Simposium Nasional Soroti Penegakan Hukum Kejahatan SDA-LH, Brigjen Pol Muhammad Irhamni: Jadi Referensi Memperkuat Strategi Penindakan

Brigjen Pol Muhammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri., saat menghadiri simposium nasional di Jakarta, Kamis (16/7/2026). (foto: istimewa)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Simposium Nasional “Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) 2026-2030yang diselenggarakan Auriga Nusantara, Kamis (16/7/2026), dinilai menjadi forum penting untuk memperkuat strategi penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan sumber daya alam. Berbagai gagasan yang mengemuka dalam forum tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum dalam meningkatkan efektivitas penanganan perkara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengatakan, materi yang dipaparkan para narasumber memberikan perspektif yang komprehensif karena disampaikan oleh kalangan yang memiliki pengalaman panjang di bidang pemberantasan kejahatan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.

“Materinya sangat baik. Narasumber yang hadir merupakan tokoh-tokoh yang kompeten, mulai dari mantan pimpinan KPK hingga akademisi yang selama ini meneliti persoalan kejahatan lingkungan hidup dan sumber daya alam,” ujar Irhamni di Jakarta, dalam keterangan tettulis yang diterima redaksi, Jumat (17/7/2026).

Menurut Irhamni, berbagai rekomendasi yang muncul dalam simposium dapat menjadi masukan bagi Polri dalam menyusun strategi penegakan hukum yang lebih efektif. Upaya tersebut, kata dia, perlu didukung kolaborasi yang erat antara aparat penegak hukum, akademisi, lembaga riset, dan berbagai pemangku kepentingan di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam.

“Ini menjadi referensi bagi kami untuk memperkuat penegakan hukum yang lebih efektif melalui kolaborasi dengan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap isu lingkungan hidup dan sumber daya alam,” katanya.

Dalam forum yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep N. Mulyana, menilai pendekatan penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup, khususnya yang melibatkan korporasi, perlu diubah secara mendasar.

Menurut Asep, aparat penegak hukum tidak cukup hanya menindak pelaku di lapangan. Penanganan perkara juga harus diarahkan kepada pihak yang menjadi aktor intelektual atau pengendali utama di balik tindak pidana tersebut.

Selain itu, ia mendorong penerapan langkah yang lebih tegas melalui pembekuan aset operasional para pelaku sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera sekaligus memutus keberlanjutan aktivitas kejahatan di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Simposium Nasional “Outlook Kejahatan SDA-LH 2026-2030” menghadirkan sejumlah akademisi, peneliti, aparat penegak hukum, serta pegiat lingkungan untuk membahas tantangan penegakan hukum dan merumuskan arah kebijakan pemberantasan kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam lima tahun mendatang.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi