
BALI, CAKRAWARTA.com – Pemerintah mempertegas langkah penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan. Pada awal 2026, enam perusahaan dijatuhi sanksi dengan nilai denda lebih dari Rp4,8 triliun atas kerusakan lahan seluas lebih dari 2.500 hektare di Sumatera Utara.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa aparat penegak hukum di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) harus bertindak tegas tanpa kompromi terhadap para perusak lingkungan.
“Dengan Tobat Ekologis, pemerintah memastikan tidak ada lagi ruang toleransi bagi korporasi maupun pihak manapun yang mengeruk keuntungan di atas penderitaan alam dan masyarakat,” kata Jumhur saat berbicara dalam Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 di Bali, Selasa (20/10/2026).
Forum tersebut dihadiri akademisi, peneliti, praktisi hukum, serta perwakilan lembaga tinggi negara.
Di hadapan para ahli lingkungan, Jumhur menyoroti tiga krisis planet yang kini dihadapi dunia, yakni perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Ketiganya, menurut dia, menuntut penanganan serius melalui kebijakan yang tegas, berbasis ilmu pengetahuan, dan berorientasi pada pemulihan lingkungan.
Dampak krisis tersebut juga dirasakan di Indonesia, mulai dari bencana banjir dan longsor hingga persoalan kualitas udara di kawasan perkotaan. Situasi ini memperkuat urgensi penegakan hukum lingkungan yang tidak hanya mengejar pelanggar, tetapi juga memastikan kerusakan yang ditimbulkan dapat dipulihkan.
Jumhur mengungkapkan, kejahatan lingkungan modern semakin kompleks. Praktik perusakan dapat dilakukan secara terorganisasi dan lintas wilayah, bahkan disertai manipulasi data pemantauan. Karena itu, penanganannya tidak cukup mengandalkan pendekatan hukum konvensional.
Ia menekankan pentingnya penggunaan bukti ilmiah (science-based evidence) agar proses penegakan hukum memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Hukum tanpa sains akan buta, dan sains tanpa hukum akan lumpuh. Alam tidak dapat bersaksi di ruang sidang, sungai tidak bisa melapor, hutan tidak bisa menggugat, dan terumbu karang tidak bisa mengangkat sampah. Para ahlilah yang menjadi suara mereka,” kata Jumhur di hadapan para guru besar dan peneliti.
Bagi Jumhur, ketegasan penegakan hukum tidak semestinya berhenti pada pemberian sanksi atau denda finansial. Pemerintah, kata dia, mendorong pergeseran pendekatan dari rezim sanksi menuju rezim solusi, dengan menempatkan pemulihan ekosistem sebagai bagian penting dari penyelesaian kasus lingkungan.
Melalui pendekatan tersebut, pelanggar tidak hanya dituntut mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga harus terlibat aktif dalam memulihkan lingkungan yang telah rusak. Dengan demikian, penegakan hukum diharapkan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan semata-mata menghasilkan putusan atau kewajiban pembayaran denda.
“Pemerintah menegaskan bahwa ukuran keberhasilan bukan sekadar putusan hukum yang berkekuatan tetap, melainkan kembalinya kejernihan sungai, hijaunya hutan, dan pulihnya hak hidup masyarakat,” kata Jumhur.
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan negara dalam menegakkan hukum harus dijalankan dengan integritas. Kekuasaan tidak boleh disalahgunakan untuk menindas atau bertindak zalim, tetapi harus berlandaskan kearifan (wisdom) dan keadilan demi kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat kesadaran dan tanggung jawab lingkungan, pemerintah berencana meluncurkan Gerakan Tobat Ekologis Nasional. Gerakan ini ditujukan untuk mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari individu, korporasi, hingga pemerintah daerah, mengakui kesalahan ekologis masa lalu, menghentikan praktik perusakan, serta berkomitmen memulihkan lingkungan.
Jumhur menegaskan bahwa upaya menjaga kelestarian lingkungan membutuhkan keterlibatan bersama. Penegakan hukum yang tegas harus berjalan seiring dengan perubahan perilaku, tanggung jawab korporasi, serta komitmen memulihkan ekosistem yang terdampak.
“Melalui Gerakan Tobat Ekologis Nasional yang segera diluncurkan, mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari individu, korporasi, hingga pemerintah daerah untuk mengakui kesalahan ekologis masa lalu, menghentikan pengrusakan, dan berkomitmen penuh merestorasi bumi Indonesia demi generasi mendatang,” pungkas Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat.(*)
Kontributor: Ahmad Toha A
Editor: Abdel Rafi








