Aktifis 98: GRIB Bukan Pam Swakarsa, Tapi Negara Harus Tegas!

Ilustrasi

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Aktivis 98 Rahmat Revolusianto mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan kekuatan organisasi massa berkembang melampaui batas kewenangan hukum. Ia menilai perdebatan mengenai Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan negara hukum, bukan semata-mata sebagai pertarungan antarorganisasi massa.

Rahmat menegaskan, GRIB tidak dapat begitu saja disamakan dengan Pam Swakarsa yang muncul dalam situasi politik dan keamanan pada masa transisi Reformasi 1998.

“GRIB bukan Pam Swakarsa. Keduanya lahir dalam konteks sejarah yang berbeda dan tidak tepat ditempatkan sebagai entitas yang sama,” kata Rahmat dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Namun, menurut dia, pengalaman Pam Swakarsa tetap relevan untuk membaca persoalan yang lebih besar, yakni hubungan antara kekuatan massa, organisasi masyarakat, keamanan publik dan kewibawaan hukum.

Menurut Rahmat, persoalannya bukan terletak pada seberapa besar sebuah organisasi masyarakat memiliki anggota atau kemampuan mengerahkan massa. Hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana kekuatan tersebut digunakan.

“Jumlah anggota yang besar tidak mengubah batas kewenangan sebuah organisasi. Organisasi masyarakat bukan aparat kepolisian, bukan lembaga peradilan, dan bukan institusi yang mempunyai kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah lalu menjatuhkan hukuman,” ujarnya.

Ia menilai kebebasan berserikat merupakan bagian penting dari demokrasi dan harus dihormati. Organisasi masyarakat berhak melakukan kegiatan sosial, advokasi, pendidikan masyarakat maupun menyampaikan aspirasi secara damai sepanjang sesuai dengan hukum.

Persoalan muncul, kata Rahmat, apabila kekuatan kolektif digunakan untuk menekan, mengintimidasi, melakukan kekerasan, menguasai ruang publik atau menyelesaikan sengketa di luar mekanisme hukum.

“Pada titik itu, negara tidak sedang berhadapan dengan aktivitas organisasi biasa, melainkan dengan persoalan kewibawaan hukum,” katanya.

Rahmat juga menyoroti potensi munculnya konflik ketika masyarakat merasa perlu membangun kekuatan massa lain untuk menghadapi organisasi yang dianggap terlalu kuat.

Menurutnya, kondisi tersebut justru menunjukkan adanya persoalan yang lebih serius, yakni menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara memberikan perlindungan.

“Ketika warga merasa harus mengorganisasi kekuatan sendiri demi memperoleh rasa aman, negara sesungguhnya sedang kehilangan sebagian kewibawaannya di mata masyarakat,” kata Rahmat.

Ia mengingatkan, apabila situasi tersebut dibiarkan, ruang publik dapat berubah menjadi arena adu kekuatan. Kelompok yang mempunyai massa besar akan merasa memiliki posisi lebih kuat, sementara kelompok lain terdorong membangun kekuatan tandingan.

“Kalau setiap konflik diselesaikan dengan menghadapkan massa dengan massa, masyarakat akan belajar bahwa kekuatan adalah jalan tercepat untuk memperoleh pengaruh,” ujarnya.

Dalam kondisi demikian, kata Rahmat, kelompok masyarakat biasa justru menjadi pihak yang paling rentan karena tidak mempunyai kekuatan untuk mengimbangi organisasi-organisasi besar.

Rahmat mengatakan pengalaman Pam Swakarsa pada masa awal Reformasi harus menjadi pelajaran penting bagi Indonesia.

Saat itu, kata dia, Indonesia berada dalam masa transisi politik yang sangat rapuh setelah Presiden Soeharto mengakhiri kekuasaannya. Mahasiswa terus mendesakkan agenda Reformasi, sementara institusi negara dan politik sedang mencari bentuk baru.

Dalam situasi tersebut, kelompok-kelompok yang dikenal sebagai Pam Swakarsa hadir dalam konteks pengamanan dan ketegangan politik menjelang Sidang Istimewa MPR.

