
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% terhadap pembalut perempuan mulai 2027 menuai kritik keras. Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menilai kebijakan tersebut bukan hanya mencerminkan ketidakpekaan pemerintah terhadap kebutuhan dasar perempuan, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Ketua FKBI, Tulus Abadi, mempertanyakan arah kebijakan fiskal pemerintah yang dinilainya justru berpotensi menambah beban ekonomi perempuan. Menurutnya, pembalut bukan barang konsumsi biasa, melainkan kebutuhan biologis mendasar yang tidak dapat dihindari perempuan selama masa menstruasi.
Karena itu, menjadikan pembalut sebagai objek pemungutan pajak dinilai sebagai kebijakan yang tidak mencerminkan keadilan dan keberpihakan negara terhadap perempuan.
“Pengenaan PPN 11% pada produk pembalut perempuan adalah kebijakan yang anomali, bahkan berpotensi melanggar HAM. Sebab pembalut perempuan sebagai kebutuhan dasar, adalah tidak etis negara menerapkan PPN pada pembalut untuk perempuan,” kata Tulus dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Tulus menjelaskan, secara normatif, pengenaan PPN terhadap pembalut memang memiliki landasan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Regulasi tersebut tidak memasukkan pembalut perempuan sebagai barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Namun, menurutnya, legalitas suatu kebijakan tidak otomatis menjadikannya adil, terutama apabila kebijakan tersebut menyangkut kebutuhan biologis yang melekat pada kehidupan perempuan.
Bagi perempuan yang telah memasuki masa menstruasi, pembalut merupakan kebutuhan dasar (basic need) yang kedudukannya tidak dapat dipisahkan dari persoalan kesehatan, kebersihan, dan martabat manusia.
“Menstruasi adalah peristiwa biologis atau alamiah yang dialami oleh perempuan. Oleh sebab itu, pengenaan PPN adalah kebijakan yang anomali, absurd, bahkan melanggar HAM perempuan,” tegasnya.
Tulus juga membandingkan kebijakan perpajakan Indonesia dengan sejumlah negara yang dinilainya lebih progresif dalam memberikan perlindungan terhadap kebutuhan menstruasi perempuan.
Ia menyebut Malaysia, Brunei Darussalam, Selandia Baru, Skotlandia, Afrika Selatan, Botswana, Uganda, dan Kenya sebagai contoh negara atau wilayah yang telah mengambil kebijakan pembebasan pajak terhadap produk menstruasi.
Bahkan, sejumlah negara telah menerapkan kebijakan penyediaan pembalut gratis di sekolah, rumah sakit, maupun fasilitas publik lainnya.
Menurut Tulus, perbandingan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah Indonesia, terutama ketika kebijakan perpajakan berpotensi memperberat pengeluaran perempuan dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia juga menyoroti besaran tarif PPN Indonesia yang dinilainya relatif tinggi dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.
Bagi FKBI, persoalannya bukan semata-mata menyangkut persentase pajak, melainkan keberpihakan negara terhadap kebutuhan dasar yang tidak dapat ditunda ataupun dihindari.
Desak Pemerintah Revisi PP 49/2022
Atas dasar itu, FKBI mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membatalkan rencana pengenaan PPN terhadap pembalut perempuan.
Tulus meminta pemerintah segera merevisi PP Nomor 49 Tahun 2022 agar pembalut perempuan memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan untuk memastikan sistem perpajakan nasional tidak justru menjadi instrumen yang memperbesar ketimpangan dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Ia mengingatkan pemerintah bahwa upaya meningkatkan penerimaan negara memang penting, tetapi tidak semestinya dilakukan dengan membebani komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan biologis perempuan.
“Negara memang perlu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak atau cukai untuk menggali pendapatan negara. Namun tidaklah pantas jika objek yang dikenakan adalah komoditas yang menjadi kebutuhan dasar, seperti pembalut perempuan itu!” ujarnya.
FKBI Sentil Cukai Rokok dan Minuman Manis
Tidak berhenti pada kritik terhadap PPN pembalut, Tulus juga mempertanyakan prioritas pemerintah dalam menggali sumber penerimaan negara.
Menurutnya, pemerintah memiliki alternatif kebijakan fiskal yang lebih relevan, yakni meningkatkan cukai rokok serta menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan.
Kedua instrumen tersebut dinilai tidak hanya berpotensi memperbesar penerimaan negara, tetapi juga memiliki fungsi pengendalian konsumsi dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Tulus secara khusus menyoroti kebijakan cukai rokok yang menurutnya tidak mengalami kenaikan selama dua tahun terakhir.
Ia mempertanyakan mengapa pemerintah tidak lebih mengoptimalkan instrumen cukai terhadap produk yang memiliki risiko kesehatan, alih-alih membebani kebutuhan dasar perempuan.
FKBI menilai pendekatan tersebut akan lebih mencerminkan kebijakan fiskal yang berorientasi pada kepentingan publik, bukan semata-mata mengejar penerimaan negara.
Di sisi lain, Tulus mengingatkan industri pembalut perempuan agar meningkatkan tanggung jawab terhadap dampak lingkungan dari produk yang dihasilkan.
Ia mendorong produsen mengembangkan pembalut yang lebih ramah lingkungan dan mudah terurai, mengingat limbah pembalut sekali pakai masih menjadi persoalan dalam pengelolaan sampah.
Menurutnya, inovasi produk perlu berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen dan kepedulian terhadap lingkungan.
Meski demikian, tanggung jawab industri tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan keterjangkauan harga pembalut sebagai kebutuhan dasar perempuan.
FKBI menegaskan, kebijakan perpajakan seharusnya tidak hanya mempertimbangkan kepentingan penerimaan negara, tetapi juga prinsip keadilan, perlindungan konsumen, dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara.
Bagi Tulus, menjadikan pembalut perempuan sebagai objek pajak tanpa mempertimbangkan dimensi biologis dan sosialnya justru menunjukkan adanya persoalan dalam penentuan prioritas kebijakan fiskal.
Karena itu, ia mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut sebelum menimbulkan beban tambahan bagi jutaan perempuan Indonesia.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








