Dua Kontainer Batu Hitam Diduga Galena Digagalkan di Gorontalo, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Polda Gorontalo saat mengadakan press conference terkait penggagalan pengiriman dua kontainer diduga mineral galena di Mapolda Gorontalo, Rabu (28/10/2026). (foto: M Rudolf)

GORONTALO, CAKRAWARTA.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo menggagalkan pengiriman dua kontainer berisi material bebatuan hitam yang diduga merupakan mineral galena melalui jalur laut dari Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MFR (34).

Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Nurworo Danang, dalam konferensi pers yang dipimpinnya pada Rabu (28/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Gorontalo Brigjen Pol. Dedy Suhartono, Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kapolres Bone Bolango, serta jajaran penyidik.

Kapolda menjelaskan, penyidikan berfokus pada dugaan ketidaksesuaian antara dokumen yang digunakan dalam pengiriman dan jenis material yang diangkut.

Perkara ini bermula pada 17 September 2026 sekitar pukul 02.30 WITA, ketika material bebatuan yang dikemas dalam karung dimuat ke dalam dua kontainer berukuran 20 kaki di Pelabuhan Anggrek, Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.

“Barang tersebut direncanakan dikirim melalui jalur laut menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ucapnya.

Dalam proses penyidikan, Ditpolairud Polda Gorontalo menetapkan MFR (34) sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur. Mereka meliputi personel Polairud, petugas balai karantina tumbuhan, pengemudi kendaraan kontainer, pihak perusahaan terkait, staf Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Anggrek, hingga agen pelayaran.

Pemeriksaan lintas unsur tersebut dilakukan untuk mendalami rangkaian pengiriman, penggunaan dokumen, serta keterkaitan para pihak dalam proses pengangkutan material melalui jalur laut.

Kapolda juga memaparkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik untuk mendukung proses pengungkapan perkara.

“Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit kontainer berwarna biru berukuran 20 feet, material bebatuan yang dikemas dalam karung, sertifikat kesehatan tumbuhan antar area, satu unit telepon genggam, data akun pengguna pada situs PTK Online, serta dokumen transaksi rekening bank atas nama tersangka,” ucap Irjen Nurworo.

Barang bukti tersebut akan digunakan untuk menelusuri hubungan antara dokumen pengiriman, jenis material yang diangkut, dan rangkaian transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Terancam Hukuman Maksimal Enam Tahun

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, pasal yang disangkakan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.

Polda Gorontalo mengimbau masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pengiriman barang melalui jalur laut agar memastikan dokumen yang digunakan benar, sah, dan sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.

Penanganan perkara ini masih berfokus pada pembuktian dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen pengiriman. Adapun jenis material yang diangkut dan keterkaitannya dengan dokumen yang digunakan menjadi bagian yang perlu dipastikan melalui proses penyidikan.(*)

Kontributor: M Rudolf

Editor: Abdel Rafi