
JAKARTA, CAKRAWARTA.com — Dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp10 triliun dalam perkara tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta proses hukum tidak berhenti pada penetapan dan pemidanaan pihak yang diduga terlibat, tetapi juga diarahkan pada pemulihan aset negara.
Menurut Netty, besarnya nilai dugaan kerugian tersebut membuat aspek pemulihan keuangan negara menjadi bagian penting yang harus dikawal secara serius.
“Program MBG adalah program untuk anak-anak Indonesia. Karena itu, dugaan penyimpangan anggarannya harus dibuka secara terang di pengadilan. Proses persidangan harus transparan, akuntabel, dan memberikan ruang bagi publik untuk mengetahui bagaimana penyimpangan itu terjadi,” kata Netty.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.
Pada 29 September 2026, enam tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Netty menegaskan, proses hukum tetap harus berjalan dengan menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, apabila melalui proses peradilan terbukti terdapat kerugian negara, pengembalian aset menurutnya harus menjadi prioritas.
“Kalau negara benar-benar dirugikan, maka uang negara harus dikejar dan dipulihkan semaksimal mungkin sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai anak-anak kehilangan manfaat dari anggaran MBG sementara uangnya hilang karena penyimpangan,” ujarnya.
Netty menilai besarnya angka dugaan kerugian negara dalam perkara MBG harus menjadi perhatian serius karena program tersebut menggunakan anggaran publik dan ditujukan langsung kepada masyarakat, khususnya anak-anak.
“Angka Rp10 triliun itu bukan angka kecil. Jika nanti berdasarkan proses hukum terbukti terdapat kerugian negara sebesar itu, maka upaya pemulihannya harus maksimal. Rp10 triliun yang hilang dari tata kelola program anak harus kembali menjadi manfaat bagi anak dan masyarakat, bukan berhenti sebagai angka dalam berkas perkara,” tegasnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset dari para tersangka. Dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, misalnya, aset yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp8,43 miliar.
Kejaksaan menyatakan aset-aset tersebut nantinya digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut.
Bagi Netty, langkah penyitaan aset perlu dikawal hingga proses pemulihan kerugian negara benar-benar terlaksana sesuai mekanisme hukum.
Tata Kelola MBG Tak Cukup Diukur dari Jumlah Porsi
Selain aspek penegakan hukum, Netty meminta pemerintah dan BGN melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola MBG.
Menurut dia, keberhasilan program tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah makanan yang berhasil didistribusikan kepada penerima manfaat.
“MBG tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak porsi yang dibagikan. Kita harus mengukur apakah makanannya aman, gizinya terpenuhi, anggarannya tepat sasaran, dan setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Netty.
Ia juga menyoroti perubahan skema insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Rp2.000 per porsi.
Menurutnya, perubahan skema tersebut harus diikuti dengan standar mutu dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Insentif tidak semestinya hanya dipandang sebagai biaya operasional, tetapi harus dikaitkan dengan kinerja dan kepatuhan terhadap standar pelayanan.
“Insentif Rp2.000 per porsi jangan hanya dihitung sebagai biaya operasional. Harus ada performance-based accountability. SPPG yang menerima insentif harus benar-benar memenuhi standar keamanan pangan, memiliki SLHS sesuai ketentuan, serta menjaga kualitas makanan yang diterima anak,” kata Netty.
Netty juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap standar higiene dan sanitasi pada dapur SPPG.
Menurutnya, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tidak boleh berhenti sebagai persyaratan administratif. Kepatuhan terhadap standar keamanan pangan harus menjadi bagian dari evaluasi keberlanjutan operasional SPPG.
“Kalau dapurnya tidak memenuhi standar, jangan sampai tetap mendapatkan insentif. Anak-anak adalah penerima manfaat utama. Maka prinsipnya sederhana anak aman, anggaran bersih,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah memperhatikan seluruh mata rantai program, mulai dari pengadaan, pemilihan mitra SPPG, distribusi anggaran, pengawasan kualitas makanan hingga mekanisme pelaporan dan pengaduan.
Netty menilai kasus dugaan penyimpangan tata kelola MBG harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan sebelum program terus diperluas.
Menurutnya, ekspansi program perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan dan penguatan mekanisme akuntabilitas.
Komisi IX DPR, kata dia, perlu terus mengawal pelaksanaan program agar manfaat MBG benar-benar diterima masyarakat dan penggunaan anggarannya dapat dipertanggungjawabkan.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar program berjalan, tetapi anak-anak mendapatkan makanan yang aman dan bergizi, sementara uang negara dikelola secara bersih dan transparan. Anak aman, anggaran bersih. Itu yang harus menjadi standar MBG ke depan,” pungkas Netty.(*)
Kontributor: Ali Hasibuan
Editor: Abdel Rafi








