
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Pemblokiran rekening nasabah oleh bank tanpa penjelasan yang memadai dinilai berpotensi menggerus hak konsumen. Bank memang memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan transaksi dan menerapkan prinsip kehati-hatian, tetapi kewenangan tersebut dinilai perlu disertai transparansi, kepastian prosedur, dan mekanisme penyelesaian bagi nasabah.
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menyoroti persoalan pemblokiran rekening yang dialami seorang nasabah bernama Supriyono. Menurut dia, pemblokiran rekening tidak semestinya dilakukan secara sepihak tanpa memberikan kejelasan mengenai dasar tindakan tersebut dan bagaimana nasabah dapat memperoleh kembali akses terhadap rekening atau dananya.
“Pemblokiran sepihak tanpa kejelasan dapat menggerus hak konsumen yang dijamin oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Rio, Senin (24/8/2026).
Menurut Rio, perlindungan konsumen dalam layanan perbankan tidak hanya berkaitan dengan keamanan dana, tetapi juga hak nasabah untuk memperoleh informasi dan kepastian atas layanan yang digunakannya.
Karena itu, bank perlu menjelaskan dasar dan alasan pemblokiran kepada nasabah sepanjang informasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan perbankan maupun proses hukum yang sedang berjalan.
“Nasabah berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai mengapa rekeningnya diblokir, sepanjang informasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan atau proses hukum yang berlaku,” ujar Rio.
Ia menilai persoalan menjadi lebih serius ketika pemblokiran menyebabkan nasabah kehilangan akses terhadap dana tanpa kepastian mengenai status rekening dan batas waktu penyelesaiannya.
Dalam kondisi seperti itu, kata Rio, bank perlu memberikan informasi mengenai status rekening, prosedur yang harus ditempuh nasabah, serta mekanisme untuk memperoleh kembali akses terhadap rekening atau dana yang dimiliki.

Selain transparansi, YLKI menilai bank perlu memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang efektif. Jangan sampai nasabah berada dalam posisi yang lemah karena rekening tidak dapat digunakan, sementara alasan pemblokiran tidak dijelaskan secara memadai dan jalur penyelesaian tidak jelas.
“Jangan sampai konsumen berada dalam posisi yang lemah: rekening diblokir, dana tidak dapat digunakan, sementara konsumen tidak memperoleh penjelasan yang memadai dan tidak mengetahui harus mengadu ke mana,” kata Rio.
Menurut dia, prinsip kehati-hatian dalam industri perbankan tetap penting untuk mencegah penyalahgunaan rekening dan menjaga keamanan sistem keuangan. Namun, prinsip tersebut tidak seharusnya menghilangkan prinsip akuntabilitas dan perlindungan konsumen.
“Kewenangan bank harus diimbangi dengan akuntabilitas. Prinsip kehati-hatian dan keamanan perbankan memang penting, tetapi jangan sampai menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen,” ujar Rio.
YLKI, lanjut Rio, mendorong pihak bank memberikan penjelasan transparan kepada Supriyono terkait pemblokiran rekening yang dialaminya. Penjelasan tersebut setidaknya mencakup dasar pemblokiran, status rekening, serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh nasabah.
Rio menegaskan, persoalan pemblokiran rekening tidak semata menyangkut hubungan antara bank dan nasabah. Ketika akses terhadap rekening dihentikan, terdapat hak konsumen yang ikut terdampak sehingga prosesnya perlu dilakukan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bank memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu tetap harus dijalankan secara proporsional dan tidak boleh mengabaikan hak nasabah sebagai konsumen,” kata Rio.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








