Pembatalan Sepihak Berujung Gugatan, PT SSS Gugat PT NIJ di PN Karawang

Direktur Utama PT SSS, Diki Koswara menunjukkan surat kuasa yang menunjuk Puguh Triwibowo sebagai kuasa hukumnya dalam perkara dugaan pembatalan sepihak yang tengah bergulir dan dialami PT SSS. (foto: M. Rudolf)

KARAWANG, CAKRAWARTA.com – Persoalan pembatalan pekerjaan yang dipersoalkan PT Saptari Sentosa Sejahtera (PT SSS) terhadap PT NIJ kini bergulir ke ranah hukum. PT SSS resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT NIJ di Pengadilan Negeri Karawang pada 20 Oktober 2026.

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 164/Pdt.G/2026/PN.Kwg. Melalui langkah hukum ini, PT SSS berupaya memperjuangkan hak-haknya atas persoalan yang disebut berkaitan dengan pembatalan sepihak oleh manajemen PT NIJ.

Dalam perkara tersebut, PT SSS menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum PTW & Rekan, yakni Puguh Triwibowo dan Suprayitno.

Gugatan diajukan menyusul surat pembatalan yang diterbitkan PT NIJ. Menurut pihak PT SSS, perusahaan telah melakukan pekerjaan persiapan sejak 4 Juli 2026 hingga terbitnya surat PT NIJ tertanggal 7 Oktober 2026.

PT SSS juga mempersoalkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam organisasi perseroan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh dalil itu kini menjadi bagian dari sengketa yang diajukan ke pengadilan untuk memperoleh penyelesaian melalui proses hukum.

Dalam gugatan tersebut, pihak-pihak yang ditarik sebagai tergugat meliputi PT NIJ, cq. AT selaku direktur utama, sebagai Tergugat I; YD selaku HRGA Manager PT NIJ sebagai Tergugat II; serta YS selaku petugas keamanan PT NIJ sebagai Tergugat III.

Direktur Utama PT SSS, Diki Koswara, melalui kuasa hukumnya, menyatakan bahwa pihak perusahaan mengalami kerugian materiil maupun immateriil akibat tindakan yang dipersoalkan tersebut.

Kuasa hukum PT SSS, Puguh Triwibowo, menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya sekaligus meminta penyelesaian atas persoalan pembatalan pekerjaan yang dinilai merugikan perusahaan.

“Direktur Utama PT Saptari Sentosa Sejahtera, Diki Koswara, S.E., menegaskan bahwa pihak perusahaan telah mengalami kerugian yang sangat besar, baik secara materiil maupun immateriil, akibat tindakan sepihak dan penzoliman ini. Klien kami telah beriktikad baik dan menjalankan kewajiban persiapan kerja sejak bulan Juli 2026 sesuai dengan kesepakatan penunjukan. Langkah hukum ini kami tempuh di Pengadilan Negeri Karawang untuk menegakkan keadilan dan menuntut pemulihan hak-hak klien kami.” tegasnya.

Status Perkara dan Proses Hukum

Pihak kuasa hukum PT SSS juga menekankan pentingnya menjaga hak-hak para pihak selama proses persidangan berlangsung. Dalam keterangannya, kuasa hukum berpandangan bahwa status quo perlu dipertahankan agar tidak terjadi tindakan sepihak yang berpotensi mengubah keadaan objek sengketa atau merugikan kepentingan pihak lainnya.

Pandangan tersebut mencakup aktivitas pekerjaan, operasional, pengalihan pengelolaan, serta pergerakan fisik yang berkaitan dengan objek pekerjaan di lingkungan PT NIJ.

Meski demikian, penerapan status quo dan penghentian aktivitas tidak dapat dinyatakan otomatis berlaku hanya karena gugatan telah didaftarkan. Hal tersebut perlu ditelaah berdasarkan dasar hukum yang relevan, petitum gugatan, serta ada atau tidaknya penetapan pengadilan yang berkaitan dengan objek sengketa.

Perkara ini selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan dan pembuktian di Pengadilan Negeri Karawang. Dalil mengenai dugaan perbuatan melawan hukum, pembatalan sepihak, dan kerugian yang disampaikan PT SSS merupakan posisi pihak penggugat yang masih harus diuji dalam proses persidangan.

Pemberitaan ini menempatkan gugatan sebagai proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, tanggapan PT NIJ dan pihak-pihak yang turut digugat tetap penting untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai duduk perkara.

Penyelesaian melalui pengadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sesuai dengan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Kontributor: M Rudolf

Editor: Abdel Rafi