Senator Dailami Firdaus Bereaksi Keras soal Buku “Memburu Muhammad”, Polisi Diminta Usut

Senator Dailami Firdaus (tengah)  saat menghadiri acara di Jakarta beberapa waktu lalu. (foto: Ervan P)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta, Dailami Firdaus, bereaksi keras terhadap polemik buku Memburu Muhammad dan Bukan Perawan Maria karya Feby Indirani yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Dailami meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap buku tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan, penerbitan hingga penyebarannya apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

“Saya mengutuk keras beredarnya buku Memburu Muhammad yang berdasarkan informasi dan materi yang beredar di masyarakat dinilai telah melecehkan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW,” kata Dailami, Minggu (27/9/2026).

Menurut Dailami, materi dalam buku tersebut berpotensi menyinggung dan melecehkan agama Islam serta Nabi Muhammad SAW. Karena itu, ia menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, kebebasan berekspresi tetap harus disertai dengan penghormatan terhadap keyakinan dan simbol-simbol agama yang dianut masyarakat.

“Pihak kepolisian harus menindak tegas apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana. Tidak hanya pembuat dan penerbit, tetapi juga pihak yang dengan sengaja menyebarluaskan atau memviralkan konten tersebut harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dailami meminta kepolisian tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan berdasarkan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengingatkan, isu yang berkaitan dengan agama memiliki sensitivitas tinggi sehingga penanganannya harus dilakukan secara proporsional agar tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

“Hal ini penting agar persoalan yang menyangkut isu agama tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Selain meminta polisi melakukan pendalaman, Dailami juga mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengkaji buku tersebut. Ia berharap MUI dapat memberikan sikap keagamaan berdasarkan hasil kajian terhadap materi yang dipersoalkan.

“Saya juga meminta MUI segera melakukan kajian dan memberikan sikap keagamaan yang jelas. Jika memang terbukti terdapat pelecehan atau penistaan terhadap agama Islam, saya berharap MUI dapat mengeluarkan fatwa dan meminta agar peredarannya dihentikan, termasuk dalam bentuk elektronik,” bebernya.

Dailami mengatakan, apabila hasil kajian dan proses hukum nantinya menemukan adanya pelanggaran, penanganan terhadap peredaran buku tersebut perlu mencakup berbagai bentuk distribusi, baik buku fisik maupun materi digital.

Meski demikian, ia menekankan bahwa langkah penegakan hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi secara umum.

“Kita harus menjaga kebebasan berekspresi, tetapi kebebasan tersebut bukan berarti bebas melakukan penghinaan terhadap agama. Karena itu, persoalan ini harus ditangani secara proporsional, berdasarkan hukum, dan tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik horizontal,” pungkasnya.

Sebelumnya, buku Memburu Muhammad dan Bukan Perawan Maria karya Feby Indirani menjadi sorotan setelah beredar luas di media sosial. Polemik tersebut juga berujung pada pembatalan agenda diskusi buku dalam rangkaian Pekan Sastra Bogor 2026 pada 20 September 2026 setelah adanya penolakan dan ancaman dari pihak tertentu.

Polda Metro Jaya pada 24 September 2026 menyatakan tengah mendalami informasi mengenai dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan buku tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut pendalaman dapat dilakukan melalui Direktorat Siber apabila berkaitan dengan aktivitas digital serta Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Buku Memburu Muhammad dan Bukan Perawan Maria tercatat sebagai kumpulan cerpen karya Feby Indirani dan merupakan bagian kedua dari trilogi yang disebut “Islamisme Magis”. Buku tersebut juga tercantum dalam katalog penjualan Gramedia.(*)

Kontributor: Ervan P

Editor: Abdel Rafi