Saturday, September 14, 2024
spot_img
HomePolitikaSoal Larangan Jilbab RS Medistra, Ali Lubis DPRD Jakarta: Pemda Agar Segera...

Soal Larangan Jilbab RS Medistra, Ali Lubis DPRD Jakarta: Pemda Agar Segera Bentuk Tim Investigasi!

Anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis. (foto: istimewa)

Jakarta, – Viral di media sosial RS Medistra di Jakarta Selatan diduga melakukan pembatasan penggunaan hijab bagi dokter dan perawat. Hal tersebut terungkap setelah seorang dokter melayangkan surat protes ke rumah sakit.

Di dalam surat tertanggal 29 Agustus 2024 tersebut, dokter Diani Kartini mengatakan ada dua kerabatnya yang tiba-tiba mendapatkan larangan menggunakan hijab saat proses wawancara kerja di RS Medistra.

Menanggapi hal tersebut anggota DPRD Jakarta, Ali Lubis, SH., MH., mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit dalam Ayat 1 dikatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi.”

Menurut Ali Lubis, pelarangan menggunakan jilbab ini sangat sensitif bagi umat Islam terlebih di dalam UUD 1945 khususnya Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.

“Karena itu, saya mendorong Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan Daerah Khusus Jakarta segera bentuk Tim Pengawas dan Tim Investigasi untuk mengusut kasus ini,” ujar Ali Lubis dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).

Langkah tersebut, lanjut Ali Lubis, menjadi penting dilakukan agar tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan di tengah masyarakat khususnya di kalangan umat Islam. “Apalagi Rumah Sakit Medistra Tipe B dibawah pengawasan Pemerintah Daerah Jakarta,” imbuhnya.

Bahkan, menurut Ali Lubis, sanksi layak diberikan apalabila ditemukan bukti kuat terkait polemik yang tengah menjadi perhatian publik luas tak hanya di Jakarta tapi juga nasional.

“TJika nanti terbukti maka berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit pada ayat 5 terdapat 3 sanksi yaitu Sanksi Teguran, Tertulis dan denda serta pencabutan izin,” pungkas politikus Partai Gerindra itu.

(rils/rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru

Most Popular