
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau mengambil langkah tegas dengan mengembalikan uang yang mereka terima dalam rangkaian agenda menjelang Muktamar NU kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya mengembalikan uang, PCNU Sekadau juga menyerahkan sejumlah bukti dan kronologi yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan praktik politik uang untuk mengondisikan dukungan terhadap Rais Aam dalam arena Muktamar NU.
Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, bersama Katib Syuriah/perwakilan Rais Syuriah PCNU Sekadau mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan laporan tersebut.
Bukti yang diserahkan antara lain dokumen kronologi, tiket penerbangan, serta uang tunai yang disebut diterima dalam rangkaian perjalanan dari Kalimantan Barat menuju Jakarta dan kemudian ke arena Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur.
Penyerahan laporan dan uang tunai dilakukan melalui bagian Humas/Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan diterima oleh penyidik KPK.
Perwakilan PCNU Sekadau mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas organisasi sekaligus upaya agar dugaan praktik transaksional dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan NU dapat ditelusuri secara hukum.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” ujar perwakilan PCNU di Gedung KPK, Jakarta.
Dalam laporan yang diserahkan kepada KPK, PCNU Sekadau mencantumkan kronologi penerimaan dan pengembalian dana berdasarkan dokumen perjalanan, tiket penerbangan, serta bukti pengaduan.
Rangkaian peristiwa tersebut, menurut laporan PCNU Sekadau, bermula pada 8 Agustus ketika rombongan pengurus NU dari Kalimantan Barat berangkat dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan Lion Air dengan nomor penerbangan IU691.
H. Kholil, yang disebut sebagai pemilik PT Musdalifah Kalbar/Travel Haji & Umroh, disebut bertindak sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Kalimantan Barat untuk mengoordinasikan pengurus PWNU Kalbar dan PCNU se-Kalimantan Barat.
Setibanya di Jakarta, rombongan diarahkan menghadiri acara Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI.
Dalam kronologi yang disampaikan kepada KPK, agenda tersebut disebut pelapor diduga menjadi bagian awal dari rangkaian pengondisian dukungan Rais Aam.
Setelah menghadiri kegiatan di Gedung MPR RI, rombongan kemudian diarahkan menuju Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut laporan tersebut, di salah satu kamar hotel, H. Kholil mengarahkan para utusan PC/PWNU se-Kalimantan Barat untuk mengambil uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp40 juta per perwakilan.
Dalam dokumen yang diserahkan, sejumlah pengurus PWNU dan PCNU se-Kalimantan Barat disebut sebagai penerima uang tersebut.
Mereka antara lain berasal dari PWNU Kalbar, PCNU Kubu Raya, Kapuas Hulu, Sanggau, Mempawah, Bengkayang, Kayong Utara, Kota Singkawang, Kota Pontianak, Melawi, Landak, dan Sekadau.
Untuk PCNU Sekadau, nama Bagus Fitrianto dan tim tercantum dalam daftar penerima.
Rangkaian penerimaan dana tersebut, menurut laporan PCNU Sekadau, kemudian berlanjut ketika rombongan memasuki arena Muktamar NU ke-35 di Jombang, Jawa Timur.
H. Kholil disebut kembali menghubungi para pengurus PCNU yang sebelumnya telah menerima DP di Jakarta.
Para pengurus tersebut kemudian disebut diminta merapat ke Hotel Fatma di Jombang untuk mengambil sisa uang yang disebut sebagai pelunasan dari tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Dalam kronologi laporan, Hotel Fatma disebut sebagai hotel milik Saifullah Yusuf/Gus Ipul.
PCNU Sekadau kemudian memutuskan mengembalikan uang yang mereka terima sekaligus menyerahkan dokumen pendukung kepada KPK setelah menyatakan menemukan indikasi yang mereka nilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi politik. Minta KPK Telusuri Pihak yang Terlibat
Langkah PCNU Sekadau tidak berhenti pada pengembalian dana. Mereka mendesak KPK menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa seluruh bukti dan menelusuri pihak-pihak yang disebut dalam kronologi.
Pelapor juga meminta KPK memproses secara hukum pihak yang terbukti terlibat serta menyampaikan perkembangan penanganan laporan secara transparan kepada publik.
Dalam konteks tersebut, pengembalian uang menjadi bagian penting dari langkah PCNU Sekadau. Mereka tidak hanya menyampaikan dugaan adanya praktik politik uang, tetapi juga menyerahkan dana yang disebut pernah mereka terima kepada lembaga antirasuah.
Menurut PCNU Sekadau, langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas organisasi dan memastikan dugaan praktik transaksional dalam proses Muktamar NU dapat diperiksa melalui mekanisme hukum.
Perwakilan PCNU Sekadau juga menyebut langkah mereka berpotensi diikuti sejumlah PCNU lainnya.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” ujar perwakilan PCNU.
Kini, laporan tersebut berada di tangan KPK untuk diverifikasi, termasuk menelusuri dokumen perjalanan, aliran dana, kronologi penerimaan uang, serta keterangan para pihak yang disebut dalam laporan.(*) Kontributor: Tommy Editor: Abdel Rafi





