Friday, June 13, 2025
spot_img
HomePolitikaRUU Kesehatan Disahkan DPR RI, REKAN Indonesia: Indonesia Sepenuhnya Jatuh Pada Liberalisasi!

RUU Kesehatan Disahkan DPR RI, REKAN Indonesia: Indonesia Sepenuhnya Jatuh Pada Liberalisasi!

Demo para tenaga kesehatan menolak RUU Kesehatan pada 8 Mei 2023 lalu. Aksi mereka serasa tak ada gunanya karena pada 11 Juli 2023 kemarin, DPR RI tetap mensahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan meskipun ditolak beragam organisasi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. (foto: istimewa)

SURABAYA – Meskipun ditolak berbagai pihak termasuk berbagai organisasi dokter dan tenaga kesehatan, nyatanya DPR RI tetap memilih mensahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Relawan Kesehatan Indonesia, Agung Nugroho menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan sejak awal diajukan banyak terdapat kontroversi,  namun DPR dan pemerintah tetap memaksakan agar RUU ini bisa menjadi UU.

Menurutnya, RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan peran dan wadah organisasi profesi kesehatan yang selama ini sudah banyak membantu pemerintah, terutama dalam menghadapi Covid-19. Bahkan, 700-an tenaga kesehatan menjadi korban pada masa pandemi karena menjadi garda terdepan.

“Kita berhadapan dengan rezim bergaya kerajaan dan lebih mirip dengan gaya kepemimpinan Raja Amangkurat. Semua pihak yang menghalangi keinginan sang raja akan ditumpas kelor, sehingga patut kita curigai bahwa kepentingan dari RUU Kesehatan yang merupakan bagian dari UU OB ini adalah demi memfasilitasi kepentingan pemodal yang berniat mengeruk keuntungan dari bisnis kesehatan di Indonesia. Mulai dari jasa tenaga kesehatan, alat kesehatan dan farmasi,” ujar Agung pada media ini, Rabu (12/7/2023).

Ketua Umum Relawan Kesehatan Indonesia, Agung Nugroho (pegang megaphone) saat berdemo beberapa tahun lalu. (foto: istimewa)

Untuk mencapai tujuannya, tandas Agung, RUU Kesehatan ini harus mempreteli benteng kedaulatan, dan ketahanan kesehatan dengan berupaya menghapus semua organisasi profesi yang terkait kesehatan.

“RUU ini sangat Sentralistik, padahal kita sudah di era desentralisasi,” tegasnya.

RUU Kesehatan menurutnya, juga memudahkan keterlibatan tenaga kesehatan asing di sektor kesehatan Indonesia, justru berbalik dengan iklim berbagai negara di dunia yang sangat memberatkan keterlibatan tenaga kesehatan asing di negara mereka.

“Jelas yang dirugikan adalah rakyat Indonesia. Jika UU ini disahkan dan dijalankan maka perlindungan rakyat terhadap hak pelayanan kesehatan dan hak jaminan kesehatannya akan hilang. Semangat dari UU Omnibus Law itu adalah sentralisasi kontrol dan pengawasan hanya di tangan pemerintah.” tukas pria yang juga Direktur Litbang Institut Jakarta ini.

“Dengan disahkannya RUU ini oleh DPR RI maka sejatinya ekosistem kesehatan Indonesia sudah sepenuhnya jatuh ke dalam liberalisasi sektor kesehatan,” pungkas Agung Nugroho.

(an/rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular