
JAKARTA – Perjuangan sejumlah aktivis yang menggugat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mulai menemukan titik terang. Hari ini, Kamis (25/11/2021) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Ciptaker sebagai inkonstitusional bersyarat.
“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang MK yang disiarkan secara daring tersebut.
Keputusan MK tersebut membuat UU Ciptaker tidak bisa diberlakukan sampai pemerintah dan DPR RI melakukan sejumlah perbaikan. Adapun batas waktu yang diberikan oleh MK untuk melakukan perbaikan adalah 2 tahun terhitung sejak keputusan tersebut diucapkan oleh Anwar Usman selaku Ketua MK.
Apabila dalam batas waktu dimaksud Pemerintah dan DPR RI gagal melakukan perubahan aspek formil maka UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional final.
(bm/bti)