
SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan yang diklaim untuk mendorong penghematan energi ini langsung memantik perbincangan di kalangan akademisi dan praktisi kebijakan publik.
Lebih dari sekadar perubahan lokasi kerja, kebijakan tersebut dinilai menjadi ujian konkret bagi sistem akuntabilitas digital dalam birokrasi pemerintahan. Dosen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Parlaungan Iffah Nasution, menyebut kebijakan ini seharusnya menjadi momentum reformasi mendasar dalam budaya kerja ASN.
Menurut dia, selama ini efektivitas kinerja ASN kerap diukur dari kehadiran fisik di kantor yang cenderung bersifat administratif. Dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, birokrasi didorong beralih pada pengukuran berbasis kinerja yang lebih terukur melalui indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI).
“WFH memaksa birokrasi lebih akuntabel. Ukuran kerja harus bergeser pada luaran tugas, bukan lagi sekadar kehadiran fisik,” kata Parlaungan di Surabaya, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, perubahan ini menuntut pergeseran pola pikir dari budaya kerja berbasis durasi menuju budaya kerja berbasis hasil. Profesionalisme ASN, menurut dia, tidak lagi ditentukan oleh lamanya berada di kantor, melainkan pada kualitas dan ketepatan penyelesaian tugas.
Di sejumlah daerah, seperti Surabaya, sistem akuntabilitas bahkan mulai memanfaatkan teknologi artificial intelligence atau akal imitasi (AI) untuk memantau kinerja pegawai secara waktu nyata.
Meski demikian, kebijakan WFH setiap Jumat tidak lepas dari catatan. Dari sisi psikologi sosial, hari Jumat kerap dipersepsikan sebagai gerbang menuju akhir pekan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan mobilitas pribadi ASN apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai.
“Pemilihan hari Jumat perlu dievaluasi. Ada risiko batas antara waktu kerja dan aktivitas domestik menjadi kabur jika tidak didukung pengawasan yang terintegrasi selama jam kerja,” ujarnya.
Pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak akan menurunkan kualitas pelayanan publik. Namun, tantangan terbesar berada pada aspek manajerial, terutama dalam memastikan capaian kerja yang terukur setiap pekan.
Parlaungan menegaskan, WFH bukanlah hari libur tambahan, melainkan bagian dari kewajiban profesional ASN dengan lokasi kerja yang berbeda. Dalam jangka panjang, kebijakan yang kerap disebut sebagai “Jumat Hemat” ini akan sangat bergantung pada konsistensi penguatan infrastruktur digital, terutama di tingkat daerah.
“Keberhasilan kebijakan ini ditentukan oleh kesiapan sistem digital yang merata, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan jarak,” kata dia.(*)
Kontibutor: Khefti
Editor: Abdel Rafi



