
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Kasus penggunaan foto berbasis artificial intelligence atau akal imitasi (AI) dalam laporan penanganan parkir liar di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, di aplikasi Jakarta Kini (JAKI), memantik perhatian publik. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan sinyal peringatan atas lemahnya tata kelola dan pengawasan di tingkat lapangan.
Ketua Pemuda Cinta Tanah Air (PITA), Ervan Purwanto, menilai penggunaan foto AI dalam laporan resmi mencerminkan persoalan yang lebih mendasar, yakni kaburnya batas tanggung jawab serta minimnya verifikasi faktual oleh aparatur.
“Ini tidak bisa dilihat sebagai kesalahan administratif biasa. Ada problem pengawasan dan pemahaman tugas yang perlu dibenahi,” ujar Ervan, Selasa (7/4/2026).
Menurut dia, praktik di lapangan kerap menunjukkan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang dikenal sebagai Pasukan Oranye, ditugaskan di luar fungsi utamanya. Padahal, tugas dan kewenangan PPSU telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2016.
“Petugas PPSU sering kali diperbantukan untuk pekerjaan yang bukan domainnya. Ini berisiko menimbulkan ketidaktepatan tindakan, bahkan ketidakadilan bagi petugas itu sendiri,” kata Ervan.
Ia menegaskan, penanganan parkir liar semestinya berada dalam kewenangan Suku Dinas Perhubungan, bukan PPSU. Tumpang tindih kewenangan, lanjutnya, berpotensi melahirkan praktik yang tidak sesuai prosedur.
Di sisi lain, Ervan menyoroti peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam fungsi pengawasan. Ia menilai, pengawasan tidak cukup dilakukan secara administratif, melainkan harus disertai verifikasi langsung di lapangan.

“Verifikasi oleh atasan langsung menjadi kunci. Laporan tidak boleh hanya berhenti di atas kertas,” ujarnya.
Kasus ini, menurut Ervan, juga membuka urgensi penyusunan regulasi terkait pemanfaatan teknologi AI dalam administrasi pemerintahan. Tanpa pengaturan yang jelas, penggunaan AI berpotensi menyesatkan dan merusak kredibilitas institusi publik.
“Harus ada batas tegas. Foto berbasis AI tidak boleh dijadikan dasar laporan resmi, apalagi untuk pengambilan keputusan atau pemberian sanksi,” katanya.
Ia mendorong agar evaluasi tidak berhenti pada kasus Kalisari, melainkan diperluas ke aspek digitalisasi lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Upaya modernisasi, menurut dia, harus tetap berlandaskan akurasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Kasus di Kalisari, demikian Ervan, semestinya menjadi momentum untuk memperkuat integritas aparatur sekaligus menata ulang sistem pelaporan dan pengawasan pemerintahan.(*)
Editor: Abdel Rafi



