Soroti Kasus PRT Anak Benhil, Institut Sarinah: Ada Indikasi Kelalaian Serius Aparat

Direktur Institut Sarinah, Endang Yulianti, dalam ilustrasi.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Institut Sarinah menyoroti penanganan dugaan kekerasan terhadap dua pekerja rumah tangga (PRT) anak di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, yang berujung pada aksi melompat dari lantai empat. Dalam peristiwa tersebut, satu korban dilaporkan meninggal dunia. Lembaga ini menilai terdapat indikasi kelalaian serius aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

Sorotan itu disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Institut Sarinah memandang kasus tersebut sebagai dugaan kejahatan berat terhadap anak yang seharusnya ditangani secara cepat, tegas, dan transparan.

Namun, hingga saat ini, belum terlihat langkah konkret berupa penahanan terhadap terduga pelaku. Kondisi ini dinilai membuka potensi hilangnya atau rusaknya barang bukti, sekaligus meningkatkan risiko adanya tekanan terhadap korban maupun keluarga.

Direktur Institut Sarinah, Endang Yulianti, mengatakan bahwa dalam perkara yang melibatkan anak, respons cepat aparat merupakan kewajiban hukum sekaligus moral. “Ini bukan sekadar kelemahan prosedural, melainkan berpotensi menjadi bentuk pembiaran oleh aparat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Menurut dia, sebagai korban yang diduga masih berusia anak, perkara ini berada dalam rezim Undang-Undang Perlindungan Anak yang tidak membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan untuk tindak pidana.

Institut Sarinah juga menyoroti dugaan adanya upaya “pendekatan kekeluargaan” oleh pihak terduga pelaku hingga ke kampung halaman korban. Praktik tersebut dinilai tidak semestinya terjadi dalam perkara pidana, terlebih yang melibatkan anak sebagai korban.

“Jika situasi ini dibiarkan, maka pesan yang dikirim negara sangat berbahaya, yakni bahwa kekerasan terhadap anak bisa dinegosiasikan dan hukum dapat ditawar,” kata Endang.

Atas dasar itu, Institut Sarinah mendesak aparat kepolisian segera memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan penanganan perkara, sekaligus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penahanan apabila telah memenuhi syarat.

Lembaga ini juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk segera melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan tidak terjadi kelalaian dalam proses penanganan perkara.

Selain itu, pengawasan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam Polri) dinilai perlu dilakukan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur.

Institut Sarinah juga menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban dan keluarga dari segala bentuk tekanan atau intimidasi, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi dan tanpa impunitas.

“Kami akan berkoordinasi langsung dengan Kompolnas untuk memastikan penanganan perkara ini memenuhi standar profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta bebas dari tekanan apa pun,” ujar Endang.

Menurut Institut Sarinah, keterlambatan dan ketidaktegasan dalam penanganan kasus tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Negara, tegas mereka, tidak boleh abai. Hukum tidak boleh dikalahkan, dan keadilan tidak boleh dikorbankan, terutama ketika menyangkut keselamatan dan masa depan anak.(*)

Editor: Abdel Rafi