Saturday, April 20, 2024
HomeEkonomikaDaerahLimbah Minyak Mentah PT Chevron Pacific Indonesia Cemari Lahan Warga

Limbah Minyak Mentah PT Chevron Pacific Indonesia Cemari Lahan Warga

Rapat untuk memfasilitasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, di Pekanbaru, Jum’at (7/5/2021). PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) dinilao telah mencemari lahan warga dengan limbah minyak mentah miliknya. Warga sekitar pabrik menuntut ganti rugi. (foto: anhar)

 

 

PEKANBARU – Limbah penambangan minyak mentah PT Cevron Pacific Indonesia (CPI) di Provinsi Riau telah merusak dan mencemari lahan kebun sawit masyarakat. Persoalan ini, sudah berlarut-larut belum juga ada penyelesaian. Seharusnya, PT CPI ganti rugi lahan masyarakat.

Ketua LPLH-Indonesia Mandi Sipangkar yang juga sebagai kuasa masyarakat mengatakan, sangat disayangkan perusahaan tambang terbesar tidak dapat menyelesaikan masalah lingkungan hidup dan lahan masyarakat tercemar limbah.

“Kami akan mengunggat PT CPI, SKK Migas Menteri ESDM ke Pengadilan. Kasus ini, tetap saya bawa ke jalur hukum,” kata Mandi, usai rapat fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, di Pekanbaru, Jum’at (7/5/2021).

Mandi menuturkan, jika di hand over ke operator selanjutnya kasus-kasus yang sudah berlarut larut diketahui PT CPI, sudah dilakukan tindakan V&V, delinasi sudah dihitung kerugian atau inventori, akan dilakukan gugatan ke pengadilan.

“Pencemaran limbah merupakan tanggung jawab yang mencemari. Saya tidak akan menyerah kemanapun jalurnya akan tetap saya bawa ke jalur hukum,” ucap Mandi.

Kasi Penngaduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Dwiyana, S.Hut, M.Si mengatakan banyak lokasi lahan masyarakat yang sengaja tidak dilakukan pemulihan fungsi oleh PT CPI.

Oleh karena itu, keterbatasan kapasitas SBF (soil bioremediasi facility) tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3.

“PT CPI bisa bekerja sama pengelolaan limbah B3 dengan pihak lain yg punya izin, ini terkesan ada monopoli dalam pengelolaan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi(TTM)PT CPI,” terang Dwiyana.

Dwiyana menjaskan, tidak dilakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup oleh PT CPI, bukti perbuatan yang disengaja PT CPI yang menyebabkan pencemaran limbah B3. Seharusnya ganti rugi kepada pihak yang mengalami kerugian dilakukan seketika sejak pencemaran itu diketahui dan segera melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, Pakar Lingkungan Hidup Dr Elviriadi menyebutkan, jika PT CPI dengan persetujuan SKK Migas sengaja tidak melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup pada lahan masyarakat dan kawasan hutan yang tercemar limbah B3, menyebabkan pencemaran terjadi yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Sehingga berdasarkan UU No.32 Tahun 2009, serta mempedomani pasal 55 dan pasal 56 KUHP, PT CPI dan SKK Migas serta pihak pihak yang menyebabkan tertundanya pemulihan lahan masyarakat yang tercemar minyak bumi PT Chevron Pacifik Indonesia dapat dituntut pidana paling singkat 3 tahun, serta denda paling sedikit 3 milyar.

Kemudian terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan antara lain perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, perbaikan akibat tindak pidana, pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak.

“Perkara lingkungan hidup bukan kategori delik aduan, sehingga aparat Penegak Hukum dapat memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan PT CPI dan SKK Migas tanpa harus menerima pengaduan masyarakat yang lahannya masih tercemar Limbah B3 PT CPI,” pungkas Elviriadi.

(anhar/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular