
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) menegaskan operator kapal penyeberangan pada prinsipnya tidak menolak pengangkutan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Namun, kendaraan listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan sebelum diangkut melalui kapal.
Penegasan itu disampaikan GAPASDAP merespons perhatian Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO), Moeldoko, mengenai masih adanya operator kapal yang belum bersedia mengangkut kendaraan listrik melalui jalur laut.
Ketua Umum DPP GAPASDAP, Khoiri Soetomo, mengatakan kendaraan listrik justru merupakan potensi pasar bagi industri angkutan penyeberangan nasional. Karena itu, operator memiliki kepentingan untuk dapat melayani distribusi EV ke berbagai wilayah Indonesia.
“Tentu kami sangat berharap dapat mengangkut dan menyeberangkan seluruh kendaraan listrik. Itu merupakan potensi pendapatan atau rezeki bagi operator yang tentu tidak ingin kami tolak. Tetapi ada satu syarat yang tidak dapat ditawar, yaitu keselamatan harus dapat dijamin,” kata Khoiri dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Menurut GAPASDAP, kendaraan listrik memiliki profil risiko yang berbeda dibandingkan kendaraan konvensional, terutama karena penggunaan baterai lithium-ion yang memiliki potensi mengalami thermal runaway.
Dalam kondisi tersebut, panas dan api dapat berkembang secara intensif, bahkan berpotensi mengalami penyalaan kembali atau re-ignition. Penanganannya juga membutuhkan strategi berbeda dibandingkan kebakaran kendaraan konvensional.
Risiko tersebut menjadi perhatian khusus ketika kendaraan listrik diangkut dalam ruang kapal yang berisi banyak kendaraan dan muatan lainnya.
GAPASDAP menyebut kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi serius apabila kegagalan baterai tidak terdeteksi dan diisolasi sejak awal.
Karena itu, kehati-hatian sebagian operator yang belum menerima pengangkutan EV, menurut GAPASDAP, tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap kendaraan listrik.
Sikap tersebut berkaitan dengan tanggung jawab operator terhadap keselamatan penumpang, awak kapal, kendaraan, muatan dan kapal.
“Nakhoda dan operator membawa tanggung jawab terhadap keselamatan seluruh manusia dan muatan di atas kapal. Kami tidak mungkin mengambil risiko yang belum mampu kami mitigasi dengan baik. Satu kendaraan yang mengalami kebakaran tidak boleh sampai berkembang menjadi musibah bagi seluruh kapal,” ujar Khoiri.
GAPASDAP mengakui belum seluruh operator memiliki kesiapan teknis, peralatan dan sumber daya manusia untuk memenuhi seluruh persyaratan pengangkutan kendaraan listrik.
Menurut organisasi tersebut, pengangkutan EV membutuhkan kesiapan tambahan, mulai dari pengaturan lokasi penempatan kendaraan berdasarkan penilaian risiko dan ketentuan klasifikasi, akses untuk penanganan keadaan darurat, hingga sistem pemantauan dan deteksi dini.
Peralatan proteksi dan isolasi, termasuk fire blanket sesuai kebutuhan dan standar yang berlaku, juga diperlukan. Selain itu, kapal harus memiliki prosedur khusus ketika ditemukan peningkatan temperatur atau indikasi thermal runaway.
Awak kapal juga dinilai membutuhkan pengetahuan dan pelatihan khusus untuk mengenali gejala awal kegagalan baterai, melakukan isolasi, mengendalikan penyebaran panas dan api, melindungi penumpang serta menjalankan prosedur keadaan darurat.
Pemenuhan kebutuhan tersebut, kata GAPASDAP, membutuhkan investasi tambahan, perubahan prosedur operasi, peralatan khusus serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Kondisi dan kemampuan masing-masing kapal dan operator juga berbeda sehingga tingkat kesiapan tidak dapat disamaratakan.
Minta Standar Nasional yang Jelas dan Dorong Kolaborasi
GAPASDAP mendorong pemerintah segera menerbitkan regulasi, standar teknis dan panduan operasional yang jelas serta seragam terkait pengangkutan kendaraan listrik menggunakan kapal penyeberangan maupun kapal Ro-Ro/Ro-Pax.
Standar tersebut dinilai perlu mengatur persyaratan kapal, tata cara penerimaan kendaraan, kondisi baterai yang diperbolehkan, deklarasi dan manifest, penempatan kendaraan, sistem monitoring dan deteksi dini, prosedur isolasi, penanganan thermal runaway, peralatan keselamatan, kompetensi awak kapal hingga prosedur tanggap darurat dan evakuasi.
GAPASDAP juga meminta kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab antara produsen kendaraan, pemilik kendaraan atau barang, perusahaan logistik, pengelola pelabuhan, operator kapal, badan klasifikasi dan regulator.
“Jangan sampai seluruh risiko baru berpindah kepada operator dan nakhoda ketika kendaraan sudah berada di atas kapal,” kata Khoiri.
Menurut GAPASDAP, keselamatan EV tidak semestinya baru diperiksa ketika kendaraan sudah berada di kapal. Proses tersebut harus dimulai sejak kendaraan memasuki pelabuhan.
Pelabuhan, kata GAPASDAP, perlu berfungsi sebagai safety gate untuk memastikan kendaraan yang akan dimuat telah melalui proses identifikasi dan pemeriksaan sesuai persyaratan.
Kendaraan dengan baterai yang diketahui rusak, mengalami benturan berat, menunjukkan kenaikan temperatur tidak normal, mengeluarkan asap atau gas, maupun memiliki indikasi lain yang berpotensi membahayakan harus dapat dipisahkan dari arus kendaraan normal dan ditangani dengan prosedur khusus.
“Jangan menunggu kendaraan berada di dalam kapal baru seluruh tanggung jawab keselamatannya diberikan kepada operator. Safety harus dimulai dari darat, dari pintu masuk pelabuhan, sebelum kendaraan memasuki kapal,” ujar Khoiri.
GAPASDAP menilai persoalan pengangkutan kendaraan listrik tidak seharusnya diposisikan sebagai pertentangan antara industri kendaraan listrik dan operator kapal.
Keduanya memiliki kepentingan yang sama, yakni memastikan kendaraan listrik dapat didistribusikan ke berbagai wilayah Indonesia. Perbedaannya terletak pada kesiapan sistem keselamatan yang diperlukan untuk mengangkut EV melalui jalur laut.
Karena itu, GAPASDAP mendorong Kementerian Perhubungan bersama BKI, PERIKLINDO, produsen kendaraan dan baterai, operator kapal, pengelola pelabuhan, pemadam kebakaran serta pemangku kepentingan terkait duduk bersama menyusun standar keselamatan yang aman, realistis dan dapat diterapkan industri.
Implementasi standar tersebut, menurut GAPASDAP, dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan kapal dan lintasan, sekaligus diikuti peningkatan peralatan dan kompetensi sumber daya manusia.
“Kami tidak ingin mengatakan EV tidak boleh naik kapal. Justru kami ingin sebanyak mungkin kendaraan listrik dapat kami layani. Tetapi kami juga tidak ingin mengejar pendapatan dengan mempertaruhkan keselamatan. Karena itu mari kita cari jalan keluar bersama agar kendaraan listrik dapat diangkut dengan aman,” kata Khoiri.
GAPASDAP menegaskan keselamatan pelayaran merupakan sebuah mata rantai yang melibatkan banyak pihak. Regulator, badan klasifikasi, pengelola pelabuhan, operator kapal, produsen kendaraan dan baterai, perusahaan logistik, pemilik kendaraan serta pengguna jasa memiliki tanggung jawab masing-masing dalam membangun ekosistem keselamatan.
“Kemajuan teknologi tidak boleh kita hambat, tetapi setiap perkembangan teknologi harus diikuti perkembangan standar keselamatannya. GAPASDAP siap berkolaborasi mencari solusi terbaik. Tujuan akhirnya bukan melarang kendaraan listrik naik kapal, melainkan memastikan kendaraan listrik dapat menyeberang dengan aman, kapal tetap selamat, dan masyarakat terlindungi,” ujar Khoiri.(*)
Kontributor: Tulus
Editor: Abdel Rafi








