
“Gerontokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana para tetua berkuasa dan keras kepala, meyakini bahwa pengalaman masa lalu sudah cukup untuk memadamkan pencerahan masa kini, serta mengubah apa yang mereka klaim sebagai kearifan para tetua menjadi sebuah despotisme mandek yang melumpuhkan masa depan bangsa.” — Jean-Jacques (James) Fazy (1794-1878), dalam pamplet politik De la Gérontocratie, ou des abus de la sagesse des vieillards dans le gouvernement de la France (1882).
Perhelatan pemilihan tujuh presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sulawesi Utara periode 2026-2031 yang baru saja usai di Hotel Swiss-Belhotel menghadirkan sebuah momentum permenungan yang mendalam.
Ketika KAHMI bertransformasi dari sekadar ruang nostalgia perkaderan menjadi gelanggang perebutan pengaruh struktural, ada sebuah pertanyaan fundamental yang patut diajukan:
Sejauh mana para alumni ini masih merawat roh keislaman dan keindonesiaan yang otentik, atau justru terjebak dalam lingkaran oligarki kultural yang mandek?
Menelisik sejarah pergulatan organisasi alumni ini, baik di tingkat pusat maupun daerah, nampaknya kita sedang menyaksikan sebuah distorsi delirium dalam pergeseran personalitas dan regenerasi.
Pengalaman empiris saya selama hampir separuh usia bergelut dengan HMI sebagai organisasi pengkaderan tanpa melewati Latihan Kepemimpinan (LK) konvensional pada level apapun sejak era mendiang Dr. Yoyo Suryono.
Namun, hingga kini saya terus dipercaya menjadi narasumber pengembangan kinerja intelektual kekaderan di hampir setiap fase generasi dalam memberikan ruang pandang yang otonom.
Atas dasar itu, pemutakhiran para kader pasca LK HMI menuju pengorganisasian alumni dalam KAHMI, nyaris tidak mengalami estafet dan transformasi yang memadai.
Konsekuensinya, selain sedikit kader bertahan para ranah gerakan intelektual organik maupun kultural, kondisi ini terus saja menghasilkan kultur alumni yang ditandai oleh waham gerontokrasi.
Gejala gerontokrasi di tubuh KAHMI Sulut bukan sekadar persoalan usia biologis, melainkan sebuah sindrom mental yang mengagungkan senioritas tanpa basis meritokrasi intelektual dan moral.
Gerontokrasi yang patologis cenderung memelihara status quo, menutup ruang bagi dialektika segar, dan memperlakukan organisasi tidak lebih dari kendaraan transaksional lintas rezim kekuasaan.
Memahami fenomena gerontokrasi di tubuh organisasi alumni HMI(KAHMI) menuntut kita untuk menengok kembali akar semantik dan historis dari istilah tersebut.
Dalam tradisi filsafat dan sosiologi politik, istilah ini merujuk pada sistem kekuasaan yang dimonopoli oleh para golongan tua.
Secara etimologis, kata gerontokrasi (gerontocracy) berakar dari dua kosakata Yunani Kuno, yakni ‘gérōn’ (orang tua) atau “tetua”, dan ‘kratos’ (kekuasaan atau pemerintahan).
Dalam tradisi historiografi Yunani Kuno, pada 800 – 650 SM, pembentukan Gerousia dikaitkan dengan era pembaru undang-undang dan legislator legendaris Sparta, Lycurgus (Lykurgos).
Melalui konstitusi Sparta yang dikenal sebagai Great Rhetta (Megale Rhetra), Lycurgus merancang struktur pemerintahan Sparta yang terdiri dari institusi dual-monarki (2 raja), Gerousia (dewan 28 tetua berusia di atas 60 tahun plus 2 raja), dan Apella (majelis rakyat).
Dengan demikian, bagaimana generasi tua bukan melahirkan kebijakan yang bijaksana, melainkan menciptakan “penyalahgunaan kearifan” (abus de la sagesse) meminjam istilah Fazy.
Tepatnya, legitimasi usia digunakan secara manipulatif untuk membungkam gagasan-gagasan progresif dari generasi muda yang dinamis. Atau juga, legitimasi kepemimpinan diukur semata-mata dari usia biologis dan senioritas.
Alih-alih berdasarkan kapasitas meritokrasi, gagasan segar, ataupun integritas moral serta pencapaian marwah intelektualitas kontemplatif masih terseok-seok reposisi kader dan statuta.
Meskipun praktik sejarah pemerintahan oleh para tetua telah berakar sejak era institusi Gerousia di Sparta kuno, terminologi modern “Gerontokrasi”(Gérontocratie) pertama kali dicetuskan oleh seorang pemikir dan politisi asal Swiss-Prancis, Jean-Jacques Fazy.
Melalui pamflet politiknya yang terbit pada tahun 1828, Fazy mengkritik keras dominasi dan penyalahgunaan pengaruh kaum tua dalam struktur kekuasaan di Prancis.
Sementara, jika kita merujuk pada pemikiran fundamental yang diwariskan oleh Cak Nur -Prof. Dr. Nurcholish Madjid, Rektor pertama Universitas Paramadina- melalui Nilai-Nilai Dasar Islam (NDI), hakikat kekaderan HMI mestinya berpijak pada semangat tauhid yang membebaskan.
Juga, penekanan pada rasionalitas berpikir, sikap inklusif, serta komitmen yang tinggi terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal.
Bahkan lebih otentik, fondasi pergerakan intelektualisme HMI dan para alumninya harus terus berpijak pada transformasi nilai fundamental keislaman inklusif.
NDI mengajarkan bahwa kebenaran itu dinamis dan terbuka melalui proses ijtihad yang terus-menerus, bukan dogma kaku yang disandera oleh klaim senioritas semu.
