
SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Cita-cita menjadikan Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi terbesar dunia pada 2045 tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi. Penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan kualitas demokrasi menjadi persoalan mendasar yang perlu dibenahi agar ambisi Indonesia Emas tidak berhenti sebagai target di atas kertas.
Pesan itu disampaikan Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD dalam Kuliah Soetandyo bertema “Integritas Politik dan Kualitas Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045” yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP UNAIR), Kamis (29/10/2026).
Di hadapan sekitar 600 peserta yang terdiri atas mahasiswa, dosen, alumni, dan masyarakat umum, Mahfud menekankan pentingnya menempatkan hukum sebagai pengawal demokrasi. Tanpa landasan hukum yang kuat, proses demokratisasi berisiko tidak berjalan seiring dengan upaya mewujudkan cita-cita pembangunan nasional.
“Demokrasinya itu harus dikawal dengan hukum. Karena kalau demokrasi tidak dikawal dengan hukum, mungkin tidak sampai ke Indonesia Emas,” kata Mahfud MD di Aula Soetandyo Wignjosoebroto, Lantai 3 Gedung C FISIP UNAIR.
Kuliah yang berlangsung dari siang hingga sore tersebut, sekaligus menjadi pembuka rangkaian Dies Natalis ke-49 FISIP UNAIR. Forum ini tidak hanya membahas proyeksi Indonesia pada 2045, tetapi juga menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai menentukan arah perjalanan bangsa, mulai dari integritas lembaga negara hingga perlindungan kebebasan sipil.
Dalam paparannya, Mahfud menjelaskan bahwa integritas politik berkaitan dengan keutuhan negara dan kemampuan menyatukan keberagaman untuk mencapai tujuan bersama.
Namun, upaya menjaga integrasi nasional dan menjalankan demokrasi dapat menghadirkan ketegangan. Integrasi cenderung menekankan pengendalian demi menjaga keutuhan, sedangkan demokrasi memberikan ruang kebebasan kepada masyarakat.
Menurut Mahfud, hukum diperlukan untuk menjaga keseimbangan keduanya. Negara perlu mempertahankan keutuhan dan stabilitas, tetapi pada saat yang sama harus menjamin kebebasan warga serta memastikan kekuasaan dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Mahfud juga memaparkan proyeksi bahwa Indonesia berpeluang masuk lima besar kekuatan ekonomi dunia pada 2045 dengan pendapatan per kapita sekitar 23.933 dolar AS.
Peluang tersebut, menurutnya, perlu ditopang tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi lembaga negara.
“Syaratnya, hukum ditegakkan dan korupsi dibenahi,” tegas tokoh kelahiran Madura itu.
Pernyataan itu menempatkan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi sebagai bagian penting dari agenda pembangunan jangka panjang. Pertumbuhan ekonomi, dalam kerangka tersebut, perlu berjalan beriringan dengan institusi yang mampu memastikan kebijakan publik dijalankan secara bertanggung jawab.
Mahfud turut merujuk laporan World Justice Project yang, menurut paparannya, menunjukkan penurunan indeks negara hukum Indonesia. Ia juga menyoroti pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset dan pembatasan transaksi tunai dalam upaya memberantas korupsi.
Kedua isu tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai penguatan instrumen hukum untuk menelusuri hasil kejahatan dan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.
Tegaskan Demonstrasi Mahasiswa Tidak Boleh Direpresi
Persoalan penegakan hukum juga mengemuka ketika Mahfud menanggapi dinamika demonstrasi mahasiswa. Ia menegaskan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang tidak boleh direpresi. Pada saat bersamaan, aparat kepolisian memiliki kewajiban menjaga keamanan selama demonstrasi berlangsung.
“Demo itu hak Mahasiswa, tidak boleh direpresi. Tapi Polisi menjaga keamanan juga itu kewajiban, karena kita tidak ingin demo lalu anarkis. Polisi dan pendemo harus bekerja sama,” tandas Mahfud MD.
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berpendapat dan tanggung jawab memelihara ketertiban umum.
Dalam negara demokratis, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari partisipasi publik. Karena itu, pengamanan demonstrasi perlu tetap memperhatikan hak warga negara, sekaligus mencegah kekerasan dan tindakan yang membahayakan masyarakat.
