
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Kasus tragis yang menimpa dua pekerja rumah tangga (PRT) perempuan di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, terus menuai sorotan. Satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat setelah keduanya melompat dari lantai empat sebuah rumah. Hingga kini, pelaku yang diduga terkait dengan kasus tersebut belum juga ditahan.
Tim Advokasi PRT Benhil menilai lambannya langkah aparat penegak hukum berpotensi mengaburkan fakta-fakta penting dalam perkara yang diduga mengandung unsur kekerasan, eksploitasi, dan pembatasan kebebasan terhadap pekerja domestik perempuan.
Dari hasil pendampingan terhadap keluarga korban di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terungkap bahwa korban berangkat ke Jakarta melalui jalur penyalur informal tanpa dokumen resmi maupun pengawasan negara. Salah satu korban bahkan diduga masih berusia anak, namun usianya disebut diubah menjadi 18 tahun saat mulai bekerja.
“Kami melihat ada persoalan serius dalam sistem perekrutan PRT. Dugaan manipulasi usia, perekrutan tanpa perlindungan, hingga potensi eksploitasi harus diusut secara menyeluruh,” kata anggota Tim Advokasi, Paul Sanjaya, dalam keterangan pers, Selasa (12/5/2026).
Menurut Paul, tim advokasi telah menerima kuasa pendampingan dari keluarga korban berinisial D yang meninggal dunia. Sementara korban lain berinisial R masih menjalani perawatan dan terus didampingi oleh jaringan advokasi pekerja rumah tangga.
Tim advokasi juga menolak kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice atau penyelesaian damai. Mereka menilai kasus tersebut menyangkut dugaan kekerasan berat terhadap perempuan pekerja dan anak sehingga harus diproses melalui jalur hukum pidana.
“Keluarga korban membutuhkan keadilan, bukan kompromi hukum. Kasus ini tidak bisa dianggap selesai hanya dengan pendekatan damai,” ujar Paul.
Ia juga menyayangkan adanya pernyataan penyidik yang menyebut belum ditemukan indikasi kekerasan fisik maupun verbal terhadap korban. Pernyataan itu dinilai terlalu dini dan berpotensi mereduksi dugaan tindak kekerasan yang dialami korban selama bekerja.
Fakta-fakta yang dihimpun tim advokasi menunjukkan adanya pembatasan kebebasan terhadap korban. Selama bekerja di rumah pemberi kerja kedua, korban disebut tidak diperbolehkan keluar rumah dan telepon genggamnya sempat disita selama tiga pekan.
Saat Lebaran, korban sempat pulang ke kampung halamannya di Batang. Kepada keluarga, korban mengaku sebenarnya tidak ingin kembali bekerja di Jakarta. Namun, pakaian, telepon genggam, dan sisa upahnya masih berada di rumah pemberi kerja sehingga korban memutuskan kembali ke ibu kota.
“Beberapa jam sebelum kejadian, korban masih sempat menelepon ibunya. Tidak lama kemudian keluarga mendapat kabar korban meninggal dunia,” ujar Ayu Rara dari Tim Advokasi PRT Benhil.
Keluarga korban, menurut tim pendamping, hingga kini juga belum menerima sisa gaji korban yang meninggal dunia.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, mengatakan kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia. Ia menilai banyak kasus kekerasan terhadap PRT bermula dari pembatasan komunikasi dan minimnya pengawasan.
“Pendataan dan pengawasan terhadap perekrutan PRT sangat penting. Kalau pekerja sulit dihubungi keluarga, harus ada mekanisme kontrol dari lingkungan maupun pemerintah setempat,” kata Lita.
Sementara itu, Kepala Desa tempat tinggal korban di Batang, Siam Susanto, berharap proses hukum berjalan transparan dan memberi keadilan bagi keluarga korban. Ia mengatakan banyak warganya bekerja sebagai PRT di Jakarta sehingga kasus tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Warga berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku agar ada perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Tim Advokasi juga mengaku menerima informasi adanya pendekatan dari pihak keluarga pelaku kepada keluarga korban di Jawa Tengah. Mereka khawatir langkah tersebut dapat memengaruhi proses hukum apabila aparat tidak segera melakukan penahanan terhadap pelaku.
Karena itu, Tim Advokasi mendesak Polda Metro Jaya segera menahan pelaku dan mengusut jaringan penyalur informal yang merekrut korban tanpa perlindungan hukum. Mereka juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarga korban.
Kasus Bendungan Hilir kembali menjadi pengingat bahwa pekerja rumah tangga masih berada dalam posisi rentan di ruang domestik yang tertutup dari pengawasan publik. Di tengah minimnya perlindungan, pekerja rumah tangga kerap menghadapi risiko kekerasan, eksploitasi, hingga hilangnya hak-hak dasar mereka sebagai pekerja dan manusia.(*)
Editor: Abdel Rafi








