Friday, February 27, 2026
spot_img
HomePolitika185 Lapangan Padel di Jakarta Belum Berizin, DPRD: Pemprov Harus Tegas, Tapi...

185 Lapangan Padel di Jakarta Belum Berizin, DPRD: Pemprov Harus Tegas, Tapi Jangan Gegabah!

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis. (foto: istimewa)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Sebanyak 185 lapangan padel di Jakarta tercatat belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini memicu rencana penertiban oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. DPRD DKI Jakarta menyatakan mendukung langkah tersebut, namun mengingatkan agar kebijakan dijalankan secara tegas tanpa mengabaikan kehati-hatian.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis, mengatakan bahwa penegakan aturan memang harus dilakukan karena setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Secara hukum, bangunan tanpa izin PBG merupakan pelanggaran administratif. Pemerintah berhak dan wajib melakukan penertiban,” ujar Ali di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Ia menyatakan mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam menata ulang bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Namun, menurut dia, langkah tersebut harus tetap berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas proporsionalitas, kecermatan, dan kepastian hukum.

Ali menekankan bahwa dalam hukum administrasi, pembongkaran paksa merupakan sanksi terakhir. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dilakukan serta-merta tanpa melalui tahapan pembinaan dan peringatan terlebih dahulu.

“Pemprov harus tegas, tetapi jangan gegabah. Berikan kesempatan kepada pemilik lapangan untuk mengurus PBG dalam batas waktu yang jelas dan wajar,” katanya.

Menurut dia, apabila setelah diberikan tenggat waktu para pemilik tetap tidak mematuhi ketentuan, pembongkaran dapat ditempuh sebagai langkah akhir. Pendekatan yang bertahap dan transparan, lanjut Ali, akan memperkuat legitimasi kebijakan sekaligus meminimalkan potensi sengketa hukum.

Ia juga mengingatkan pentingnya mekanisme penertiban yang jelas, mulai dari peringatan tertulis, penetapan batas waktu, hingga tindakan akhir apabila kewajiban tidak dipenuhi. Prosedur tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih dalam penegakan aturan.

“Penataan kota, kepastian hukum, dan iklim usaha harus berjalan seimbang. Penegakan aturan tidak boleh mengabaikan keadilan prosedural,” ujarnya.

Ali menegaskan bahwa kebijakan penertiban lapangan padel tanpa izin PBG di Jakarta harus mencerminkan wajah negara hukum yang adil, rasional, dan bertanggung jawab, demi keselamatan, kenyamanan warga, serta ketertiban tata kota.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular