Friday, March 29, 2024
HomePolitikaUU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Pengamat: Capaian Bagus Melihat Situasi Ekonomi-Politiknya!

UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Pengamat: Capaian Bagus Melihat Situasi Ekonomi-Politiknya!

Pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman. (foto: bustomi/cakrawarta)

 

JAKARTA – Pencapaian perjuangan yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang melakukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sehingga menghasilkan keputusan bahwa UU dimaksud cacat formal sehingga dinyatakan inkonstitusional bersyarat dinilai sebagai pencapaian luar biasa.

Hal tersebut disampaikan oleh pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman, Ph.D kepada cakrawarta.com, Jumat (26/11/2021).

“Karena dengan melihat dan membaca kondisi ekonomi-politik Indonesia seperti saat ini, perjuangan yang dilakukan temen-teman aktivis seperti Kang Wahyu Susilo dan kelompok pemohon lainnya merupakan suatu yang sangat luar biasa,” ujar Airlangga saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Menurut Airlangga, adanya gerakan sosial dari kelompok masyarakat sipil dengan menggunakan ruang kesempatan yang ada, akan mendorong adanya perbaikan regulasi ke depannya. Hal tersebut penting sebagai sebuah inisiasi dan sekaligus contoh bagi penggunaan ruang kesempatan serupa di masa mendatang.

“Daya tahan gerakan sosial dalam memperjuangkan aspirasi untuk membenahi regulasi dengan menggunakan setiap ruang kesempatan sosial yang eksis legal dan legitimate justru membuahkan titik kompromi yang mendorong reformasi regulasi. Ini layak diapresiasi,” tandas Airlangga yang juga merupakan dosen ilmu politik FISIP Universitas Airlangga itu.

Untuk diketahui, Kamis (25/11/2021) kemarin, Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan pembacaan hasil sidang atas gugatan sejumlah kelompok masyarakat sipil atas UU Ciptaker. Sidang yang dilaksanakan secara daring tersebut memutuskan bahwa UU Ciptaker sebagai cacat formal.

Selanjutnya berdasarkan putusan tersebut, MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Ciptaker. Berikut amar putusan MK tersebut:

1. Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.

2. Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11/2020, harus dinyatakan berlaku kembali,

3. MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. MK juga memerintahkan melarang menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

4. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular