Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti saat memberikan keterangan terkait perubahan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu (15/5/2019) malam, gedung Kemenhub, Jakarta.
Comments are closed.