Gus Kikin: Qanun Asasi Menjadi Rujukan Tertinggi NU, Melampaui AD/ART

Ketua PWNU Jatim, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin. (foto: PWNU Jatim untuk Cakrawarta)

SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menegaskan bahwa Qanun Asasi Nahdlatul Ulama memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dokumen yang disusun Hadratussyeikh KH M Hasyim Asy’ari pada 1930 itu disebut sebagai fondasi ideologis sekaligus konstitusi organisasi yang menjadi rujukan utama dalam kehidupan Nahdlatul Ulama.

Menurut Gus Kikin, Qanun Asasi memiliki posisi yang dapat dianalogikan seperti Undang-Undang Dasar 1945 dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. AD/ART, kata dia, merupakan bagian dari Qanun Asasi, bukan sebaliknya.

“Qanun Asasi terdiri atas empat bab, yaitu muqaddimah, kewajiban bermadzhab, lalu bab qanun asasi organisasi (AD/ART), dan khatimah atau penutup. Jadi, AD/ART berada di dalam Qanun Asasi,” ujar Gus Kikin di Surabaya, Jumat (7/8/2026).

Penegasan itu disampaikan sebagai respons atas perbincangan mengenai kedudukan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), Qanun Asasi, dan Khittah NU dalam struktur hukum organisasi.

Ia menilai, dalam memasuki Abad Kedua NU, organisasi perlu kembali menjadikan Qanun Asasi sebagai pijakan utama agar arah perjuangan tetap selaras dengan cita-cita para pendiri NU.

“Kalau AD/ART lebih banyak mengatur tata kelola organisasi, termasuk mekanisme pemilihan pengurus atau aspek administratif lainnya, Qanun Asasi berbicara tentang tujuan besar mengapa NU didirikan,” katanya.

Gus Kikin juga mengingatkan bahwa Pasal 105 Anggaran Rumah Tangga NU hasil Muktamar Ke-34 di Lampung telah menegaskan hierarki peraturan di lingkungan NU. Dalam ketentuan itu, Qanun Asasi ditempatkan sebagai rujukan tertinggi, kemudian diikuti AD, ART, Peraturan Perkumpulan, Peraturan PBNU, Peraturan PWNU, Peraturan PCNU, peraturan badan otonom, hingga ketentuan lembaga.

Ia menjelaskan, bab pertama Qanun Asasi menempatkan persatuan sebagai fondasi utama organisasi. KH Hasyim Asy’ari mendasarkan prinsip tersebut pada Al Quran Surah Ali Imran ayat 103 dan Surah Al An’am ayat 159 yang menegaskan pentingnya menjaga persatuan umat serta menghindari perpecahan.

Menurut Gus Kikin, pendiri NU memandang organisasi bukan sekadar perangkat administratif, melainkan sarana membangun solidaritas sosial dan pengabdian kepada agama.

“Siapa yang menyatukan hati dan gerakannya untuk membela agama, maka rahmat, pertolongan, dan keberkahan Allah akan turun secara kolektif,” ujarnya mengutip pesan dalam Qanun Asasi.

Pada bab kedua, lanjut dia, Qanun Asasi menegaskan kewajiban bermadzhab sebagai fondasi keilmuan NU. Prinsip itu merujuk kepada empat mazhab fikih, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali; kepada Imam Abu Hasan Al Asy’ari dan Abu Mansur Al Maturidi dalam bidang akidah; serta Imam Al Ghazali dan Junaid Al Baghdadi dalam tasawuf.

Menurutnya, prinsip bermadzhab menjadi jaminan kesinambungan sanad keilmuan sehingga ajaran agama tidak ditafsirkan secara serampangan berdasarkan kepentingan atau hawa nafsu.

Sementara itu, bab ketiga memuat ketentuan mengenai organisasi NU, termasuk tujuan, struktur kepengurusan, keanggotaan, pembentukan peraturan, sumber pendanaan, hingga mekanisme pembubaran organisasi. Adapun bab penutup berisi sejumlah hadis mengenai kepemimpinan, tanggung jawab, dan akhlak sebagai landasan moral dalam berkhidmat di NU.

Gus Kikin menegaskan, Qanun Asasi menempatkan Syuriyah sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam bidang keagamaan dan keilmuan, sedangkan Tanfidziyah menjalankan fungsi administratif sesuai dengan keputusan Syuriyah.

“Pemimpin yang berpegang teguh pada Qanun Asasi akan menjadi sosok yang teduh, mampu mengayomi, serta merajut kembali ukhuwah yang mungkin mengalami keretakan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Lintas Agama ALPENINDO (Alumni Penabur Indonesia) sekaligus alumni Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, Vanessa Shania, mengatakan bahwa NU telah berkembang menjadi kekuatan sosial yang memberi kontribusi penting bagi kehidupan kebangsaan, melampaui perannya sebagai organisasi keagamaan.

“NU bukan hanya milik warga nahdliyin, tetapi telah menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga moderasi, persatuan, dan nilai-nilai kemanusiaan di Indonesia,” ujarnya.

Vanessa berharap memasuki Abad Kedua, NU tetap memainkan peran strategis dalam membangun peradaban yang berpijak pada spiritualitas, demokrasi, keadilan sosial, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Menurut dia, NU diharapkan terus menjadi rumah besar kebangsaan yang mampu menjembatani berbagai perbedaan sekaligus memperkuat persatuan bangsa.(*)

Kontributor: Cak Edy

Editor: Abdel Rafi