Dua Kali Dipanggil Polda Jabar, Sentul City Mangkir dalam Kasus Sengketa Lahan Tetangga Prabowo

Aktifitas pengerjaan lahan yang diduga masih berlangsung di lahan sengketa kawasan Palemboko. (foto: tangkapan layar)

BOGOR, CAKRAWARTA.com – Sengketa lahan Palemboko antara Ozzy Sulaiman Sudiro dan PT Sentul City Tbk memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mulai mendalami perkara tersebut dengan meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Namun, pihak Sentul City disebut tidak memenuhi dua undangan klarifikasi yang telah dilayangkan penyidik.

Informasi tersebut merujuk pada dua surat undangan Ditreskrimum Polda Jabar, masing-masing bernomor B/5416/X/RES.1.24./Ditreskrimum tertanggal 12 Oktober 2026 dan B/5621/X/RES.1.24./Ditreskrimum tertanggal 21 Oktober 2026.

Di tengah proses hukum tersebut, aktivitas pengerjaan lahan yang dipersoalkan dilaporkan masih berlangsung. Pengelola kawasan Palemboko merekam aktivitas sejumlah pekerja yang disebut bekerja di atas lahan milik Ozzy Sudiro pada Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam rekaman video yang dikirimkan warga, terlihat sejumlah pekerja mendirikan bedeng dan mengerjakan pembangunan pondasi di lokasi yang menjadi objek sengketa.

Ozzy Sudiro menyayangkan apabila aktivitas tersebut tetap berlangsung ketika persoalan kepemilikan lahan sedang menempuh jalur hukum. Ia menegaskan, penyelesaian melalui mekanisme hukum harus dihormati semua pihak, termasuk korporasi.

“Seharusnya penyelesaian jalur hukum di hormati bagi setiap warga negara, termasuk korporasi. Infonya dua kali pemanggilan di Polda Jabar mereka mangkir. Kalau benar kenapa harus takut, dan saya lebih memilih jalur hukum bukan melawan fisik adu massa hal ini untuk menghindari kekerasan sehingga membuat tidak kondusif apalagi berdekatan dengan Pak Prabowo,” ujar Ozzy Sudiro dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

Laporan terhadap Sentul City ke Ditreskrimum Polda Jabar tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan dan pemerasan yang dilaporkan oleh Pepen Efendi selaku pengelola Palemboko.

Sentul City Bantah Tuduhan

Di sisi lain, PT Sentul City Tbk membantah tuduhan pemerasan dan penyerobotan lahan yang disampaikan pengelola Palemboko. Manajemen perusahaan menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar.

Public Relations PT Sentul City Tbk, Maesa Putri, menyatakan bahwa area yang disengketakan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, merupakan aset legal milik perusahaan.

“Tuduhan pemerasan maupun tindakan sewenang-wenang itu sama sekali tidak benar, itu lahan PT Sentul City, dan informasi yang kami dapatkan dari legal PT Sentul City, bahwa Pepen Efendi tengah mengajukan pinjam pakai lahan tersebut. Bahkan yang bersangkutan juga mengakui lahan itu milik PT Sentul City,” tegas Maesa Putri saat memberikan keterangan kepada salah satu media online, Sabtu.

Menurut Maesa, berdasarkan informasi yang diterima dari tim legal perusahaan, Pepen Efendi tengah mengajukan permohonan pinjam pakai atas lahan tersebut. Pihak perusahaan juga menyatakan Pepen mengakui lahan yang dipersoalkan merupakan milik Sentul City.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan Pepen Efendi yang membantah pernah mengajukan permohonan pinjam pakai atas lahan milik Ozzy Sudiro.

Pepen Efendi Bantah Ajukan Pinjam Pakai

Pepen mengungkapkan, seseorang yang disebut sebagai perwakilan Sentul City bernama Abdul Wahid pernah memintanya menandatangani berkas yang tidak diketahui peruntukannya.

Ia juga mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp200 juta agar lahan yang dikelolanya tidak diganggu. Menurut Pepen, karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, lahan itu kemudian digarap oleh pihak Sentul City.

Pepen menegaskan, pihaknya memiliki dokumen yang diklaim mendukung kepemilikan Ozzy Sudiro atas lahan tersebut. Ia menyebut dokumen alas hak telah ada jauh sebelum Sentul City hadir di kawasan itu.

“Alas hak kepemilikan tanah pak Ozzy Sudiro lengkap, jauh sebelum keberadaan Sentul City. Termasuk ada Sekolah Dasar, masjid dan Warga yang satu hamparan, Kami memilih jalur hukum, agar jelas alur pidana dan perdatanya. Ini bukan soal menggiring opini publik, kami bersama warga yang tergabung Forum Masyarakat Sentul (Formas) hanya memperjuangkan hak, semua bukti-bukti dan dokumen surat lengkap sebelum Sentul City ada. Bahkan laporan pajakpun dibayar atas lahan tersebut juga lengkap,” ungkap Pepen.

Menurut Pepen, keberadaan sekolah dasar, masjid, serta warga yang menempati kawasan dalam satu hamparan turut menjadi bagian dari hal-hal yang ia sampaikan untuk mendukung klaim atas lahan tersebut. Ia juga menyatakan dokumen dan bukti pembayaran pajak tersedia.

Pepen mengatakan, langkah hukum dipilih agar persoalan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku, baik dalam aspek pidana maupun perdata.

Hingga persoalan ini bergulir ke Polda Jabar, kedua pihak masih mempertahankan klaim masing-masing mengenai status lahan Palemboko. Proses hukum diharapkan dapat memperjelas duduk perkara, termasuk status kepemilikan tanah dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Redaksi tetap membuka ruang bagi PT Sentul City Tbk maupun pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan tambahan mengenai dua surat undangan Polda Jabar tersebut dan perkembangan penanganan perkara.(*)

Kontributor: M. Rudolf 

Editor: Abdel Rafi