Wednesday, December 4, 2024
spot_img
HomePolitikaDorong Revisi UU DKJ, Mendagri Tito: Jakarta Masih DKI Sampai Keppres Ditandatangani...

Dorong Revisi UU DKJ, Mendagri Tito: Jakarta Masih DKI Sampai Keppres Ditandatangani Presiden Prabowo!

Mendagri Tito Karnavian Rapat Kerja Badan Legislasi Bersama Pemerintah dan DPD RI di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (18/11/2024). (foto: ist)

Jakarta, – Mendagri Tito Karnavian mendorong finalisasi revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta guna memberikan kepastian status Jakarta. Revisi ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga memastikan legitimasi hukum bagi Jakarta sebagai pusat ekonomi dan budaya.

Tito menegaskan bahwa revisi UU DKJ bertujuan memberikan landasan hukum yang jelas terkait perubahan status Jakarta dari DKI menjadi DKJ. Status ibu kota negara Jakarta akan tetap berlaku hingga penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Waktu penyusunan undang-undang dulu dari hasil pembahasan dengan DPR RI yang sekarang, dan juga di tingkat pemerintah, ada ketegasan. Jadi harus ada sisipan pasal yang menegaskan ketika nanti ibu kota pindah ke IKN (Ibu Kota Nusantara) dengan Perpres (Keppres-red), status Jakarta kan bukan lagi Daerah Khusus Ibukota, tapi namanya Daerah Khusus Jakarta,” ujar Mendagri kepada awak media usai Rapat Kerja Badan Legislasi Bersama Pemerintah dan DPD RI di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, hari ini, Senin (18/11/2024).

Tito menjelaskan bahwa revisi UU DKJ ini penting untuk menegaskan status pemerintahan Jakarta, termasuk dalam pemilihan gubernur, keanggotaan DPRD, dan keterwakilan di DPR RI serta DPD RI.

“Statusnya itu sebelum pindah IKN-nya dengan Perpres (Keppres-red), gubernurnya tetap Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga DPD RI, DPR RI daerah pemilihan DKI. Tapi begitu Perpres (Keppres-red) keluar, status ibu kotanya pindah ke IKN, maka nama gubernurnya nanti bukan Gubernur DKI, tapi Gubernur DKJ. Kemudian DPRD-nya DPRD DKJ, DPD RI dan DPR RI yang ada di sini Senayan itu adalah dari Dapil DKJ,” jelasnya.

Tito pun mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan pembangunan infrastruktur pemerintahan di IKN yang mencakup eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Hal ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memantapkan IKN sebagai pusat pemerintahan.

“Jadi nanti begitu Keppres atau Perpres-nya [terbit], itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika siap maka akan dibuat Perpres tentang pergantian, perpindahan ibu kota,” pungkas Tito.

(ferdio/rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular