Haedar Nashir Serukan Paradigma “Membangun Tanpa Merusak”, Muhammadiyah dan KLH Perkuat Gerakan Ekologis

Menteri LH Jumhur Hidayat dan jajaran saat berdiskusi bersama Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan jajaran di Aula Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (30/10/2026). (foto: Ahmad Toha A)

YOGYAKARTA, CAKRAWARTA.com – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyerukan pentingnya perubahan paradigma pembangunan nasional agar tidak mengorbankan kelestarian lingkungan. Menurutnya, Indonesia membutuhkan pendekatan pembangunan yang mampu menyeimbangkan pemanfaatan sumber daya alam dengan tanggung jawab ekologis melalui prinsip “Membangun Tanpa Merusak”.

Pandangan tersebut disampaikan Haedar saat menerima kunjungan silaturahmi Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Moh. Jumhur Hidayat beserta jajaran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Aula Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (30/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Haedar menyampaikan sejumlah gagasan strategis mengenai penguatan gerakan lingkungan hidup, mulai dari redefinisi pengelolaan sampah, penyelamatan hutan melalui gerakan wakaf, pendekatan ekoteologi, hingga pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penegakan hukum lingkungan.

Haedar menegaskan, gerakan lingkungan hidup tidak boleh hanya dimaknai sebagai upaya pemeliharaan alam secara fisik. Lebih dari itu, diperlukan pendidikan, advokasi, serta pendekatan spiritual yang mampu membangun kesadaran ekologis di tengah masyarakat.

Karena itu, ia menyambut positif gagasan “Tobat Ekologis” yang diperkenalkan Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat sebagai pendekatan ekoteologi dalam membangun kesadaran dan tanggung jawab manusia terhadap alam.

“Jadi ini bukan hanya pemeliharaan tapi juga advokasi ya.. bahkan ada program tobat ekologis yang saya yakin itu ada aspek teologisnya,” ujar Haedar.

Selain pendekatan spiritual, Haedar juga menyoroti gerakan Wakaf Hutan yang mulai dikembangkan Muhammadiyah. Gerakan tersebut memanfaatkan aset-aset lahan kosong, terutama tanah wakaf milik persyarikatan, untuk ditanami kembali sebagai bagian dari upaya konservasi dan pemulihan lingkungan.

Menurut Haedar, inisiatif semacam ini perlu diperluas karena gerakan penyelamatan lingkungan membutuhkan keterlibatan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan dan lembaga sosial.

Penegakan Hukum Lingkungan Harus Proporsional

Persoalan lain yang menjadi perhatian Haedar adalah pentingnya keseimbangan antara pengawasan publik, penegakan hukum, dan pemberdayaan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan lingkungan.

Ia menilai pemerintah perlu terus merangkul masyarakat sekaligus mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum lingkungan.

Kontrol publik, menurut Haedar, memiliki peran penting untuk memastikan korporasi maupun pihak-pihak lain mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Namun, ia mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan karakter persoalan dan kondisi sosial masyarakat di lapangan.

“Kalau memang itu tindakan-tindakan kriminal dilakukan oleh pihak tertentu dengan tujuan-tujuan tertentu, itu seharusnya urusan pidana yang harus teratasi. Tapi jika menyangkut habit penduduk setempat yang biasa bakar lahan karena keterbatasan teknologi, ya ini menjadi problem yang harus bisa kita pecahkan bersama,” pesan Haedar.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan represif. Dalam kasus tertentu, masyarakat juga membutuhkan pendampingan, edukasi, serta dukungan teknologi agar mampu mengubah kebiasaan yang berpotensi merusak lingkungan.

Lebih jauh, Haedar menekankan bahwa paradigma “Membangun Tanpa Merusak” harus menjadi kesepakatan mendasar seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, dunia usaha, organisasi masyarakat, maupun warga negara.

Ia menjelaskan, paradigma tersebut sejalan dengan prinsip ihsan dalam Islam, yakni melakukan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya, termasuk dalam memperlakukan dan mengelola alam.

Meski demikian, Haedar mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam romantisme lingkungan yang ekstrem, seolah-olah seluruh bentuk pemanfaatan alam harus dilarang.

Sebaliknya, sumber daya alam tetap dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak mengabaikan keberlanjutan lingkungan.

Dalam konteks pembangunan nasional, Haedar juga merujuk buku Why Nations Fail karya James Robinson. Ia menggarisbawahi bahwa Indonesia tidak boleh sekadar menyalin model pembangunan negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, kekuatan masyarakat, dan karakter institusi nasional.

Menurutnya, Indonesia perlu membangun kepercayaan diri dengan bertumpu pada kekuatan yang dimiliki masyarakat dan institusi-institusinya sendiri.

“Dan jangan jatuh dari mulut harimau ke mulut buaya. Intinya nafsu nafsu yang merusak kita tidak menghendaki itu,” pungkasnya.

KLH Dorong Tobat Ekologis Jadi Gerakan Nasional

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup tengah mendorong pendekatan “Tobat Ekologis” sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif untuk memperbaiki hubungan manusia dengan alam.

Menurut Jumhur, gagasan tersebut bukan sekadar slogan, melainkan panggilan moral untuk mengoreksi pola hubungan manusia dengan lingkungan yang selama beberapa dekade mengalami ketidakseimbangan.

Pendekatan tersebut juga sejalan dengan konsep ekoteologi yang menempatkan pelestarian lingkungan bukan hanya sebagai kewajiban sosial, tetapi juga amanah moral dan spiritual dalam mengelola alam.

Jumhur menegaskan, persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah. Dibutuhkan gerakan bersama yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah.

“Urusan lingkungan itu urusan semua, maka ini harus menjadi gerakan yang besar,” ucap Jumhur.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua PP Muhammadiyah Agung Danarto, Agus Taufiqurrahman, Sekretaris PP Muhammadiyah Muhammad Sayuti, Bendahara Umum PP Pemuda Muhammadiyah Machendra Setyo Atmaja, serta jajaran Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Pertemuan ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara Muhammadiyah dan pemerintah dalam membangun gerakan ekologis yang tidak hanya bertumpu pada kebijakan, tetapi juga kesadaran sosial, nilai keagamaan, dan keterlibatan aktif masyarakat.(*)

Kontributor: Ahmad Toha A 

Editor: Abdel Rafi