Ketika KAHMI dikelola dengan semangat gerontokrasi, yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap watak dasar pembaharuan yang dicita-citakan oleh Cak Nur, di mana orientasi organisasi bergeser dari pencerahan umat menuju pelanggengan kekuasaan elite segelintir orang.
Kritik tajam ini menemukan relevansinya yang paling autentik ketika kita menoleh pada catatan sejarah pergulatan pemikiran Islam di Indonesia.
Di antaranya, selain Cak Nur kelak, buku monumental kader HMI, Pergolakan Pemikiran Islam(1981) dari catatan harian Ahmad Wahid yang disunting secara cemerlang oleh Djohan Efendi dan Ismet Natsir.
Buku tersebut mendokumentasikan bagaimana Ahmad Wahid (1942-1973) -seorang pemikir muda HMI yang kritis, radikal dalam arti positif, dan gelisah terhadap kemapanan berpikir- menolak tunduk pada dogmatisme organisasi maupun hegemoni pemikiran yang beku.
Pada tahun 1960-an, ia kuliah di Fakultas Ilmu Pasti dan Alam (FIPA) Universitas Gadjah Mada(UGM) Yogyakarta.
Di sinilah ia sangat aktif dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan menjadi salah satu penggerak utama Kelompok Diskusi Limited Group bersama Djohan Effendi, Dawam Rahardjo, dan Syu’bah Asa.
Kelompok ini rajin mendiskusikan gagasan pembaharuan pemikiran Islam, filsafat, teologi, dan keindonesiaan.
Pada 31 Maret 1973 di Jakarta, dalam usia muda 30 tahun, Ahmad Wahid tewas akibat kecelakaan ditabrak sepeda motor saat keluar dari kantor majalah Tempo Media di kawasan Senen oleh anak muda yang dibelanya.
Bersama para pergolakan pemikirannya, Wahid hendak menunjukkan bahwa HMI hidup dan besar karena keberanian moral untuk mempertanyakan kemapanan, membela kaum tertindas, dan menempatkan integritas intelektual di atas kepentingan pragmatis.
Semangat inilah yang mengalami erosi parah di tubuh KAHMI hingga hari ini, khusus di aras lokal bahkan nasional.
Dengan demikian, tujuh presidium terpilih KAHMI Sulawesi Utara 2026-2031 pada 31 Oktober 2026 pekan lalu -empat di antaranya bergelar sarjana bahkan master hukum- memikul tanggung jawab historis yang amat berat untuk membuktikan bahwa mereka bukan sekadar produk dari kompromi politik praktis atau regenerasi seremonial belaka.
Akan tetapi, mereka tumbuh menjadi representasi dari kebangkitan kembali etos pemikiran kritis Ahmad Wahid maupun Cak Nur di bumi Nyiur Melambai.
Oleh karena itu, mengakhiri rezim gerontokrasi di KAHMI Sulawesi Utara adalah sebuah keniscayaan etis dan organisatoris.
Ketujuh presidium terpilih harus segera melakukan de-eskalasi mentalitas feodal yang selama ini membonsai kreativitas kader muda.
Regenerasi di dalam KAHMI tidak boleh lagi dipahami sebagai sekadar suksesi kepemimpinan berkala yang nir-makna
Melainkan pula, sebagai proses transformasi kultural yang menghidupkan kembali tradisi ijtihad, dialektika terbuka, dan keberpihakan pada masalah-masalah sosial kemasyarakatan yang riil.
Jika KAHMI Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan baru ini gagal keluar dari jebakan waham gerontokrasi dan tetap asyik dengan reproduksi kekuasaan internal yang elitis, maka organisasi ini lambat laun akan kehilangan relevansi moralnya.
Malah beresiko menyisakan cangkang kosong sebuah nama besar yang pernah melahirkan gelombang pencerahan bagi bangsa.
Saatnya KAHMI kembali kepada mata air pemikiran Cak Nur dan ketulusan jihad intelektual Ahmad Wahid.
Dari kedua kader pemikir ini, mereka meretas jalan kebebasan berpikir, menegakkan keadilan, dan menolak segala bentuk tirani senioritas yang membelenggu masa depan umat dan bangsa.
Oleh karena itu, mengakhiri rezim gerontokrasi di KAHMI Sulawesi Utara bahkan di level atasnya, bukan sekadar pilihan strategis, melainkan sebuah kewajiban moral sejarah.
Ketujuh presidium terpilih memikul mandat etis untuk meruntuhkan tembok feodalisme senioritas dan membuka ruang selebar-lebarnya bagi transformasi kultural maupun intelektualitas kader muda.
Dengan kembali pada mata air pemikiran NDI Cak Nur dan etos jihad intelektual Ahmad Wahib, KAHMI harus ditransformasikan kembali menjadi ruang publik yang egaliter, dinamis, dan berpihak pada kemajuan umat.
Jika transformasi ini gagal diwujudkan, maka gerontokrasi tidak hanya akan memadamkan api pembaharuan di tubuh KAHMI.
Akan tetapi, juga mengubur warisan intelektual besar yang selama ini menjadi obor penyuluh peradaban bangsa.(*)
#coverlagu: Lagu berjudul “Himpunan Mahasiswa Islam” oleh Aisyah HMI (dengan penampilan vokal oleh Siti Aisyah) dirilis sebagai sebuah singel pada 13 Maret 2025.
Manado, 1 November 2026
REINER EMYOT OINTOE
Fiksiwan dan Alumnus HMI sempalan sebagai pemateri LK sejak era Ketua Dr. Syaiful Bahri Ruray,SH, MH., lulusan S1 Fakultas Hukum Unsrat dan pernah legislator DPR RI.








