Diduga Kirim Pesan Tak Senonoh ke Ibu Rumah Tangga, Tokoh Masyarakat di Bogor Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi.

BOGOR, CAKRAWARTA.com – Seorang tokoh masyarakat berinisial HF di Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dilaporkan keluarga seorang ibu rumah tangga berinisial N atas dugaan pelecehan seksual nonfisik melalui pesan singkat telepon seluler. Keluarga korban menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini bermula ketika N meminta bantuan pengurusan Akta Jual Beli (AJB) rumah kepada Kepala Desa Sumur Batu. Menurut keterangan keluarga, kepala desa kemudian mengarahkan korban untuk berkoordinasi dengan HF yang dikenal aktif membantu warga dalam pengurusan administrasi.

Namun, alih-alih membantu proses administrasi, HF diduga mengirim sejumlah pesan bernada tidak pantas kepada korban. Pesan tersebut disebut dikirim berulang kali, termasuk saat korban tengah berada di luar kota bersama suaminya di Tangerang.

“Isi pesannya berupa ajakan yang tidak pantas dan dilakukan berkali-kali. Bahkan, dia juga sempat datang ke rumah saat kondisi rumah sedang sepi,” ujar N pada media ini, Minggu (24/5/2026) malam.

Suami korban, R, mengaku terpukul atas peristiwa tersebut karena dinilai telah mengganggu ketenangan keluarga dan merendahkan martabat istrinya.

“Saya sangat prihatin dan kecewa. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut harkat dan martabat keluarga kami,” kata R.

Ia menyebut keluarga masih mempertimbangkan langkah hukum dengan tetap memperhatikan situasi sosial di lingkungan sekitar.

Saat dimintai konfirmasi, HF membantah memiliki niat melakukan pelecehan. Ia menyebut pesan yang dikirimnya hanya dimaksudkan sebagai candaan.

“Itu hanya guyonan, tidak ada maksud lain,” ujar HF.

Penjelasan tersebut ditolak pihak keluarga korban. Kerabat korban, Sopian, menilai tindakan itu tidak dapat dianggap sebagai candaan karena telah menimbulkan rasa tidak nyaman dan tekanan psikologis terhadap korban.

“Kami keluarga besar tidak bisa menerima alasan itu. Kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum agar ada kejelasan dan efek jera,” kata Sopian.

Secara terpisah, praktisi hukum menilai dugaan tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori pelecehan seksual nonfisik apabila terbukti memenuhi unsur pidana. Selain itu, penggunaan media elektronik dalam dugaan perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keluarga korban berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang akan diajukan sehingga perkara dapat diproses secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi korban.(*)

Kontributor: Andy Djava

Editor: Abdel Rafi