
Beberapa pekan terakhir, ratusan lycée atau SMA di Perancis menjadi pusat demonstrasi pelajar. Bermula di Créteil, pinggiran Paris, pada 21 September 2026, protes akibat kekurangan guru meluas hingga berdampak pada sekitar 30% dari 3.600 lycée. Tuntutan berkembang dari penambahan guru, perbaikan fasilitas, hingga persoalan politik. Pada 13 Oktober, pemerintah mencatat 161.500 demonstran. Aksi lebih besar bahkan dikabarkan akan berlangsung pada 17 Oktober.
Ironisnya, demonstrasi berlangsung hanya beberapa kilometer dari markas UNESCO. Pada 14 Oktober, ribuan demonstran melintasi jalan di depan kantor pusat UNESCO menuju kawasan Invalides, tempat bentrokan dengan polisi dilaporkan terjadi. Di dalam gedung, negara-negara anggota tengah membahas masa depan status profesi guru dalam Sidang Dewan Eksekutif UNESCO. Teriakan demonstran, musik, hingga dentuman granat gas air mata menjadi latar perdebatan diplomatik tersebut. Dua peristiwa berbeda, tetapi menyuarakan kegelisahan serupa: bagaimana negara memperlakukan guru dan menjamin hak pendidikan generasi mendatang.
Hari ketiga Sidang ke-225 Dewan Eksekutif UNESCO membahas revisi ILO/UNESCO Recommendation concerning the Status of Teachers 1966, instrumen internasional yang mengatur hak, kewajiban, kesejahteraan, pengembangan profesional, dan kondisi kerja guru. Setelah enam dekade, standar tersebut perlu disesuaikan dengan tantangan pendidikan modern, termasuk transformasi digital dan artificial intelligence atau akal imitasi (AI). Secara paralel, UNESCO juga mempersiapkan revisi Rekomendasi 1997 mengenai status tenaga pengajar perguruan tinggi. Kedua agenda ini menegaskan pentingnya memperkuat martabat, perlindungan, dan profesionalisme pendidik di semua jenjang pendidikan. Ada satu kalimat UNESCO yang menurut saya merangkum persoalan ini yaitu the working conditions of teachers are the learning conditions of students. Kondisi kerja guru pada akhirnya adalah kondisi belajar murid.
UNESCO dan ILO tampaknya juga sadar bahwa dunia pendidikan 1966 berbeda secara radikal dengan dunia 2026. Ketika rekomendasi itu ditandatangani, belum ada internet, media sosial, pembelajaran daring, apalagi generative artificial intelligence. Hari ini guru bukan hanya harus mengajar membaca, matematika atau sejarah. Mereka harus menghadapi AI, disinformasi, perubahan iklim, migrasi, inklusi, krisis kesehatan mental peserta didik, dan perubahan cara anak memperoleh pengetahuan.
Apa Arti “Status” Guru?
Pada sidang ini UNESCO memiliki perspektif bahwa status guru tidak dipahami hanya sebagai perkara gaji. Dalam peringatan 60 tahun Rekomendasi 1966 pada World Teachers’ Day 2026, UNESCO membaginya setidaknya ke dalam tiga dimensi: status simbolik, profesional, dan material. Status simbolik berkaitan dengan penghargaan masyarakat terhadap profesi guru. Status profesional menyangkut otonomi, kompetensi, dukungan, pengembangan karier, serta apakah suara guru didengar dalam pembuatan kebijakan. Status material berhubungan dengan gaji, beban kerja, keamanan pekerjaan, dan lingkungan kerja.
Ketiganya saling terkait menurut data terbaru UNESCO. Dunia saat ini memiliki sekitar 107 juta guru, tetapi membutuhkan sekitar 50 juta guru tambahan pada 2030 untuk mencapai pendidikan universal dari prasekolah hingga menengah. Yang menarik, 58% kebutuhan tersebut bukan berasal dari perluasan sekolah, melainkan menggantikan guru yang meninggalkan profesinya. Masalahnya berarti bukan sekadar merekrut guru, tetapi membuat orang mau menjadi guru dan bertahan sebagai guru. Catatan UNESCO memberikan petunjuk lain. Di sekitar tiga perempat negara peserta, kurang dari 40% guru merasa profesi mereka dihargai masyarakat. Guru yang merasa dihargai tercatat lebih dari 10% lebih kecil kemungkinannya mempertimbangkan meninggalkan profesi dalam lima tahun berikutnya. UNESCO juga menemukan bahwa di dua dari lima dari 68 negara yang dianalisis, gaji guru pada semua jenjang masih berada di bawah pekerja dengan kualifikasi sebanding.
Lebih menarik lagi soal beban kerja. Rata-rata guru mengajar sekitar 19 jam di kelas setiap minggu, tetapi keseluruhan pekerjaan mereka dapat mencapai sekitar 60 jam, termasuk persiapan, koreksi pekerjaan murid dan pekerjaan administratif, sebagian tidak dibayar. Maka membicarakan kesejahteraan guru tanpa membicarakan beban administrasi, otonomi profesional dan penghargaan sosial adalah memahami hanya sebagian persoalan saja.
Cermin untuk Indonesia
Namun pendekatan UNESCO mengingatkan kita bahwa kenaikan penghasilan hanyalah satu bagian. Tentu bukan bahwa kesejahteraan guru tidak penting. Sebaliknya, kesejahteraan adalah hak profesional. Tetapi kebijakan kesejahteraan harus berjalan bersama peningkatan kompetensi, lingkungan kerja, kepemimpinan sekolah, akuntabilitas profesional dan kesempatan berkembang.
Urgensinya tampak dalam PISA 2025. Hanya sekitar 17% siswa Indonesia berusia 15 tahun mencapai setidaknya Level 2 matematika, 27% dalam membaca, dan 37% dalam sains. Angka-angka itu seharusnya mengubah cara kita melihat guru. Guru bukan salah satu komponen biaya pendidikan. Guru adalah infrastruktur intelektual pendidikan.
Karena itu, revisi rekomendasi UNESCO-ILO memiliki relevansi langsung bagi Indonesia. Setidaknya tiga persoalan perlu berjalan bersamaan: menjadikan profesi guru layak secara ekonomi, mendistribusikan guru berdasarkan kebutuhan nyata sekolah, dan mengembalikan guru sebagai profesi intelektual yang memiliki kompetensi, otonomi serta suara dalam menentukan arah pendidikan.
Teknologi dan AI bahkan membuat agenda terakhir semakin penting. Masa depan pendidikan tidak membutuhkan guru yang sekadar menjalankan instruksi dari pusat atau mengikuti apa yang disarankan algoritma. Kita membutuhkan guru yang mampu menilai teknologi secara kritis, memahami konteks murid, dan menentukan kapan teknologi membantu proses belajar, dan kapan justru harus disingkirkan. Apa yang terjadi di jalan-jalan Paris beberapa pekan terakhir memberi pelajaran sederhana. Murid mungkin hidup dengan telepon pintar, algoritma dan AI. Tetapi ketika guru tidak datang, mereka tetap tahu ada sesuatu yang hilang.
Enam puluh tahun setelah UNESCO dan ILO pertama kali merumuskan status guru, dunia akhirnya kembali pada kesimpulan yang sangat mendasar. Bahwa kualitas pendidikan tidak mungkin lebih tinggi tanpa diimbangi kualitas kehidupan profesional guru. Dan barangkali itulah sebabnya persoalan tentang status guru seharusnya tidak pernah dimulai dengan pertanyaan, “berapa besar kita harus membayar guru?”, melainkan dengan pertanyaan yang lebih luas yaitu seberapa penting sebenarnya kita menempatkan guru dalam masa depan bangsa? (*)
I GUSTI AGUNG KETUT SATRYA WIBAWA
Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO dan Staf Pengajar Departemen Komunikasi FISIP Universitas Airlangga








