
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Usulan anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus merokok pada kereta jarak jauh menuai kritik tajam. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) sekaligus pegiat perlindungan konsumen, Tulus Abadi, menyebut gagasan itu absurd, anti regulasi, bahkan berbahaya bagi keselamatan transportasi.
“Sebagai anggota DPR, mestinya memahami regulasi. Justru usulan itu bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta puluhan perda kawasan tanpa rokok di Indonesia. Angkutan umum, termasuk KAI, adalah kawasan tanpa rokok mutlak. Tidak boleh ada aktivitas merokok, penjualan, maupun promosi rokok di dalamnya,” tegas Tulus, Kamis (21/8/2024).
Menurut Tulus, usulan tersebut tidak hanya menunjukkan ketidakpahaman pada regulasi, tetapi juga mengabaikan sejarah kelam transportasi. Ia mencontohkan tragedi tenggelamnya kapal Tampomas II pada 1981 yang menewaskan 431 orang, dan kecelakaan pesawat Varig 820 pada 1973 di Eropa. “Keduanya dipicu penumpang yang merokok. Itu bukti nyata bahwa rokok bisa memicu bencana massal,” ujarnya.
Ia menilai jika usulan itu diikuti, justru manajemen KAI berpotensi melanggar regulasi dan membahayakan penumpang. Sebaliknya, Tulus mengapresiasi kebijakan larangan merokok di kereta yang selama ini diterapkan KAI, termasuk sejak era kepemimpinan Ignasius Jonan sebagai Dirut.
“Larangan merokok di kereta adalah bentuk kepatuhan regulasi sekaligus standar pelayanan prima. Karena itu, usulan gerbong rokok bukan solusi, melainkan gagasan sesat yang mengancam keselamatan publik,” pungkasnya. (*)
Editor: Abdel Rafi



