Perang Laporan Pidana Muktamar Ke-35 NU Memanas, Gus Lilur Siapkan Laporan Susulan ke KPK

Ilustrasi berita. (Gambar dari Gus Lilur)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Polemik dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak baru. Setelah Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengumumkan laporan polisi terhadap tiga orang yang menuding adanya aliran dana ilegal dalam Muktamar, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur menyatakan akan melanjutkan langkah hukum melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Lilur menegaskan tidak akan menghentikan langkahnya. Ia justru berencana memperluas laporan dugaan tindak pidana korupsi dengan menyertakan sejumlah nama yang menurutnya perlu dimintai pertanggungjawaban hukum terkait dugaan praktik suap atau risywah dalam Muktamar NU di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

“Berhubung perang laporan pidana sudah dilakukan, maka saya akan memidanakan kembali Saifullah Yusuf dan Nusron Wahid beserta para penyelenggara negara yang terlibat dalam dugaan suap, risywah, dan jual beli suara di Muktamar ke-35 NU,” ujar Gus Lilur dalam pernyataannya, Kamis (15/10/2026).

Ia juga menyatakan akan melaporkan KH Miftahul Akhyar dan Sulaiman Tanjung, serta sejumlah pihak lain yang menurutnya perlu ditelusuri keterlibatannya.

Gus Lilur mengatakan rencananya pada pertengahan pekan depan ia kembali mendatangi KPK untuk menambahkan bukti dan memperluas laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, dugaan keterlibatan masing-masing nama tersebut masih merupakan klaim Gus Lilur. Belum ada kesimpulan hukum yang membuktikan bahwa pihak-pihak yang disebutnya melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.

Gus Ipul Sudah Melapor ke Polisi

Saling berhadapan melalui jalur hukum ini terjadi setelah Gus Ipul mengumumkan bahwa dirinya telah melaporkan tiga orang ke kepolisian pada Rabu (14/10/2026).

Ketiga orang tersebut adalah HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur, Asep Saifuddin Chalim, dan Musta’in Syafi’i. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan mengenai dugaan aliran dana ilegal, suap atau risywah, serta pengaitan dana Muktamar dengan uang hasil korupsi.

Gus Ipul, yang juga menjabat Menteri Sosial dan menjadi Ketua Panitia Pusat Muktamar ke-35 NU, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak ada uang hasil korupsi yang mengalir ke penyelenggaraan Muktamar maupun kepada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Sebelum membuat laporan polisi, pihak Gus Ipul telah melayangkan somasi kepada ketiga orang tersebut pada 30 September 2026. Langkah hukum itu, menurut Gus Ipul, ditempuh agar tuduhan yang dinilai merugikan nama baik sejumlah pihak dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.

Perkembangan ini membuat polemik Muktamar ke-35 NU tidak lagi terbatas pada perdebatan di ruang publik. Kedua kubu kini sama-sama membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, meskipun dengan posisi dan tuduhan yang berbeda.

Klaim 130 PCNU Akan Mengembalikan Dana

Selain menyiapkan laporan susulan, Gus Lilur mengklaim telah memperoleh informasi mengenai 130 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari 17 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang, menurutnya, secara bertahap akan mengembalikan dana yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli suara dalam Muktamar.

Ia meminta pihak-pihak yang merasa menerima dana tersebut segera mengembalikannya kepada KPK apabila dana itu terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Sudah ada 130 PCNU dari 17 PWNU yang secara bertahap akan mengembalikan dana jual beli suara Muktamar dari uang yang saya duga merupakan hasil korupsi,” kata Gus Lilur.

Klaim mengenai jumlah pengurus yang akan mengembalikan dana tersebut belum terverifikasi secara independen. Belum tersedia pula keterangan yang memastikan identitas seluruh penerima, jumlah dana, sumber dana, maupun mekanisme pengembaliannya.

Karena itu, pembuktian mengenai asal-usul uang dan dugaan transaksi yang dipersoalkan menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum.

