Hasran Usung Klinik Hukum dan Rumah Magang untuk Advokat Muda PERADIN Jatim

Ketua Komisi V Bidang Pengabdian dan Bantuan Hukum Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur, Kompol (Purn) Hasran saat memaparkan program kerja dalam Rapat Kerja Wilayah dan Konsolidasi PERADIN Jawa Timur di Hotel Sahid Surabaya, Sabtu (20/6/2026). (foto: Arif Budi P)

SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Ketua Komisi V Bidang Pengabdian dan Bantuan Hukum Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur, Kompol (Purn) Hasran, mengusung program Klinik Hukum dan Rumah Magang sebagai strategi memperkuat pelayanan hukum sekaligus menyiapkan advokat muda yang profesional, berintegritas, dan memiliki orientasi pengabdian kepada masyarakat.

Gagasan tersebut dipaparkan Hasran dalam Rapat Kerja Wilayah dan Konsolidasi PERADIN Jawa Timur di Hotel Sahid Surabaya, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Hasran, kebutuhan akan advokat yang memiliki kemampuan teknis, pemahaman etika profesi, dan kepekaan terhadap persoalan masyarakat terus meningkat. Karena itu, organisasi advokat perlu menyediakan ruang pembelajaran yang tidak berhenti pada pendidikan formal, melainkan memberi pengalaman langsung dalam menangani persoalan hukum.

”Advokat muda tidak cukup hanya dibekali pengetahuan hukum. Mereka juga harus ditempa melalui pengalaman, pendampingan, dan keterlibatan langsung dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata Hasran.

Klinik Hukum PERADIN Jatim dirancang sebagai ruang konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat pencari keadilan. Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses awal terhadap informasi, konsultasi, dan bantuan hukum secara lebih mudah.

Di sisi lain, Rumah Magang dan Mentoring Advokat Muda akan menjadi wadah pembinaan bagi calon advokat dan advokat muda. Program tersebut diarahkan untuk mempertemukan peserta magang dengan advokat senior, sekaligus memberi kesempatan bagi mereka untuk memahami praktik kerja advokat, mulai dari penyusunan dokumen hukum, pendampingan klien, hingga penanganan perkara.

Hasran menilai, penguatan pembinaan advokat muda tidak hanya penting bagi masa depan organisasi, tetapi juga bagi kualitas penegakan hukum. Profesi advokat, menurut dia, harus terus dijaga sebagai profesi yang berpihak pada keadilan dan kepentingan masyarakat.

”Profesi advokat merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat. PERADIN harus hadir tidak hanya sebagai organisasi profesi, tetapi juga sebagai organisasi yang memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.

Selain Klinik Hukum dan Rumah Magang, Komisi V PERADIN Jatim juga menyiapkan penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), program Advokat Masuk Desa, serta kegiatan sosial melalui PERADIN Peduli. Berbagai program tersebut akan dijalankan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait.

Hasran mengatakan, kerja sama lintas sektor dibutuhkan agar bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, terutama kelompok yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum profesional.

Dalam kepengurusan periode 2026-2029, Komisi V juga akan melanjutkan program yang telah berjalan pada periode sebelumnya, sembari melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap sejumlah agenda yang dinilai masih perlu diperkuat.

”Yang sudah baik akan kita lanjutkan dan perkuat bersama. Yang masih kurang akan kita benahi dengan semangat kebersamaan, keterbukaan, dan tanggung jawab demi kemajuan PERADIN Jawa Timur,” kata Hasran.

Rapat Kerja Wilayah PERADIN Jatim 2026 menjadi momentum konsolidasi organisasi pasca-musyawarah wilayah. Forum tersebut juga digunakan untuk menyusun arah kebijakan dan program kerja organisasi selama masa bakti 2026-2029, termasuk penguatan peran advokat dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.(*)

Kontributor: Arif Budi P

Editor: Abdel Rafi