Mahfud juga menyinggung aksi pada Agustus lalu. Menurutnya, lebih dari 6.000 orang ditangkap dan lebih dari 4.000 di antaranya kemudian dilepas. Ia menilai angka tersebut menunjukkan adanya kekeliruan dalam penangkapan yang perlu menjadi pelajaran agar tidak terulang.
Sorotan ini memperluas pembahasan mengenai penegakan hukum, tidak hanya dalam konteks pemberantasan korupsi, tetapi juga dalam perlindungan hak-hak warga negara.
Sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh dosen komunikasi dan Ketua ISKI Jatim, Suko Widodo itu, menghadirkan beragam persoalan yang dihadapi masyarakat mulai dari isu karier di pemerintahan, pelanggaran hak asasi manusia, kualitas pendidikan, pajak, hingga ancaman separatisme.
Menanggapi persoalan separatisme dan intoleransi, Mahfud menekankan bahwa keduanya kini lebih banyak berakar pada ketidakadilan ketimbang semata-mata perbedaan agama atau suku.
Pandangan tersebut menggarisbawahi pentingnya keadilan dalam menjaga persatuan. Perbedaan identitas tidak dengan sendirinya menjadi ancaman bagi keutuhan bangsa, tetapi ketidakadilan dapat memperbesar ketegangan dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Mahfud juga menekankan bahwa hukum harus terus diperbarui mengikuti perkembangan masyarakat. Pembaruan regulasi diperlukan agar hukum tetap relevan dalam merespons perubahan sosial dan berbagai persoalan baru yang muncul.
Dalam konteks Indonesia menuju 2045, pembenahan hukum dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga dengan kemampuan negara menjamin keadilan dan melindungi hak masyarakat.
Kampus Bukan Menara Gading
Sementara itu, Dekan FISIP UNAIR, M. Muttaqien, S.IP., M.A., Ph.D., mengatakan Dies Natalis ke-49 tahun ini mengusung tema “Kritis dalam gagasan, humanis dalam pengabdian, dan berdampak dalam peradaban”.
Kuliah Soetandyo menjadi kegiatan pembuka rangkaian peringatan tersebut. Muttaqien berharap forum ini dapat memberikan gambaran kepada mahasiswa mengenai dinamika persoalan bangsa sekaligus membuka ruang dialog kritis dengan narasumber.
“Masyarakat kampus itu harus peduli dengan situasi yang terjadi. Bukan sebuah menara gading, tetapi harus ada kontribusi,” ujar Muttaqien.
Pernyataan tersebut menegaskan peran perguruan tinggi tidak berhenti pada kegiatan akademik di ruang kelas. Kampus juga diharapkan menjadi ruang pertukaran gagasan dan pemikiran kritis yang berkontribusi terhadap penyelesaian persoalan publik.
Nama Kuliah Soetandyo diambil dari Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, pendiri sekaligus Dekan pertama FISIP UNAIR pada 1977. Ia dikenang sebagai akademisi dengan pandangan lintas disiplin, komitmen terhadap hak asasi manusia, dan keberpihakan kepada kelompok lemah.
Kegiatan yang dibuka untuk umum ini dimoderatori Dr. Suko Widodo, dosen Ilmu Komunikasi FISIP UNAIR.
Melalui Kuliah Soetandyo, FISIP UNAIR menghadirkan ruang diskusi yang mempertemukan persoalan hukum, demokrasi, pendidikan, dan masa depan pembangunan Indonesia.
Pesan yang mengemuka dari paparan Mahfud adalah bahwa cita-cita Indonesia Emas 2045 membutuhkan fondasi kelembagaan yang kuat. Pertumbuhan ekonomi perlu disertai penegakan hukum, pemberantasan korupsi, perlindungan kebebasan demokratis, dan upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Dengan demikian, perjalanan menuju 2045 bukan hanya persoalan seberapa besar ekonomi Indonesia tumbuh, tetapi juga bagaimana negara memastikan kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab dan hukum berlaku untuk melindungi kepentingan publik.(*)
Kontributor: Abdel Rafi
Editor: Umar Faruq








