Friday, April 26, 2024
HomeHukumDiduga Terlibat Korupsi Bakamla, Anggota DPR Pro Jokowi Didesak Segera Ditangkap

Diduga Terlibat Korupsi Bakamla, Anggota DPR Pro Jokowi Didesak Segera Ditangkap

Fayakun Andriadi, Anggota DPR Fraksi Golkar
Fayakun Andriadi salah satu anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Bakamla tahun 2016 dalam pengadaan satelit monitoring dan kini tengah ditangani KPK. (foto: istimewa)

JAKARTA – Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) mendesak lembaga anti rasuah KPK agar segera menangkap dan menetapkan sebagai tersangka anggota DPR RI yang sudah disebut-sebut namanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI seperti Fayakun Andriadi, Eva Kusuma Sundari, Bertus Merlas, Doni Imam Priyambodo dan lainnya. Demikian disampaikan oleh Direktur LKAP, Adnan Rasyid kepada media, pada Minggu (4/6/2017) pagi.

Menurut Adnan Rasyid, KPK harus menyidik dan menggali keterangan pelaku suap aktif seperti Fahmi Darmawansyah untuk membongkar keterlibatan Fayakun dan para anggota DPR lainnya.

“Keterlibatan Fayakun cs ini harus di ungkap tuntas karena tanpa persetujuan anggota DPR di komisi I tak mungkin Bakamla dapat mengeksekusi program pengadaan satelit ini,” ujar Adnan.

Baginya, adanya kongkalikong antara pihak eksekutif dan legislatif serta pengusaha tersebut harus dibongkar dan diusut dengan terang benderang.

Pihak LAKP juga mendesak KPK, agar segera melakukan penyelidikan terkait percakapan Fayakun Adriadi dengan managing Director PT Rohde & Schwarz Erwins Arif selaku perusahaan representative office produsen monitoring satelitte (satelit pengawas).

“Menurut kami, dari percakapan inilah akan diketahui dimana posisi Fayakun dalam lingkaran korupsi berjamaah proyek satelit Bakamla ini,” imbuhnya.

Oleh karena itu, KPK diminta agar tidak ragu-ragu untuk menetapkan tersangka bagi para politisi dan legislator yang saat ini menjadi partai penguasa dan partai pendukung pemerintahan.

“Semua warga negara berkedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sehingga keterlibatan Fayakun dan kawan-kawannya harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Fahmi Darmawansyah sebagai terdakwa dan kini Pengadilan Tipikor telah memutuskan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor tersebut, Fahmi menyebutkan bahwa aliran dana korupsi Satelit Monitoring Bakamla tahun 2016 telah dibagikan kepada sejumlah Anggota DPR RI Komisi I termasuk dari Fraksi Partai Golkar, Fayakun Andriadi yang saat ini juga menempati Kursi Ketua DPD Golkar DKI Jakarta.

Di dalam BAP, Fahmi yang terungkap di persidangan telah disebutkan bahwa 6% dari nilai proyek sebesar Rp 400 miliar atau Rp 24 miliar dibagikan ke sejumlah anggota DPR melalui politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsy sebagai pelicin guna memperlancar proyek.

Fahmi Al Habsy melalui pengurus Balitbang PDI-P Eva Sundari, anggota Komisi X dari Fraksi PKB Bertus Merlas, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakun Andriadi, Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Uang juga mengalir ke anggota Komisi XI dari Fraksi NasDem Doni Imam Priyambodo.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular