LPKAN Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, Sugiharto: Uang Darah Rakyat!

Ketua DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto, dalam ilustrasi berita.

SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Dugaan korupsi dana penanggulangan bencana yang menyeret lima pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi sorotan Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN Indonesia). Organisasi tersebut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara hingga tuntas, menelusuri aliran dana, serta menindak semua pihak yang terbukti terlibat.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKAN Indonesia, Sugiharto, SE., M.Si., mengecam keras dugaan penyalahgunaan anggaran yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak bencana. Menurut dia, korupsi dana kebencanaan bukan sekadar persoalan pelanggaran keuangan negara, melainkan juga menyangkut penderitaan dan keselamatan masyarakat.

“Ini bukan sekadar kasus korupsi. Ini adalah kejahatan kemanusiaan di atas penderitaan rakyat,” tegas Sugiharto dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Ia menilai, dugaan korupsi tersebut menjadi persoalan serius karena terjadi ketika Indonesia menghadapi berbagai ancaman bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga banjir dan tanah longsor yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

Sugiharto mengingatkan pentingnya menjaga hutan Indonesia yang berperan strategis dalam keseimbangan lingkungan dan mitigasi perubahan iklim global.

“Ingat, dunia menyebut Indonesia sebagai paru-paru dunia. Kita memiliki hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia setelah Brazil dan Kongo, dengan luas kawasan hutan mencapai 120,35 juta hektare dan luas hutan tropis lebih dari 90 juta hektare yang menjadi penyerap karbon terbesar dunia. Kita memiliki 13,43 juta hektare lahan gambut yang menjadi benteng terakhir mitigasi perubahan iklim global.

“Namun hari ini paru-paru dunia itu sedang terluka, terbakar, dan tenggelam. Ketika hutan kita terbakar, dunia ikut sesak napas. Ketika rakyat kita kebanjiran, kita sedang gagal menjaga titipan dunia itu,” ujarnya.

Dalam siaran persnya, LPKAN juga menyoroti angka kebakaran hutan dan lahan yang disebut mencapai 376.805 hektare pada 2024 dan 359.619 hektare pada 2025. Organisasi tersebut mengaitkan kondisi itu dengan besarnya kebutuhan penanganan bencana dan perlindungan masyarakat terdampak.

LPKAN turut memaparkan data dampak banjir dan longsor di Sumatera pada akhir 2025, yang dalam siaran persnya disebut mengakibatkan 969 orang meninggal dunia, 252 orang hilang, 158.000 rumah rusak, serta kerusakan pada ratusan fasilitas pendidikan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas umum.

Angka-angka tersebut perlu dibaca sesuai periode pelaporan dan sumber data resmi masing-masing. Namun, bagi LPKAN, besarnya dampak bencana mempertegas pentingnya memastikan anggaran penanggulangan bencana dikelola secara transparan dan tepat sasaran.

Sugiharto menegaskan, dana penanggulangan bencana memiliki fungsi vital karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk bantuan logistik, pemulihan infrastruktur, serta perbaikan fasilitas publik yang rusak akibat bencana.

“Di tengah data yang begitu mengerikan itu, di tengah rakyat yang sedang menjerit karena asap, karena banjir, karena jembatan putus, justru ada oknum pejabat BNPB yang tega mengkorupsi Dana Siap Pakai, dana logistik, dana rehabilitasi yang seharusnya untuk memperbaiki jembatan itu, untuk membeli masker untuk balita, untuk membangun kembali sekolah yang rusak.

“Uang yang mereka curi adalah uang darah rakyat. Uang tangisan anak-anak yang gagal sekolah. Ini biadab!” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi LPKAN untuk mendesak penegakan hukum secara menyeluruh. Meski demikian, dugaan tindak pidana dan keterlibatan setiap pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Empat Tuntutan LPKAN kepada KPK dan Pemerintah

Dalam pernyataan resminya, DPP LPKAN Indonesia menyampaikan empat tuntutan terkait penanganan dugaan korupsi dana bencana tersebut.

Pertama, mendukung KPK mengusut perkara hingga tuntas. LPKAN meminta penyidik tidak berhenti pada lima tersangka, tetapi juga menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat, serta menindaklanjuti aset yang berkaitan dengan perkara sesuai ketentuan hukum.

Kedua, mendorong penerapan hukuman berat. LPKAN meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan ketentuan pemberatan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (2), apabila seluruh unsur hukum yang dipersyaratkan terbukti terpenuhi. Organisasi tersebut juga menyuarakan tuntutan hukuman mati, penjara seumur hidup, dan perampasan aset.

Ketiga, mendesak audit investigatif terhadap anggaran BNPB dan BPBD. LPKAN meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap anggaran penanggulangan bencana periode 2023–2025, termasuk anggaran penanganan karhutla dan rehabilitasi infrastruktur yang rusak akibat bencana.

Keempat, meminta Presiden turun tangan. LPKAN mendesak Presiden mengambil langkah tegas untuk memperbaiki pengawasan dan tata kelola kelembagaan, sekaligus menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Sugiharto menegaskan, pihaknya akan terus mengawal penanganan perkara tersebut. Menurut dia, pengelolaan anggaran bencana harus mengedepankan integritas karena menyangkut keselamatan masyarakat sekaligus tanggung jawab negara dalam menghadapi risiko bencana.

“Kami ingatkan, Indonesia adalah paru-paru dunia. Jika paru-paru dunia ini dikelola oleh koruptor, maka yang hancur bukan hanya Indonesia, tapi masa depan iklim dunia. LPKAN akan kawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Sugiharto.

LPKAN berharap penanganan perkara tersebut tidak hanya berujung pada penindakan terhadap individu yang terbukti bersalah, tetapi juga menjadi momentum pembenahan tata kelola anggaran kebencanaan agar bantuan dan pemulihan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.(*)

Kontributor: Abdel Rafi 

Editor: Umar Faruq