REKAN Indonesia Dorong RUU HAM Tegaskan Hak atas Kesehatan

Agung Nugroho, Ketua Umum REKAN Indonesia. (foto: dokumen pribadi)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Organisasi Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM). Namun, organisasi itu meminta pengaturan mengenai hak atas kesehatan diperkuat agar tidak berhenti sebagai pengakuan normatif semata.

Ketua Umum REKAN Indonesia Agung Nugroho mengatakan, kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang harus ditempatkan sebagai bagian tak terpisahkan dari pemenuhan hak asasi manusia. Karena itu, negara perlu memiliki kewajiban yang jelas untuk menjamin akses pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh warga.

”REKAN Indonesia mendukung penuh pembahasan RUU HAM karena membawa banyak kemajuan, terutama dalam perlindungan kelompok rentan dan perluasan perspektif HAM di Indonesia. Namun, pengaturan mengenai hak atas kesehatan masih perlu diperkuat,” kata Agung dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Menurut Agung, ketentuan hak atas kesehatan dalam draf RUU HAM masih bersifat umum. Kondisi itu dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan dalam penerapannya di lapangan, terutama ketika masyarakat berhadapan dengan keterbatasan akses dan mutu layanan kesehatan.

REKAN Indonesia mengusulkan agar RUU HAM secara eksplisit memuat kewajiban negara untuk memastikan pelayanan kesehatan tersedia, mudah diakses, dapat diterima masyarakat, serta bermutu. Prinsip tersebut dikenal sebagai availability, accessibility, acceptability, dan quality atau AAAQ.

”Prinsip AAAQ perlu dimasukkan secara tegas sebagai standar minimum pelayanan kesehatan berbasis HAM,” ujar Agung.

Selain itu, REKAN Indonesia meminta adanya larangan yang lebih tegas terhadap segala bentuk diskriminasi dalam pelayanan kesehatan. Diskriminasi tersebut, antara lain, dapat berupa penolakan pasien, perlakuan berbeda terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya.

Agung menilai, persoalan keterlambatan pelayanan, antrean panjang, penolakan pasien, hingga sulitnya akses layanan kesehatan di sejumlah wilayah tidak semata-mata menjadi persoalan teknis pelayanan publik. Berbagai persoalan itu, menurut dia, juga harus dipandang sebagai isu hak asasi manusia.

”Hak atas kesehatan tidak boleh berhenti pada pengakuan normatif. Negara harus memiliki kewajiban yang jelas untuk memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang aman, bermutu, tepat waktu, dan bebas dari diskriminasi,” katanya.

REKAN Indonesia juga mengusulkan agar RUU HAM mengatur lebih rinci mengenai hak-hak pasien. Pengaturan itu mencakup hak memperoleh informasi medis, hak memberikan persetujuan atas tindakan medis (informed consent), perlindungan kerahasiaan data kesehatan, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi korban pelanggaran hak atas kesehatan.

Perhatian khusus juga diminta diberikan pada isu kesehatan jiwa. Menurut Agung, RUU HAM perlu memuat perlindungan terhadap orang dengan gangguan kesehatan jiwa, termasuk pencegahan praktik pemasungan dan penghapusan stigma terhadap individu dengan kondisi kesehatan tertentu.

”RUU HAM harus memastikan tidak ada seorang pun kehilangan hak atas pelayanan kesehatan karena faktor ekonomi, kondisi sosial, disabilitas, ataupun alasan administratif. Kesehatan adalah hak asasi manusia dan negara wajib memenuhinya,” ujar Agung.

Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia menyatakan penyusunan RUU HAM dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, serta lembaga HAM nasional. Keterlibatan publik dipandang penting agar RUU tersebut mampu merespons tantangan pemenuhan HAM yang terus berkembang.(*)

Editor: Abdel Rafi