Gus Lilur juga meminta para anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), ketua tanfidziyah, serta rais syuriah di tingkat PCNU dan PWNU agar tidak mengabaikan persoalan tersebut.

Ia menyerukan agar siapa pun yang menerima dana yang terbukti berasal dari tindak pidana segera menempuh mekanisme pengembalian sesuai ketentuan hukum.

Minta Prabowo Evaluasi Pejabat

Gus Lilur turut meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi posisi Nusron Wahid sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional serta Saifullah Yusuf sebagai Menteri Sosial.

Menurut Gus Lilur, evaluasi tersebut diperlukan agar penanganan dugaan yang menyeret pejabat negara dapat berjalan tanpa konflik kepentingan dan tanpa kesan adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum.

Ia bahkan meminta Presiden mempertimbangkan pergantian kedua pejabat tersebut dari kabinet.

Permintaan itu merupakan desakan politik Gus Lilur, bukan keputusan pemerintah ataupun kesimpulan mengenai kesalahan hukum kedua pejabat.

Gus Lilur juga mengaitkan tuduhannya mengenai sumber dana Muktamar dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, keterkaitan antara dugaan korupsi tersebut dan dana yang dipersoalkan dalam Muktamar belum terbukti melalui proses hukum yang dapat diverifikasi.

Saifullah Yusuf sebelumnya telah membantah adanya aliran uang hasil korupsi ke Muktamar NU. Karena itu, dugaan tersebut perlu diuji melalui bukti transaksi, penelusuran aliran dana, keterangan saksi, dan proses penyelidikan atau penyidikan yang berwenang.

Di tengah ancaman saling lapor, Gus Lilur menyebut penggunaan jalur hukum sebagai pilihan yang menurutnya lebih baik dibandingkan pertarungan di luar mekanisme hukum.

“Menurut saya ini keren. Kami menjadikan hukum sebagai panglima. Proses hukum yang dikedepankan, bukan main kayu,” ujarnya.

Ia menegaskan siap menghadapi proses hukum atas pernyataan-pernyataannya sekaligus menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menurutnya perlu dimintai pertanggungjawaban.

Sikap tersebut menempatkan pembuktian sebagai persoalan utama dalam polemik ini. Laporan pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana, sebagaimana bantahan pihak yang dilaporkan juga tidak otomatis mengakhiri kebutuhan untuk memeriksa bukti apabila terdapat dasar hukum yang memadai.

KPK sendiri menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi. Dalam publikasi resminya pada 14 Agustus 2024, lembaga tersebut menyebut pelapor dapat menghadapi risiko intimidasi, tekanan sosial, ancaman hukum, hingga ancaman terhadap keselamatan.

KPK juga menjelaskan bahwa perlindungan terhadap pelapor diberikan berdasarkan persyaratan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaporan dugaan korupsi perlu disertai informasi yang lengkap, terperinci, dan dapat diuji.

Bagi polemik Muktamar ke-35 NU, pertanyaan mendasarnya kini adalah apakah dugaan transaksi yang disampaikan Gus Lilur dapat dibuktikan melalui data dan keterangan yang sah, serta apakah aparat penegak hukum menemukan dasar yang cukup untuk menindaklanjutinya.

Publik juga menunggu kejelasan mengenai klaim pengembalian dana oleh sejumlah pengurus NU, sumber uang yang dipersoalkan, dan tanggapan pihak-pihak yang disebut dalam rencana laporan susulan tersebut.

Karenanya, perkara ini tidak semestinya berhenti pada perang pernyataan, somasi, atau laporan yang saling berbalas. Jika terdapat bukti tindak pidana, penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, setiap orang yang dituduh juga berhak memperoleh proses hukum yang adil.

Asas praduga tak bersalah dan pembuktian yang objektif menjadi kunci agar polemik dugaan suap Muktamar NU tidak berubah menjadi penghakiman publik sebelum fakta hukum terungkap. (*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi