
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap 14 kasus peredaran obat-obatan berbahaya sepanjang Januari hingga April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 14 tersangka diamankan.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba di sejumlah wilayah.
“Selama kurun Januari hingga April 2026, kami mengungkap 14 kasus peredaran obat-obatan berbahaya di beberapa wilayah Jakarta Utara,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Wira Satya, Kamis (9/4/2026).
Adapun lokasi pengungkapan tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Koja (1 kasus), Penjaringan (4 kasus), Cilincing (6 kasus), dan Tanjung Priok (3 kasus). Sementara itu, temuan di Kelapa Gading dan Pademangan masih dalam pendataan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 14.360 butir obat-obatan berbahaya dari berbagai jenis, antara lain tramadol, excimer, hexymer, dan alprazolam, serta uang tunai sebesar Rp18 juta.
Seluruh tersangka merupakan laki-laki dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Yonky menegaskan, kepolisian akan terus menindak peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jakarta Utara.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra menambahkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas.
“Sebagian pelaku menyamarkan aktivitasnya sebagai toko kelontong maupun toko kosmetik. Setelah mendapat laporan masyarakat, kami lakukan pemeriksaan dan ditemukan obat-obatan berbahaya,” katanya.
Distribusi obat-obatan tersebut dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari sistem bayar di tempat hingga pengiriman menggunakan jasa ekspedisi. Polisi masih mendalami asal barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.(*)
Kontributor: M Rudolf
Editor: Abdel Rafi



