Friday, March 29, 2024
HomePolitikaNasionalPresiden Jokowi Dapat Dimakzulkan Akibat Ugal-ugalan Mensesneg Mereview UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi Dapat Dimakzulkan Akibat Ugal-ugalan Mensesneg Mereview UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo. (foto: istimewa)

 

JAKARTA – Analis politik Rahman Sabon Nama mengatakan tindakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mereview sejumlah kesalahan teks pada berkas RUU Cipta Kerja setelah berkas tersebut diterima dari DPR untuk ditandatangani Presiden merupakan tindakan absurd dan ugal-ugalan.

“Bukan begitu proses prosedural pengesahan sebuah undang-undang,. Betul-betul absurd, ugal-ugalan dan compang-camping” kata Rahman, Rabu (4/11/2020) malam kepada cakrawarta.

Kepada wartawan, Selasa kemarin (3/11), Mensesneg Pratikno mengatakan, setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kemensetneg telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

Rahman kembali menandaskan bahwa tindakan Kemensesneg tersebut merupakan kesalahan fatal yang melanggar konstitusi, sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam posisi dilematis dan bisa dimakzulkan.

Musababnya, menurut Alumnus Lemhanas ini, berdasarkan UU Nomor 12 Thn 2011 Pasal 73, RUU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dan telah disahkan oleh Presiden Jokowi dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Rahman justru mengatakan Setneg telah menjerumuskan Presiden Jokowi, lantaran Mensesneg tidak punya kapasitas, bahkan kewenangan untuk mengubah isi UU Cipta Kerja yang disampaikan DPR kepada Presiden 12 Oktober lalu setebal 812 halaman, yang sebelumnya telah disetujui dan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.

Naskah UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Jokowi sudah dilakukan perubahan dari 812 halaman menjadi 1.187 halaman, sehingga dengan demikian UU Ciptaker ini seharusnya tidak berlaku dan batal demi hukum.

Perihal tindakan review itu, Rahman yang adalah Ketua Umum Asosiasi Pedagang dan Tani Tanaman Pangan Dan Holtikultura Indonesia (APT2PHI) ini mengaku sangat prihatin, manakala Mensesneg saja tidak memahami proses pembuatan suatu undang-undang.

“Quo vadis NKRI,” katanya sembari menambahkan bahwa UU Cipta Kerja bukan tak mungkin dianggap sebagai pemalsuan dokumen negara untuk memenuhi kepentingan kelompok dan golongan tertentu. Inipun sulit dibantah sebagai bukti betapa amburadulnya pengelolaan negara dibawah rezim Jokowi-Ma’ruf.

Rahman menegaskan, Mahkamah Konstitusi pun tidak layak secara hukum menyidangkan UU Cipta Kerja yang dianggap “palsu” dan ingar-bingar diterpa demontrasi penolakan oleh kaum pekerja, mahasiswa, dan sejumlah elemen masyarakat lainnya. Termasuk, sejumlah profesional hukum yang memandang nyinyir dan aneh terhadap undang-undang yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin 2 November lalu itu.

“Presiden Jokowi dapat segera menerbitkan Perpu pembatalan UU Cipta Kerja ini. Karena tidak hanya cacat hukum dan tidak berpihak pada rakyat dan petani, tetapi proses pembuatannya juga ngawur dan tidak layak diterapkan,” pungkasnya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular