
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur mendesak pihak-pihak yang disebut dalam polemik dugaan praktik riswah atau jual beli suara pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) agar memberikan penjelasan terbuka. Ia menyoroti sebuah laporan yang diklaim telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berisi kronologi dugaan penyerahan uang di Medan dan Surabaya hingga pertemuan di Jombang.
“Berhentilah berpura-pura,” demikian seruan Gus Lilur dalam pernyataannya melalui media ini, Jumat (16/10/2026).
Menurut Gus Lilur, laporan tersebut memuat keterangan seorang pelapor yang mengaku mengalami sendiri rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan pengondisian suara dalam pemilihan kepemimpinan PBNU. Kronologi yang dituliskan mencakup tanggal, lokasi pertemuan, pihak yang disebut menyerahkan uang, hingga nominal dan pecahan uang.
Gus Lilur menilai, kesaksian yang disertai rincian tersebut perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum. Namun, seluruh tuduhan dan keterangan dalam laporan itu masih harus diverifikasi, termasuk dengan memeriksa dokumen pendukung serta meminta keterangan pihak-pihak yang disebut.
Dalam kronologi yang dikutip Gus Lilur, pelapor mengaku menerima uang sebanyak empat kali dengan total Rp250 juta. Penyerahan pertama disebut berlangsung di Hotel Mercure Medan pada 11 Agustus 2026.
Pelapor mengaku menerima Rp50 juta setelah pertemuan yang, menurut keterangannya, berkaitan dengan penyerahan usulan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Penyerahan kedua disebut berlangsung pada 26 Agustus 2026 di Hotel Trans Luxury Surabaya. Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku menerima Rp100 juta.
Dua penyerahan berikutnya, masing-masing Rp50 juta, diklaim berlangsung pada 28 dan 30 Agustus 2026 di sebuah rumah di Jalan Teuku Cik Ditiro, Jombang. Pelapor mengaitkan penyerahan pada 28 Agustus dengan pengondisian AHWA, sedangkan penyerahan pada 30 Agustus disebut berkaitan dengan pengusulan calon Ketua Umum PBNU.
Dengan demikian, menurut pengakuan pelapor dalam kronologi yang disampaikan Gus Lilur, total uang yang diterima mencapai Rp250 juta.
Rincian tersebut merupakan keterangan dalam laporan yang dikutip Gus Lilur, bukan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana. Kebenaran peristiwa, tujuan penyerahan uang, serta identitas dan peran masing-masing pihak masih memerlukan pembuktian.
Nama Sejumlah Tokoh Disebut dalam Kronologi
Kronologi yang disampaikan Gus Lilur turut menyebut nama Sulaiman Tanjung, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, serta sejumlah tokoh lain dalam rangkaian pertemuan yang diklaim berkaitan dengan Muktamar ke-35 NU.
Menurut keterangan pelapor, pertemuan di Medan pada 11–12 Agustus 2026 melibatkan pengurus NU tingkat wilayah dan cabang dari Sumatera Utara. Dalam pertemuan tersebut, pelapor mengaku ada penyerahan uang Rp50 juta setelah penyerahan dokumen usulan AHWA.
Selanjutnya, pada 26 Agustus 2026, rombongan pengurus NU dari Sumatera Utara disebut berangkat ke Surabaya. Pelapor mengklaim sejumlah peserta diarahkan ke sebuah ruangan di Hotel Trans Luxury dan menerima uang.
Kronologi itu juga menyebut pertemuan di rumah di Jalan Teuku Cik Ditiro pada 28 dan 30 Agustus 2026. Pada pertemuan pertama, pelapor mengaku menerima uang yang disebut berkaitan dengan pengondisian AHWA. Pada pertemuan berikutnya, peserta disebut diminta menuliskan lima nama calon Ketua Umum PBNU sebelum menerima uang.
Seluruh rangkaian tersebut merupakan klaim pelapor yang disampaikan melalui Gus Lilur. Penyebutan nama seseorang dalam kronologi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan pidana orang tersebut.
Gus Lilur menyoroti kemungkinan adanya lebih banyak orang yang mengetahui atau mengalami peristiwa serupa. Ia menggunakan ilustrasi empat orang perwakilan dari setiap Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan angka 401 PCNU untuk menghitung potensi jumlah orang yang, menurut asumsinya, dapat mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Dengan asumsi empat orang dari masing-masing 401 PCNU, jumlahnya mencapai 1.604 orang. Akan tetapi, angka itu merupakan perhitungan hipotetis Gus Lilur, bukan jumlah penerima uang yang telah terverifikasi.
“Apakah kalian benar-benar mengira semuanya akan menurut untuk tidak bersuara?” tulisnya.
Ia berpendapat, orang-orang yang mengetahui dugaan penyimpangan dapat memilih untuk menyampaikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Karena itu, ia meminta siapa pun yang memiliki informasi relevan agar memberikan keterangan secara jujur dan mengikuti prosedur hukum.
Dalam pernyataannya, Gus Lilur juga menyerukan pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan praktik riswah melalui mekanisme yang sah serta pelaporan kepada aparat berwenang.
KPK Perlu Menelusuri Bukti dan Aliran Dana
Gus Lilur sebelumnya diberitakan telah menyampaikan laporan mengenai dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU kepada KPK pada 12 Oktober 2026. Dalam pemberitaan Cakrawarta.com pada 13 Oktober 2026, laporan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan praktik riswah dalam pemilihan kepemimpinan NU.
Perlu dibedakan antara penerimaan pengaduan masyarakat dan penetapan kesimpulan atas suatu perkara. Laporan yang disampaikan kepada KPK tidak otomatis membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi atau bahwa pihak yang disebut di dalamnya bersalah.
Karena itu, substansi yang disampaikan Gus Lilur memerlukan verifikasi lebih lanjut, antara lain terhadap dokumen laporan, daftar penerimaan uang yang disebut dalam kronologi, keterangan saksi, serta kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Bagi Gus Lilur, persoalan ini bukan semata-mata mengenai besaran uang, melainkan juga menyangkut integritas organisasi dan kehormatan tradisi keulamaan.
Ia meminta para pengurus yang mengetahui dugaan praktik tersebut agar tidak menunggu sampai namanya disebut dalam proses hukum. Ia juga menyerukan agar uang yang diduga berkaitan dengan transaksi tidak semestinya dikembalikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai arahan aparat berwenang.
“NU bukan pasar. Suara kiai bukan komoditas. Dan jabatan keulamaan bukan hadiah bagi yang paling banyak uangnya,” tulis Gus Lilur.
Pernyataan itu menjadi penutup seruannya agar dugaan praktik riswah dalam Muktamar ke-35 NU ditelusuri secara terbuka dan berdasarkan bukti.
Kini, pembuktian menjadi bagian terpenting. Kronologi yang terperinci dapat menjadi petunjuk awal bagi penyidik, tetapi kebenaran setiap tuduhan harus diuji melalui pemeriksaan, verifikasi bukti, dan proses hukum yang adil bagi semua pihak.(*)
Kontributor: Abdel Rafi
Editor: Umar Faruq








