Friday, March 29, 2024
HomeHukumIPW: Polri Harus Segera Memeriksa Ahok!

IPW: Polri Harus Segera Memeriksa Ahok!

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menyampaikan pernyataan di Kepulauan Seribu pada Selasa (27/9/2016) dan kemudian menjadi blunder karena dinilai melakukan penistaan terhadap kitab suci umat Islam. (foto: istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menyampaikan pernyataan di Kepulauan Seribu pada Selasa (27/9/2016) dan kemudian menjadi blunder karena dinilai melakukan penistaan terhadap kitab suci umat Islam. (foto: istimewa)

JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IW) Neta S Pane menyatakan bahwa Polri seharusnya segera memproses pengaduan sejumlah komponen masyarakat terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama aatau yang akrab disapa Ahok terkait dugaan penistaan agama.

Desakan tersebut disampaikan IPW sehubungan keluarnya pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam pernyataannya, MUI menegaskan bahwa ucapan Ahok telah menghina Al-Quran dan menghina ulama. Dalam rekomendasinya, MUI mendesak aparat penegak hukum untuk proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional,dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

“Tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Ahok. Penundaan proses pemeriksaan hanya akan membuat kegaduhan dan bukan mustahil akan membuat konflik dan benturan di ibukota Jakarta menjelang Pilgub 2017 mendatang,” ujar Neta S. Pane dalam keterangan persnya, Rabu (12/10).

Menurut Neta S. Pane, dengan adanya pernyataan MUI tersebut, kini tidak ada alasan lagi bagi Polri untuk menunda -nunda proses pemeriksaan terhadap Ahok. Apalagi dalam undang-undang (UU) , lanjut Neta, sudah diatur tentang penistaan agama.

Untuk diketahui, sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafly sempat mengatakan bahwa Polri akan menunda proses pemeriksaan Ahok hingga proses Pilgub selesai. Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Kapolri yang memerintahkan menunda sementara semua proses penyidilkan kepada calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu. Tujuannya agar Polri tetap netral dan tidak diperalat untuk kepentingan politik tertentu. Peraturan itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Badroeddin Haiti untuk menyikapi Pilkada serentak 2015.

Bagi IPW, setidaknya ada dua alasan mengapa Polri harus segera memeriksa Ahok. Pertama, kasus Ahok berbeda dengan kasus yang dimaksud oleh Perkap era Kapolri Haiti. Kedua, Kapolri saat ini sudah berbeda sehingga terbuka peluang untuk melakukan perubahan kebijakan internal sehingga pemeriksaan Ahok terhadap Ahok mendesak dilakukan.

“Jika Polri menunda proses pemeriksaan Ahok dikhawatirkan kemarahan umat Islam justru semakin memuncak dan Polri dinilai tidak netral dan memihak pada Ahok. Untuk itu Polri perlu mencermati situasi ini,” pungkasnya.

Sampai hari ini, kurang lebih 41 ormas melaporkan Ahok atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pada saat Gubernur DKI itu berkunjung resmi ke Kepulauan Seribu pada Selasa (27/9/2016) lalu.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular