Friday, April 19, 2024
HomeEkonomikaOJK Bolehkan DP 0% Kendaraan Bermotor, YLKI: Sarat Kepentingan Industri Leasing dan...

OJK Bolehkan DP 0% Kendaraan Bermotor, YLKI: Sarat Kepentingan Industri Leasing dan Otomotif!

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.

 

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru yaitu Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018, tertanggal 27 Desember 2018. Inti aturan tersebut adalah OJK melegalisasi down payment (DP) nol persen untuk kredit motor dan mobil.

Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, aturan tersebut sekilas pro publik, padahal secara substansial ideologis aturan baru itu justru sangat kontra produktif.

“Patut diduga sarat kepentingan industri leasing, otomotif, ,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam keterangan persnya, Jumat (11/1/2019) malam.

Oleh karena itu, YLKI mengritik keras POJK dimaksud, karena:

Tulus Abadi menyatakan bahwa seluruh operasional kelembagaan OJK dipasok oleh industri finansial, yakni perbankan, leasing, asuransi. Karenanya, aturan baru OJK dinilai sangat menguntungkan industri leasing.

Selain itu, POJK tersebut dinilai sebagai langkah mundur serius baik pada konteks managemen transportasi publik, keselamatan berlalu-lintas. POJK tersebut dinilai akan mengakibatkan penjualan kendaraan bermotor meningkat tajam, khususnya roda dua, dan dikhawatirkan akan mengakibatkan tingkat kecelakaan lalu lintas makin tinggi, dan bahkan akan memicu pemiskinan baru.

“Menurut data BPS, kredit sepeda motor telah memicu kemiskinan khususnya rumah tangga miskin, karena banyak rumah tangga miskin terjerat kredit macet sepeda motornya,” imbuh Tulus.

Kebijakan OJK tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan upaya Presiden Joko Widodo agar masyarakat menggunakan angkutan umum. Dengan kebijakan tersebut, YLKI memprediksi minat masyarakat akan semakin turun menggunakan angkutan umum dan memilih menggunakan kendaraan pribadi, apalagi dengan stimulus DP nol persen.

Karenanya, YLKI mendesak agar OJK membatalkan POJK Nomor 35 Tahun 2018 yang melegalisasi DP nol persen tersebut. YLKI juga meminta biaya operasional OJK seharusnya berasal dari APBN, bukan dari industri finansial.

“Kalo dibiayai APBN, OJK bisa lebih obyektif dan tidak lembek seperti sekarang, ketika berhadapan dengan industri finansial,” tandasnya.

(bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular