Thursday, April 18, 2024
HomeEkonomikaArea Parkir Marak Pungli, Manajemen GBK dan Polri Diminta Tindak Tegas

Area Parkir Marak Pungli, Manajemen GBK dan Polri Diminta Tindak Tegas

 

ilustrasi. (foto: istimewa)
ilustrasi. (foto: istimewa)

JAKARTA – Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Tulus Abadi menilai tarif parkir di Gelora Bung Karno (GBK) tergolong mahal, karena menerapkan tarif maksimum yakni Rp 5.000 per jam. Namun yang menjadi ironi menurut Tulus adalah pihak pengelola parkir atau managemen GBK hanya mau memungut tarifnya saja, tetapi tidak mempunyai standar pelayanan apapun kepada konsumennya. Tragisnya, justru pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak preman yang berkeliaran justru menimbulkan ketidaknyamanan dan sangat mengganggu pihak pengunjung. Kejadian tersebut dialami sendiri olehnya.

“Para preman ini memungli Rp 10.000 per konsumen. Preman ini setengah memaksa jika konsumen menolak dan mobil terancam mengalami masalah. Mau tidak mau konsumen mengeluarkan Rp 10.000 untuk upeti ke preman. Itu yang saya alami kemarin saat menghadiri momen Garuda Travel Fair di JHCC pada Minggu (9/10/2016),” ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (10/10/2016).

Tak hanya dirinya, kejadian serupa juga dialami pengunjung yang lain bahkan menurut Tulus dari aduan mereka kepada dirinya selaku pengurus YLKI, kejadian pungli ini lazim terjadi tiap hari di areal parkir GBK. Dirinya pun mempertanyakan fungsi pembayaran tarif parkir resmi dan bersifat progresif jika praktek pungli terus terjadi.

“Lalu gunanya apa konsumen membayar tarif parkir yang mahal tetapi tidak ada jaminan kenyamanan dan keamanan selama parkir? Ini jelas melanggar Perda Perparkiran di DKI Jakarta. Bahkan melanggar UU Perlindungan Konsumen. Dan apa gunanya banyak polisi di GBK? Apakah ini kongkalikong antara preman dengan oknum pengelola GBK dan oknum polisi?” imbuhnya dengan nada retoris.

Menurut Tulus, keberadaan GBK dalam kaitannya dengan kasus pungli yang kian marak ini seperti negara dalam negara. Pemprov DKI Jakarta ternyata tidak bisa campur tangan ke dalam area GBK karena ia merupakan otoritas Sektretariat Negara (Setneg).

“Mestinya pihak Setneg harus tegas. Kalau tidak bisa membereskan dan terjadi pungutan ganda, sebaiknya tidak ada pungutan pada pintu masuk. Dan itu boleh free karena lokasi tersebut fasilitas pemerintah,” tegasnya.

YLKI juga mendesak pihak manajemen dan polisi di area GBK untuk menertibkan pungli parkir yang meresahkan konsumen pengunjung.

“Manajemen dan Polri wajib tertibkan bukan malah membiarkan dan memeliharanya. Jika tidak mampu menertibkan preman di area parkir GBK, manajemen GBK tidak berhak memungut tarif parkir, apalagi dengan tarif progresif!,” pungkas tulus mengakhiri pernyataanya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular