
Kabar ini boleh membuat dompet orang tua menarik napas lega. Pemerintah mulai menghitung biaya untuk menggratiskan kuliah di perguruan tinggi negeri.
Jadi, yang selama ini membuat orang tua menghitung Uang Kuliah Tunggal (UKT) sambil menghitung cicilan rumah, kelak mungkin tinggal dikenang sebagai olahraga mental.
Pemerintah sudah membawa kalkulator ke meja rapat. Dalam rapat bersama Komisi X DPR, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyebut kebutuhan anggaran untuk menggratiskan PTN mencapai sekitar Rp 93,7 triliun.
Angka persisnya yang Rp 93.742.969.840.000 itu diperuntukkan bagi 2.833.169 orang mahasiswa PTN vokasi dan akademik jenjang D3, D4, dan S1. Tak mencakup S2 dan S3. Kalau dibagi rata, angkanya sekitar Rp 33,1 juta per mahasiswa per tahun.
Tentu itu bukan uang yang akan dibagikan kepada mahasiswa. Itu kebutuhan pembiayaan yang harus ditanggung negara. Dan angka tersebut masih akan dibawa ke pembahasan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan bertahap.
Mari lihat APBN. Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan Rp 820,9 triliun untuk pendidikan, sesuai amanat konstitusi minimal 20% APBN.
Di dalamnya sudah ada PIP, KIP Kuliah, renovasi sekolah, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, dan berbagai program pendidikan lainnya. KIP Kuliah sendiri dialokasikan Rp 17 triliun untuk sekitar 1,1 juta mahasiswa.
Maka Rp 93,7 triliun memang bukan angka kecil. Tapi ia juga bukan angka yang jatuh dari planet lain. Persoalannya bukan hanya “ada uang atau tidak”, melainkan bagaimana uang yang sudah dialokasikan untuk pendidikan itu disusun agar tak saling berebut kursi.
Presiden Prabowo Subianto, saat HUT ke-28 PAN di Jakarta, 18 September 2026, mengatakan biaya pendidikan negeri dari SD, SMP, SMA sampai universitas negeri harus gratis.
Ketika muncul pertanyaan dari mana uangnya, ia menunjuk uang yang dikorupsi, dicuri, dan diselewengkan yang berhasil dikembalikan kepada negara. Logikanya sederhana: kalau uang rakyat dicuri, kembalikan kepada rakyat.
Kalimat itu memang enak didengar. Bahkan mungkin lebih enak dari bunyi mesin ATM. Tetapi uang hasil korupsi jangan dijadikan tiang utama pembiayaan pendidikan.
Pendidikan punya tagihan rutin mulai dari gaji guru dan dosen, listrik, laboratorium, perpustakaan, internet, pemeliharaan gedung, hingga penelitian. Semua itu datang setiap tahun.
Sementara uang hasil pemulihan korupsi datang menurut kasus, putusan, dan kemampuan negara menarik kembali aset. Pendidikan membutuhkan sungai yang mengalir; uang sitaan lebih mirip hujan deras yang kadang datang, kadang tidak.
Soal praktik pendidikan gratis, kita sebenarnya sudah punya laboratoriumnya, yakni sekolah negeri. Pada pendidikan dasar dan menengah, negara selama ini menanggung berbagai kebutuhan penyelenggaraan pendidikan melalui anggaran pendidikan, termasuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP.
Karena itu, siswa di sekolah negeri tidak dibebani biaya pendidikan utama seperti yang lazim terjadi pada sekolah swasta. Negara membayar penyelenggaraan sistemnya. Bukan berarti semua kebutuhan anak otomatis gratis. Sepatu, buku tambahan, transportasi, dan bekal tetap punya hukum ekonomi sendiri.
Sekolah swasta pun tidak lantas menghilang. Ia tetap hidup karena menawarkan pilihan yang tidak selalu sama dengan sekolah negeri: pendidikan agama, kurikulum, budaya sekolah, disiplin, metode pembelajaran, lokasi, atau karakter tertentu.
