Lima Nama Lolos Seleksi Kandidat Ketum PBNU, Nusron dan Gus Ipul Tersingkir

Suasana penjaringan lima kandidat Ketum PBNU periode 2026-2031 di Tambakberas, Jombang, Senin (31/8/2026). (foto: Cakrwarta)

JOMBANG, CAKRAWARTA.com –Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menetapkan lima nama yang memenuhi persyaratan administratif untuk diajukan kepada Rais Aam PBNU guna memperoleh persetujuan tertulis sebagai calon Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.

Kelima nama tersebut adalah KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Salam Sohib, KH Yahya Cholil Staquf, dan KH Abdul Ghofar Rozin.

Penetapan lima kandidat itu berlangsung dalam sidang pleno yang dipimpin Prof Ganefri pada Senin (31/8/2026) dini hari. Sidang sempat beberapa kali diskors sebelum akhirnya menyelesaikan proses seleksi kandidat.

Dalam proses awal, para pemilik suara mengajukan sejumlah nama untuk menjadi calon Ketua Umum PBNU. Dari total 552 pemilik suara, muncul  belasan nama dengan perolehan suara yang kemudian diseleksi berdasarkan ketentuan organisasi.

KH Abdul Hakim Mahfudz memperoleh suara terbanyak, yakni 472 suara. Berikutnya KH Zulfa Mustofa dengan 262 suara, KH Abdul Salam Sohib 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf 258 suara, dan KH Nusron Wahid 207 suara.

Nama-nama berikutnya adalah KH M Yusuf Chudori dengan 176 suara, KH Saifullah Yusuf 174 suara, KH Abdul Ghofar Rozin 155 suara, KH Gudfan 108 suara, KH Komaruddin Amin 104 suara, dan Prof M Nuh 94 suara.

Adapun nama lainnya yang memperoleh suara adalah KH Imam Jazuli 22 suara, KH Muhaimin Iskandar 18 suara, KH Marsudi Suhud 15 suara, KH Abdul Muin 12 suara, KH Saiful Maksum 7 suara, Prof Dr Asrorun Niam Soleh 6 suara, serta KH Mas’uni dan KH Nasruddin Umar masing-masing 5 suara dan lain-lainnya yang makin mengecil suaranya.

Seleksi Persyaratan Organisasi

Lima nama dengan perolehan suara tertinggi pada tahap awal kemudian diperiksa berdasarkan persyaratan administratif yang ditetapkan dalam Muktamar NU.

Syarat tersebut antara lain pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, pernah menjadi ketua badan otonom atau lembaga di tingkat PBNU, tidak sedang menduduki jabatan politik, baik sebagai kepala daerah, menteri maupun anggota DPR, serta tidak menjadi pengurus partai politik atau komunitas dan organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Selain itu, kandidat juga disyaratkan tidak pernah dikenai tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya dan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam.

Dalam pemeriksaan tersebut, KH Nusron Wahid yang sebelumnya menempati posisi kelima berdasarkan perolehan suara dinyatakan tidak dapat melanjutkan ke tahap permintaan persetujuan tertulis dari Rais Aam. Nusron dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif karena berstatus sebagai menteri sekaligus memiliki posisi sebagai pengurus partai politik.

Posisi berikutnya kemudian diberikan kepada KH M Yusuf Chudori. Namun, nama tersebut juga tidak dapat diteruskan karena memiliki riwayat sebagai pengurus partai politik dan belum ada satu tahun sehingga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Proses kemudian berlanjut kepada KH Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Namun, Gus Ipul juga tidak memenuhi persyaratan karena sedang menduduki jabatan sebagai menteri atau pejabat politik.

Dengan demikian, nama berikutnya yang memenuhi persyaratan administratif adalah KH Abdul Ghofar Rozin, Ketua PWNU Jawa Tengah.

Lima Nama Diajukan kepada Rais Aam

Setelah melalui pemeriksaan tersebut, lima nama yang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif untuk melanjutkan proses adalah KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Salam Sohib, KH Yahya Cholil Staquf, dan KH Abdul Ghofar Rozin.

Kelima nama itu selanjutnya diajukan kepada Rais Aam untuk mendapatkan persetujuan tertulis. Persetujuan tersebut menjadi salah satu persyaratan sebelum proses pemilihan Ketua Umum PBNU dilanjutkan.

Setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam, proses pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 akan berlanjut melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Dengan demikian, perolehan suara dalam tahap penjaringan belum otomatis menentukan siapa yang akan menjadi Ketua Umum PBNU. Tahap berikutnya menjadi bagian dari mekanisme organisasi yang akan menentukan satu nama sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.

Muktamar Ke-35 NU di Jombang dengan demikian memasuki tahap penting berikutnya setelah proses penjaringan dan verifikasi administratif, keputusan mengenai kepemimpinan PBNU lima tahun mendatang berada dalam mekanisme AHWA sesuai tata tertib dan ketentuan organisasi.

Proses pemilihan akan dilanjutkan setelah sholat Subuh. (*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi