Dua Tahun Kebudayaan Era Prabowo, Antara Repatriasi Artefak dan Pengabaian Nilai

ilustrasi.

“Materialisme budaya didasarkan pada strategi sederhana bahwa kondisi infrastruktur yang serupa melahirkan cara produksi dan reproduksi yang serupa, yang pada gilirannya menghasilkan struktur domestik dan politik yang serupa, dan pada akhirnya memunculkan suprastruktur ideologis dan simbolik yang serupa.” – Marvin Harris (1927-2001), Cultural Materialism: The Struggle for a Science of Culture (1979).

Sejak dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029 pada 20 Oktober 2024 silam, Prabowo Subianto bergerak cepat melantik Kabinet Merah Putih dengan struktur yang sangat gemuk, melingkupi puluhan menteri dan pejabat setingkat menteri.

Di tengah deretan lembaga baru tersebut, berdirinya Kementerian Kebudayaan secara terpisah -yang dipimpin oleh Dr. Fadli Zon, seorang alumni Sastra Rusia Universitas Indonesia yang dikenal berlatar belakang intelektual, kolektor, dan politisi- menjadi jawaban atas aspirasi panjang publik serta para pegiat seni dan budaya.

Pemisahan kebudayaan dari beban administratif pendidikan nasional sejatinya menerbitkan harapan baru akan hadirnya pembacaan yang lebih fokus, mendalam, dan independen terhadap ekosistem kebudayaan nasional.

Namun, setelah dua tahun berjalan menuju akhir 2026, kementerian ini seolah kurang mendapat sorotan kritis yang memadai dari publik, meskipun beberapa pencapaian spektakuler berhasil dicatat di panggung internasional.

Di antaranya, keberhasilan diplomasi reposisi warisan sejarah saat lawatan Presiden ke Negeri Belanda yang membawa pulang tak kurang dari 30.000 artefak kebudayaan Indonesia.

Keberhasilan repatriasi tersebut, bersanding dengan narasi besar megadiversity yang diusung kementerian melalui intensifikasi rehabilitasi museum dan pembenahan ranah fisik kebudayaan(cultural domain), sekilas memberikan citra keberhasilan yang kasatmata.

Akan tetapi, jika dibaca secara kritis dan reflektif, arah kebijakan dan kinarya kebudayaan selama dua tahun ini cenderung tersandera dalam jebakan materialisme kebudayaan.

Perspektif ini pernah diutarakan oleh antropolog Marvin Harris yang mengagungkan wujud Artefak(technofact) sebagai pilar utama pembangunan budaya.

Orientasi yang melanggengkan dominasi pembangunan fisik, fisikalisasi cagar budaya, pemolesan museum, serta pengembalian barang-barang bersejarah ini, pada akhirnya mengabaikan dua kategori vital lainnya dalam fondasi kebudayaan.

Masing-masing, Sosiofak (kelembagaan, pranata sosial, dan pola interaksi masyarakat) dan Mentifak (sistem nilai, pandangan dunia, gagasan filosofis, dan etika).

Dan urgensi saat ini, adanya kritik terhadap dimensi mentifak birokrasi negara yang lamban hipokrit dan ojo dumeh.

Kritik ini, terutama perilaku antropologi politik para pejabat negara, masih tetap relevan diajukan oleh antropolog Koentjaraningrat (1923-1999) dalam Kebudayaan, Mentalitet dan Pembangunan (1974).

Menurutnya, birokrasi negara rentan terjebak pada formalisme, orientasi vertikal(asal bapak senang), dan mentalitas proyek seremonial yang mengabaikan mutu nilai substantif.

Karena itu, tanpa pergeseran paradigma menuju penguatan ekosistem sosial, pelindungan komunitas adat, dan penumbuhkembangan daya kritis warga, kinarya Kementerian Kebudayaan berisiko menjadi monumen megah yang kering dari jiwa, terlepas dari denyut emansipasi dan kebudayaan hidup rakyat di akar rumput.

Pendekatan yang terlalu berpusat pada pemajuan kebudayaan yang bersifat kebendaan ini sejatinya mereduksi mandat luhur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Undang-undang ini juga menegaskan bahwa kebudayaan adalah proses konstruktif yang padu antara objek pemajuan yang berwujud(tangible) dan tidak berwujud(intangible), serta berorientasi pada pengembangan kapasitas manusia pengembangnya, bukan sekadar pelestarian benda mati.

Evaluasi total terhadap kinerja kebudayaan ini menemukan relevansinya ketika dibenturkan dengan merujuk pada kerangka analisis Tod Jones dalam Kebudayaan dan Kekuasaan di Indonesia: Kebijakan Budaya Selama Abad Ke-20 Hingga Era Reformasi (2015).

Melalui komparasi historisnya, Jones menunjukkan bagaimana kekuasaan di Indonesia berulang kali menginstrumentalisasi kebudayaan demi stabilitas dan legitimasi politik.

Pada era Orde Baru, kebijakan kebudayaan bersifat sangat sentralistik dan teknokratis, di mana negara bertindak sebagai penentu tunggal definisi budaya nasional.

Buntutnya, kebijakan ini hendak menjinakkan keberagaman tradisi lokal menjadi sebatas etalase kesenian yang aman, membakukan pementasan fisik(pariwisata etnisitas), serta membendung kebudayaan agar tidak menjadi alat pembangkangan politik.

Memasuki era Reformasi, meski desentralisasi politik memberi ruang lebih besar bagi penguatan identitas lokal dan partisipasi publik, Jones mencatat bahwa kerangka materialisme kebudayaan tetap bertahan.

Pembacaan negara terhadap kebudayaan di era Reformasi justru mengalami komodifikasi pasar yang masif.

