Wednesday, April 24, 2024
HomeEkonomikaDaripada Berlakukan Denda, YLKI Desak Kemenhub Tambah Armada Angkutan Umum Jelang Arus...

Daripada Berlakukan Denda, YLKI Desak Kemenhub Tambah Armada Angkutan Umum Jelang Arus Mudik

Ilustrasi terkait kemacetan total di ruas jalan tol dalam kota Jakarta yang mengular hingga puluhan kilometer. (Foto: Detik)
Ilustrasi terkait kemacetan total di ruas jalan tol dalam kota Jakarta yang mengular hingga puluhan kilometer. (Foto: Detik)

JAKARTA – Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) menilai rencana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan mengenakan denda Rp 500.000,- pada pemudik yang terlalu lama istirahat di rest area tol tidak masuk akal. Lebih tegas lagi, Tulus menyatakan rencana tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) karena dasar hukumnya tidak jelas bahkan tidak ada.

“Rencana tersebut kontraproduktif terhadap sisi keamanan dan anjuran selama ini bahwa “Kalau Anda lelah, beristirahatlah, jangan dipaksakan”. Atau anjuran yang lain “Nyopir jangan ngantuk. Ngantuk jangan nyopir”. Salah satu tempat istirahat yang paling memenuhi standar ya rest area di jalan tol,” ujar Tulus Abadi dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (29/5/2016).

Sebagai solusi, YLKI justru menyarankan untuk mengatasi kemacetan yang mengunci seperti terlihat saat arus mudik dan arus balik agar Kemenhub memberlakukan sistem buka tutup di rest area tertentu, khususnya di rest area strategis. Dengan pola seperti ini maka pemudik diharapkan bisa menyebar ke rest area terdekat.

Selain itu menurut Tulus, jika kepadatan arus lalu lintas di tol sudah melebihi batas rasional, akan lebih bagus jika jalan tol ditutup lalu mengalihkan para pemudik ke jalan non tol. Bahkan bisa pula dengan cara menggratiskan jalan tol sehingga tidak ada transaksi di loket pembayaran. Opsi ini menurut Tulus bisa dilakukan sampai kemacetan di jalan tol terurai kembali.

“Sumber kemacetan karena lamanya transaksi di loket pembayaran jalan tol yang masih manual. Seharusnya transaksi sudah wajib menggunakan etoll atau bahkan menggunakan sistem OBU (On Board Unit),” papar Tulus.

Sementara itu, upaya antisipasi bisa pula dengan sesegera mungkin menambah kapasitas angkutan umum, baik kereta api dan bus umum. Penambahan unit ini bisa disosialisasikan dengan baik jauh-jauh hari sehingga diharapkan pemudik tidak menggunakan kendaraan pribadi, dan berpindah ke angkutan umum.

“Para pimpinan daerah seharusnya juga bersinergi dengan segera memperbaiki angkutan umum di daerahnya. Alasan pemudik menggunakan kendaraan pribadi, karena di daerah akses angkutan umumnya tidak memadai,” tandas Tulus menutup keterangannya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular