
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Persoalan ibadah haji, maraknya pinjaman online, hingga kepastian hukum pengelolaan wakaf menjadi tiga isu krusial yang dibahas para ulama Persatuan Ummat Islam (PUI) dalam Mudzakarah Ajengan PUI 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Forum yang digelar Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam (DPP PUI) hingga Ahad (18/10/2026) tersebut menjadi ruang bagi para ulama, pengasuh pesantren, dan akademisi untuk merumuskan pandangan hukum Islam atas persoalan kontemporer yang dihadapi masyarakat.
Mengusung tema “Menjawab Persoalan Umat: Telaah dan Perumusan Pandangan Hukum Islam Kontemporer”, mudzakarah ini diikuti sekitar 50 ajengan dari berbagai daerah. Pembahasan dilakukan melalui sidang pleno dan sidang komisi dengan pendekatan bahts al-masa’il serta kajian perbandingan fikih (fiqh muqaran).
Ketua Umum DPP PUI, H. Raizal Arifin, M.Sos., mengatakan mudzakarah tersebut merupakan kelanjutan dari tradisi Multaqa Ulama PUI yang sebelumnya diselenggarakan secara bergiliran di Sukabumi, Cianjur, Majalengka, dan Santi Asromo.
Namun, menurut Raizal, forum kali ini dirancang dengan orientasi yang lebih substantif. Jika Multaqa Ulama menjadi ruang silaturahmi dan pertukaran gagasan, Mudzakarah Ajengan diarahkan untuk membahas persoalan umat secara lebih mendalam dan menghasilkan pandangan yang dapat menjadi rujukan.
“Multaqa adalah ajang silaturahim dan bertukar pendapat. Sekarang kita mengadakan forum yang lebih serius, membahas persoalan yang dinantikan umat,” kata Raizal dalam sambutannya.
Tiga tema yang menjadi fokus pembahasan mencerminkan persoalan keagamaan sekaligus sosial yang membutuhkan telaah hukum secara cermat.
Pertama, dinamika pelaksanaan ibadah haji, khususnya persoalan wukuf di Arafah, murur, tanazul, dan dam. Tema ini berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji dalam situasi yang menuntut pertimbangan fikih, terutama ketika kondisi lapangan dan kebutuhan jemaah memerlukan pengaturan tertentu.
Kedua, pinjaman online dalam perspektif fikih muamalah. Persoalan ini menjadi penting di tengah perkembangan layanan keuangan digital yang menghadirkan kemudahan akses pembiayaan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai prinsip transaksi, hak dan kewajiban para pihak, serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum Islam.
Ketiga, pergantian nazhir atau pengelola wakaf tanah. Pembahasan diarahkan pada hubungan antara amanah wakif, kewenangan nazhir, dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset wakaf.
Masing-masing tema dibahas oleh satu komisi. Hasil pembahasan dijadwalkan dipaparkan pada Ahad (18/10/2026), sebelum dilanjutkan dengan pembacaan keputusan mudzakarah oleh Ketua Umum DPP PUI dan penutupan.
Melalui mekanisme tersebut, PUI berupaya menempatkan forum ulama bukan hanya sebagai ruang pertukaran pandangan, melainkan juga sebagai sarana perumusan respons keagamaan terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Selain substansi pembahasan, penggunaan istilah “Ajengan” menjadi salah satu penanda penting dalam penyelenggaraan mudzakarah tahun ini.
Raizal menjelaskan, dalam tradisi keilmuan yang berkembang di lingkungan murid-murid KH. Ahmad Sanusi, ajengan menempati strata keulamaan tertinggi, di atas ustaz, mualim, dan kiai.
Sebutan tersebut lekat dengan tradisi keislaman Jawa Barat. Namun, penggunaannya di tingkat nasional dinilai belum sekuat sejumlah sebutan ulama dari daerah lain. Karena itu, PUI memilih Jakarta sebagai lokasi penyelenggaraan untuk memperluas pengenalan terhadap identitas keulamaan dari tatar Sunda.
Ketua Majelis Syura PUI, KH. Nurhasan Zaidi, menegaskan pentingnya mengangkat kembali sebutan tersebut sebagai bagian dari identitas keilmuan dan tradisi organisasi.
Menurut dia, istilah Ajengan perlu digaungkan agar kekhasan ulama Jawa Barat, yang memiliki keterkaitan historis dengan perkembangan PUI, semakin dikenal secara nasional.
Ia mencontohkan sebutan Tuan Guru yang lekat dengan Nusa Tenggara Barat serta Buya yang dikenal luas di Sumatra. Setiap sebutan tersebut merepresentasikan kekayaan tradisi keulamaan yang tumbuh di berbagai wilayah Indonesia.
Penggunaan istilah Ajengan, dengan demikian, tidak hanya berkaitan dengan panggilan kehormatan, tetapi juga menjadi upaya memperkuat identitas dan kepercayaan diri tradisi keulamaan PUI.
Meneguhkan Fikih yang Moderat dan Membumi
Dalam rangkaian pembukaan, Ketua Majelis Masyayikh PUI, Dr. KH. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si., menyampaikan Khutbah Iftitah. Ia berpesan agar PUI terus menghadirkan wajah Islam yang mudah, moderat, dan membahagiakan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan khazanah fikih dari empat mazhab sebagai pijakan dalam merespons persoalan kontemporer.
Pesan tersebut menempatkan tradisi keilmuan Islam dan kebutuhan masyarakat sebagai dua hal yang perlu berjalan beriringan. Persoalan baru, termasuk yang muncul akibat perubahan sosial dan perkembangan teknologi, memerlukan kajian yang mendalam tanpa melepaskan diri dari landasan keilmuan yang telah terbangun.
Sementara itu, KH. Nurhasan Zaidi mengingatkan pentingnya konsolidasi ulama PUI, terlebih organisasi tersebut telah memasuki usia satu abad. Penguatan hubungan dan kesamaan orientasi di antara para ulama dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan peran organisasi.
Pembukaan Mudzakarah Ajengan PUI 2026 diawali dengan pembacaan Surah Al-Fatihah dan Intisab PUI, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Mars PUI. Acara kemudian diisi sambutan Ketua Umum DPP PUI, arahan Ketua Majelis Syura PUI, dan Khutbah Iftitah oleh Ketua Majelis Masyayikh PUI. Rangkaian pembukaan ditutup dengan doa yang dipimpin KH. Nonop Hanafi.
Hasil akhir pembahasan tiga komisi dijadwalkan menjadi bagian penting dari agenda hari kedua. Keputusan yang akan dibacakan pada penutupan diharapkan merangkum pandangan para ulama PUI terhadap persoalan haji, pinjaman online, dan pengelolaan wakaf yang menjadi fokus mudzakarah tahun ini.(*)
Kontributor: Cak AT
Editor: Abdel Rafi