Bahkan secara hukum, batas negeri dan swasta kini tidak sesederhana dulu. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin wajib belajar minimal pada pendidikan dasar.
Itu tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Bantuan kepada sekolah swasta dapat diberikan dengan syarat tertentu agar standar, tata kelola, dan akuntabilitasnya terjaga.
Inilah pelajaran penting untuk perguruan tinggi. PTN dapat dibebaskan dari pungutan biaya pendidikan mahasiswa, sementara negara membiayai kampus berdasarkan jumlah mahasiswa dan kebutuhan pendidikannya.
Tetapi negara tidak boleh menghitung semua program studi dengan penggaris yang sama. Kedokteran tentu berbeda biayanya dengan ilmu sosial.
Laboratorium teknik tidak sama ongkosnya dengan ruang kuliah biasa. Pendidikan vokasi membutuhkan peralatan praktik. Kampus di daerah terpencil memiliki struktur biaya yang berbeda pula.
Maka rumusnya kira-kira sederhana: mahasiswa tidak membayar biaya pendidikan; negara membayar biaya pendidikan yang wajar kepada kampus. Sederhana rumusnya, rumit pelaksanaannya.
Masalah berikutnya adalah PTS. Jika PTN gratis sementara PTS tetap sepenuhnya bergantung pada uang mahasiswa, persaingannya menjadi tidak seimbang.
Calon mahasiswa tentu akan berpikir, kalau ada kampus negeri yang biaya pendidikannya ditanggung negara, mengapa harus membayar di tempat lain?
Jangan sampai kebijakan “PTN gratis” diam-diam berubah menjadi “PTS, silakan berjuang sendiri”. Karena itu, negara perlu membuat skema bantuan yang memungkinkan mahasiswa PTS yang memenuhi kriteria tetap memperoleh dukungan.
KIP Kuliah sudah menyediakan cikal bakalnya. Prinsipnya dapat diperluas: negara membiayai pendidikan yang memenuhi standar, bukan sekadar membiayai gedung yang memasang papan nama “negeri”.
Ini juga membuat subsidi lebih masuk akal. Biaya pendidikan dapat ditanggung negara, tetapi bantuan biaya hidup diberikan lebih afirmatif kepada mahasiswa yang memang membutuhkan. Mahasiswa miskin bukan hanya perlu bebas UKT; ia juga perlu makan, kos, transportasi, buku, dan perangkat belajar.
Dengan begitu, kuliah gratis bukan berarti semua mahasiswa memperoleh subsidi dalam bentuk yang sama. Negara menjamin hak pendidikan; negara juga memastikan keterbatasan ekonomi tidak menjadi tiket keluar dari kampus.
Fondasinya sudah ada. Tinggal diperbesar, diperbaiki, dan diawasi.
Karena itu, angka Rp 93,7 triliun harus menjadi awal perhitungan, bukan akhir perdebatan. Pemerintah perlu membuka formula: biaya apa saja yang dihitung, bagaimana pembagiannya antar-PTN, bagaimana menjamin mutu, dan bagaimana PTS tetap sehat.
Sebab kata “gratis” sering membuat manusia lupa bertanya siapa yang membayar.
Padahal dosen tidak bekerja gratis. Laboratorium tidak belanja alat dengan doa. Gedung tidak memperbaiki atapnya sendiri. Bahkan Wi-Fi kampus pun tampaknya belum pernah mengenal konsep sedekah.
Jadi, kuliah gratis bukan berarti biaya pendidikan hilang. Biayanya berpindah: dari meja orang tua ke meja APBN. Kalau perpindahan itu dirancang dengan cermat, keluarga bisa bernapas lega, mahasiswa mendapat akses, PTN tetap bermutu, dan PTS tidak megap-megap.
Tetapi kalau sekadar memindahkan tagihan tanpa menghitung seluruh ekosistemnya, negara hanya memindahkan kuitansi dari dompet orang tua ke meja Menteri Keuangan. Dan kuitansi, betapa pun nasionalisnya, tetap harus dibayar.(*)
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 24 September 2026
AHMADIE THAHA (Cak AT)
Wartawan Senior








