Jumhur Hidayat Tekankan Integritas Pasar Karbon dan Perlindungan Ekosistem

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Jumhur Hidayat saat menghadiri pembukaan Indonesia Carbon and Biodiversity Summit 2026 di Hotel Westin, Denpasar, Bali, Rabu (9/9/2026).(foto: Ahmad Toha A)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menekankan pentingnya menjaga integritas pasar karbon Indonesia agar perdagangan karbon tidak menggeser tujuan utama kebijakan iklim, yakni mengurangi emisi, memperkuat ketahanan iklim, serta melindungi ekosistem dan masyarakat.

Menurut Jumhur, perdagangan karbon bukan titik awal dari aksi iklim Indonesia. Perdagangan karbon justru harus ditempatkan sebagai hasil dari aksi nyata penyelamatan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Penegasan tersebut disampaikan Jumhur saat memberikan pidato kunci pada pembukaan Indonesia Carbon and Biodiversity Summit (ICBS) 2026 di Hotel Westin, Denpasar, Bali, Rabu (9/9/2026). Acara tersebut dihadiri pelaku industri, investor, dan perwakilan lembaga internasional.

“Bagi Indonesia, titik awalnya bukanlah perdagangan karbon. Titik awalnya adalah tantangan lingkungan dan pembangunan yang harus kita atasi. Karbon bukanlah titik awal; karbon adalah hasilnya,” ujar Jumhur.

Dalam pidatonya yang bertajuk Indonesia’s Carbon Industry Architecture: From Climate Action to Credible Carbon Value, Jumhur mengingatkan agar Nationally Determined Contribution (NDC) tidak diperlakukan sebagai komoditas semata.

“NDC bukan katalog Unit Karbon yang tersedia untuk ditransaksikan. NDC adalah komitmen nasional yang mengarahkan aksi Indonesia untuk mengurangi emisi dan memperkuat ketahanan iklim,” katanya.

Jumhur mengatakan, sebelum suatu kegiatan mitigasi diarahkan ke pasar karbon, keterkaitannya dengan target nasional, baseline, dan hak-hak masyarakat harus dipastikan terlebih dahulu.

Menurut dia, hal itu penting untuk mencegah orientasi pada transaksi jangka pendek justru mengorbankan komitmen iklim Indonesia dalam jangka panjang.

Untuk menjaga kredibilitas pasar karbon, pemerintah membangun arsitektur industri karbon yang menghubungkan target nasional dengan sistem regulasi, pemantauan, dan pengawasan.

Salah satu instrumen penting dalam arsitektur tersebut adalah Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem ini digunakan untuk mencatat penerbitan, pengalihan, hingga pembatalan unit karbon.

SRUK juga diintegrasikan dengan mekanisme Measurement, Reporting, and Verification (MRV). Mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan transparansi dan mencegah terjadinya klaim ganda (double counting) atas hasil mitigasi yang sama.

Jumhur menilai pengembangan teknologi dan platform digital dapat membantu memperkuat tata kelola pasar karbon. Namun, teknologi tidak boleh ditempatkan sebagai pengganti prinsip dan proses pengendalian lingkungan.

“Teknologi hanya alat bantu tata kelola. Teknologi tidak bisa menggantikan metodologi yang valid, data aktivitas yang andal, maupun pengambilan keputusan yang akuntabel,” ujarnya.

Dengan pendekatan tersebut, nilai karbon tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan unit yang dapat diperdagangkan, tetapi juga oleh kualitas aksi mitigasi yang melandasinya serta kredibilitas data dan proses verifikasinya.

Ekosistem Bukan Sekadar Sumber Karbon

Selain persoalan emisi dan tata kelola pasar karbon, Jumhur menyoroti pentingnya perlindungan keanekaragaman hayati. Hutan, gambut, mangrove, hingga padang lamun Indonesia, menurut dia, tidak boleh sekadar dipandang sebagai sumber pasokan karbon.

Ekosistem tersebut merupakan modal alam yang menopang keanekaragaman hayati sekaligus kehidupan dan penghidupan masyarakat lokal.

Karena itu, sebuah proyek tidak dapat dianggap sebagai solusi lingkungan yang berkelanjutan hanya karena menghasilkan klaim karbon.

“Suatu proyek tidak dapat dianggap sebagai solusi yang tahan lama jika menghasilkan klaim karbon tetapi merusak keanekaragaman hayati, melemahkan fungsi ekosistem, atau mengabaikan masyarakat,” kata Jumhur.

Pemerintah, lanjut Jumhur, mendorong pergeseran investasi dari kegiatan yang merusak alam (nature-negative) menuju investasi yang memulihkan dan mengelola alam secara berkelanjutan (nature-positive).

Pergeseran tersebut menempatkan nilai ekonomi karbon dalam konteks yang lebih luas. Nilai karbon harus berjalan seiring dengan pemulihan ekosistem, perlindungan keanekaragaman hayati, dan manfaat bagi masyarakat yang hidup di sekitar ekosistem tersebut.

Jumhur menegaskan bahwa keberhasilan pasar karbon Indonesia tidak semestinya diukur hanya dari jumlah unit karbon yang diterbitkan atau kecepatan transaksi berlangsung.

Menurut dia, ukuran yang lebih mendasar adalah kebenaran aksi di lapangan, kredibilitas bukti, akuntabilitas lembaga, serta manfaat ekonomi yang kembali kepada masyarakat dan lingkungan setempat.

Dengan demikian, pasar karbon ditempatkan sebagai instrumen untuk mendukung pencapaian target iklim dan pembangunan berkelanjutan, bukan sebagai tujuan kebijakan itu sendiri.

“Karbon bukanlah titik awal; karbon adalah hasilnya,” ujar Jumhur.(*)

Kontributor: Ahmad Toha A

Editor: Abdel Rafi