Dalam arti lain, kebudayaan bergeser dari alat kontrol birokrasi menjadi sekadar aset industri kreatif dan komoditas pariwisata.

Jones menyingkap bahaya laten ketika instrumen kekuasaan negara menjadikan kebudayaan sekadar komoditas etalase politik atau alat konsolidasi citra penguasa.

Dalam konteks dua tahun Kementerian Kebudayaan, terdapat kecenderungan kuat di mana artefak dan narasi kebudayaan dikuasai oleh negara untuk memproduksi legitimasi politik dan hegemoni simbolik, ketimbang memberdayakan ruang-ruang kritis kebudayaan rakyat di tingkat akar rumput.

Salah satu reproduksi budaya di ruang legitimasi politik, Kementrian menetapkan tanggal lahir Presiden, 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional tanpa disertai fondasi sains budaya (Kulturologi) yang sejak awal 1960-an telah digagas antropolog, Leslie White.

Penguasaan simbolik ini membuat kebudayaan kehilangan daya kritisnya sebagai sarana emansipasi dan penyadar publik, berubah menjadi festivalisasi yang berpusat pada kontrol birokrasi.

Praksisnya, dengan pengendalian Dana APBN Kementrian Kebudayaan pada TA 2025 memperoleh pagu anggaran definitif sebesar Rp. 2,58 triliun dan mengalami penyusutan Rp. 1,507 triliun pada TA 2026.

Kebudayaan tidak lagi hidup sebagai sistem nilai dinamis di tengah warga, melainkan dikomodifikasi dan dikontrol ketat di bawah bayang-bayang kekuasaan negara yang teknokratis.

Pada saat yang sama, mengacu Ahli Waris Budaya Dunia: Menjadi Indonesia 1950-1965 (2011) yang disunting oleh Jennifer Lindsay dan Maya H.T. Liem, diulas bahwa hakikat warisan budaya Indonesia pada dekade 1950-1965 tidak dipandang sebagai sekadar peninggalan masa lalu yang statis atau benda mati di museum.

Akan tetapi, kebudayaan itu sendiri aktif dan aktual sebagai medan pergulatan identitas nasional yang sangat dinamis, terbuka, dan sarat negosiasi politik.

Pada periode tersebut, gagasan kebudayaan berakar kuat pada semangat “Surat Kepercayaan Gelanggang” (1950) yang mengklaim bahwa para seniman dan intelektual Indonesia adalah “ahli waris yang sah dari kebudayaan dunia.”

Tegasnya, ke-Indonesia-an dibentuk melalui dialog yang percaya diri antara tradisi lokal dan arus pemikiran kosmopolitan global.

Fungsi utama warisan budaya pada era ini dijalankan sebagai instrumen pembentukan karakter bangsa (nation and character building), wacana diplomasi kebudayaan di panggung internasional, serta arena kontestasi ideologi antara kelompok humanisme universal dan kelompok realisme sosialis.

Antara lain, Lekra (Lembaga Kebudayaan Rakyat) yang masing-masing memperjuangkan arah dan orientasi estetika kebudayaan nasional yang, tentunya, sangat berlawanan dengan gerakan Manikebu (Manifesto Kebudayaan).

Dengan demikian, warisan budaya berfungsi sebagai energi vital yang terus direka cipta untuk mendefinisikan makna “menjadi Indonesia” di tengah perubahan politik pasca-kemerdekaan.

Selanjutnya, menjadi Indonesia sebagai ahli waris budaya dunia, ikut memberikan landasan korektif yang tajam terkait pentingnya menjaga keseimbangan ekologis dan keberlanjutan komunitas lokal pemilik kebudayaan tersebut.

Sebagai penyunting karya di atas, Lindsay dan Liem mengingatkan bahwa warisan budaya bukanlah museum diam atau sekadar objek konservasi artifisial.

Namun, hal itu menjadi bagian fundamental dari memori kolektif yang bertumpu pada keberlanjutan hidup masyarakat adat dan komunitas lokal yang melahirkannya.

Kebijakan kebudayaan yang hanya sibuk merehabilitasi bangunan museum atau menyambut kepulangan artefak dari luar negeri tanpa memperkuat ekosistem sosial penghidup, pemangku dan pengampunya, akan berakhir pada alienasi kebudayaan.

Tanpa pembenahan pada aspek sosiofak dan mentifak -seperti budaya birokrasi negara, perlindungan hukum bagi komunitas adat, kebebasan berekspresi bagi seniman, serta internalisasi nilai lokal dalam pendidikan karakter- maka pemajuan kebudayaan hanyalah sebuah ilusi budaya.

Bahkan di bawah kepemimpinan Menteri Kebudayaan Dr. Fadli Zon hanya akan lahir dan tumbuh kebudayaan etalase yang megah secara fisik.

Namun naas, ia keropos secara nilai, terlepas dari denyut nadi kebebasan dan keadilan sosial rakyatnya sebagai pemutakhiran transformasi nilai-nilai kebudayaan itu sendiri di masa depan.(*)

#coverlagu: Lagu Jamrud Khatulistiwa ciptaan Guruh Soekarnoputra (1953-2026) dan dilantunkan Keenan Nasution dalam album Di Batas Angan-Angan (1978), Duba Records.

Manado, 28 Oktober 2026 – ReO Bibliothek Kokima Hill

REINER EMYOT OINTOE

Fiksiwan dan tulisan ini lahir untuk menyambut Hari Sumpah Pemuda dan terbitnya buku penulis, Epistemologi Kebudayaan: Transformasi Nilai-Nilai Dalam Kembara Makna (2026)