Puluhan Tahun Menunggu Kepastian, Transmigran Kaltim Tagih Janji Negara soal Lahan

Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi saat hadir dalam diskusi dengan para transmigran PATRI di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (23/5/2026). (foto: Ardi W)

SAMARINDA, CAKRAWARTA.com – Harapan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati sejak puluhan tahun lalu kembali disuarakan para transmigran di Kalimantan Timur. Anak hingga cucu generasi transmigran menagih kehadiran negara untuk menyelesaikan persoalan lahan yang hingga kini belum bersertifikat dan rawan sengketa.

Keluhan itu disampaikan dalam pertemuan antara Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi dan para transmigran yang tergabung dalam Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) di Samarinda, Sabtu (23/5/2026).

Mayoritas peserta mengaku keluarga mereka telah menempati lahan transmigrasi sejak era orangtua bahkan kakek mereka. Namun hingga kini, status hukum atas tanah tersebut masih belum jelas.

Sebagian lahan disebut belum tersertifikasi, sementara sebagian lain menghadapi persoalan tumpang tindih dengan kawasan hutan, taman nasional, maupun perubahan tata ruang.

“Kami ini lahir dan besar di tanah transmigrasi, tetapi sampai sekarang masih hidup dalam ketidakpastian,” ungkap salah satu peserta forum.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Viva Yoga memastikan pemerintah akan mempercepat penyelesaian persoalan lahan transmigrasi melalui program “Trans Tuntas”. Program itu disebut mencakup penyelesaian sengketa tanah, kepastian hukum hak atas lahan, digitalisasi data pertanahan, hingga penataan kawasan transmigrasi.

“Kementerian Transmigrasi memiliki program Trans Tuntas untuk merealisasikan kepastian hukum atas tanah atau lahan masyarakat transmigrasi,” ujar Viva Yoga.

Ia meminta masyarakat yang mengalami persoalan lahan menyampaikan laporan tertulis secara lengkap agar dapat segera diproses bersama pemerintah daerah serta kementerian terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN.

Menurut Viva Yoga, sejumlah konflik agraria di kawasan transmigrasi muncul akibat perubahan regulasi maupun perubahan peruntukan wilayah yang menyebabkan tumpang tindih kepemilikan lahan.

Bahkan, terdapat kasus lahan yang sebelumnya telah bersertifikat namun kemudian masuk ke dalam kawasan dengan status berbeda.

Ia menambahkan, persoalan tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan maupun taman nasional telah dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI. Pemerintah, kata dia, telah memiliki mekanisme penyelesaian apabila kawasan kehutanan berada di area transmigrasi.

“Jika kawasan hutan atau taman nasional berada di kawasan transmigrasi, maka status kawasan tersebut harus dilepaskan,” katanya.

Viva Yoga menegaskan negara tidak boleh membiarkan masyarakat transmigrasi kehilangan hak atas tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun akibat maladministrasi maupun lemahnya tata kelola pertanahan.

“Kami berkomitmen menuntaskan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal di kawasan transmigrasi justru kehilangan hak atas lahannya,” ujarnya.(*)

Kontributor: Ardi W

Editor: Abdel Rafi