Ketegangan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian konflik yang mempertemukan berbagai kekuatan di lapangan, termasuk gerakan mahasiswa.

Rahmat mengingatkan tragedi Semanggi I pada November 1998 sebagai salah satu peristiwa kelam yang memperlihatkan tingginya harga ketika ketegangan politik, demonstrasi, aparat keamanan dan kekuatan massa bertemu dalam situasi yang tidak terkendali.

“Mahasiswa pada masa itu tidak sedang memperjuangkan hak untuk menjadi kelompok paling kuat di jalanan. Mereka menuntut perubahan politik dan demokratisasi,” katanya.

Karena itu, menurut Rahmat, perlawanan mahasiswa terhadap Pam Swakarsa harus dibaca dalam konteks perjuangan Reformasi, bukan semata-mata sebagai benturan antara dua kelompok massa.

Negara Jangan Jadi Pemain

Rahmat menilai negara tidak boleh menjawab menguatnya satu organisasi massa dengan membangun atau memanfaatkan kekuatan massa lainnya.

Menurut dia, negara boleh berdialog dengan organisasi masyarakat dan membangun komunikasi dengan berbagai kelompok. Namun fungsi penegakan hukum harus tetap berada di tangan institusi negara yang memiliki mandat dan dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Negara tidak boleh memiliki ketergantungan kepada kekuatan massa dalam menjaga ketertiban,” tegasnya.

Ia mengatakan, ketika negara memberikan ruang terlalu besar kepada kelompok tertentu untuk menjalankan fungsi yang menyerupai kewenangan negara, batas antara masyarakat sipil dan kekuasaan menjadi kabur.

Pada akhirnya, masyarakat tidak lagi bertanya apa yang dikatakan hukum, tetapi siapa yang mempunyai pengaruh paling besar.

“Jika sampai ke tahap tersebut, demokrasi sedang menghadapi masalah serius,” ujarnya.

Hampir tiga dekade setelah Reformasi, Rahmat mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia tidak cukup hanya diukur dari penyelenggaraan pemilu atau terbukanya ruang kebebasan berserikat.

Demokrasi juga diuji ketika negara berhadapan dengan kelompok yang mempunyai kekuatan besar.

“Apakah hukum tetap bekerja ketika pelanggaran dilakukan oleh orang yang mempunyai massa? Apakah aparat tetap berani bertindak ketika berhadapan dengan organisasi yang mempunyai pengaruh? Apakah warga biasa tetap mendapatkan perlindungan yang sama?” katanya.

Rahmat menegaskan tidak boleh ada standar hukum yang berbeda berdasarkan posisi seseorang sebagai anggota atau bukan anggota organisasi tertentu.

Menurut dia, warga yang datang sendirian harus mempunyai hak yang sama dengan orang yang datang bersama ribuan anggota organisasi. Demikian pula anggota organisasi yang menjadi korban kekerasan harus mendapatkan perlindungan yang sama dengan warga lainnya.

“Hukum harus bekerja tanpa menghitung berapa banyak orang yang berdiri di belakang seseorang,” ujarnya.

Rahmat akhirnya mengingatkan agar perdebatan mengenai GRIB tidak diarahkan menjadi kebencian terhadap organisasi masyarakat. Yang harus dijaga adalah prinsip bahwa kebebasan berserikat berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum.

“Setiap organisasi mempunyai hak untuk hidup, tetapi tidak mempunyai hak untuk berada di atas hukum,” tegasnya.

Menurut Rahmat, GRIB bukan Pam Swakarsa. Namun pengalaman Pam Swakarsa tetap penting sebagai cermin agar Indonesia tidak mengulangi pola yang sama ketika kekuatan massa mulai mengambil ruang yang semestinya ditempati oleh hukum.

“Pelajaran terpenting dari Reformasi bukanlah bahwa kita harus takut kepada organisasi massa. Pelajarannya adalah bahwa kita tidak boleh membiarkan organisasi mana pun menjadi lebih berkuasa daripada hukum,” pungkas Rahmat.(*)

Kontributor: Abdel Rafi

Editor: Umar Faruq