Digitalisasi Aset, Bawaslu Sumenep Perkuat SITORING untuk Tingkatkan Akuntabilitas

Momen evaluasi Bawaslu Kabupaten Sumenep soal SITORING yang berlangsung daring, Selasa (27/10/2026). (foto: tangkapan layar)

SUMENEP, CAKRAWARTA.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep terus memperkuat digitalisasi pengelolaan aset melalui inovasi Sistem Monitoring Barang (SITORING). Evaluasi bersama jajaran pengelola barang dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur menjadi langkah strategis untuk menyempurnakan sistem agar pengelolaan aset lebih tertib, efektif, dan akuntabel.

Evaluasi yang berlangsung hari ini, Selasa (27/10/2026) dan daring tersebut, melibatkan Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang Bawaslu RI, Aprillia Widya, serta Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jessica Rahma dan Vibianova.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana untuk meninjau pelaksanaan SITORING, tetapi juga ruang untuk bertukar pandangan, mengidentifikasi aspek yang perlu disempurnakan, dan merumuskan langkah pengembangan sistem ke depan.

Kepala Subbagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Sumenep, Abdul Muis, menjelaskan bahwa SITORING dikembangkan untuk mendukung pengelolaan aset yang lebih tertib, terstruktur, dan mudah ditelusuri.

“Melalui sistem tersebut, informasi mengenai keberadaan barang, penanggung jawab aset, hingga riwayat pemeliharaan diharapkan dapat terdokumentasi dengan lebih baik. Dengan demikian, proses pemantauan aset dan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih efektif,” ujarnya.

Salah satu fitur utama SITORING adalah basis data pemeliharaan aset yang dilengkapi fasilitas pencetakan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang. Fitur ini diharapkan dapat memperkuat ketertiban administrasi, mempermudah penelusuran informasi, serta meningkatkan kualitas dokumentasi dalam setiap proses serah terima aset.

Dalam evaluasi tersebut, jajaran pengelola barang Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur turut memberikan dukungan terhadap penerapan SITORING sebagai bagian dari upaya digitalisasi pengelolaan aset. Dukungan ini menjadi dorongan bagi Bawaslu Kabupaten Sumenep untuk terus menyempurnakan sistem, mulai dari kelengkapan data dan kemudahan penggunaan hingga keberlanjutan penerapannya.

Bagi Bawaslu Kabupaten Sumenep, pengelolaan aset bukan sekadar aktivitas pencatatan barang yang dimiliki atau digunakan oleh organisasi. Lebih dari itu, pengelolaan aset merupakan bentuk tanggung jawab untuk memastikan setiap aset negara terjaga, dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pemanfaatan teknologi melalui SITORING diharapkan dapat membantu jajaran sekretariat menjalankan tugas pengelolaan aset secara lebih efektif, sistematis, dan tertib.

Evaluasi ini sekaligus menegaskan bahwa keberhasilan inovasi digital tidak cukup hanya dengan menghadirkan aplikasi. Kualitas data, konsistensi pembaruan informasi, serta keterlibatan seluruh pihak yang menggunakan sistem menjadi faktor penting untuk memastikan inovasi tersebut berjalan optimal.

Dengan pendekatan tersebut, SITORING diharapkan tidak hanya menjadi instrumen administrasi, tetapi juga bagian dari budaya kerja yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.

Melalui pengembangan SITORING, Bawaslu Kabupaten Sumenep berkomitmen mendorong pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi ini diharapkan tidak hanya mempermudah pekerjaan administrasi, tetapi juga memperkuat tanggung jawab bersama dalam menjaga aset negara guna mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan secara optimal.(*)

Editor: Abdel Rafi